Biaya Ibadah Haji 2014 sebesar Rp. 33.799.500

NU CILACAP ONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR  menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2014 sebesar Rp. 33.799.500. Menurut Ketua Komisi VIII DPR Ida Fauziyah, rapat kerja menyetujui tujuh poin terkait besaran BPIH 2014.

Pertama, Komisi VIII dan Menteri Agama menyetujui hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH, bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini rata-rata sebesar 3.219 dolar AS atau turun sebesar 308 dolar AS dari 2013, sebesar 3.527 dolar AS. Dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar sebesar Rp 10.500, maka besaran direct cost BPIH 2014 sekitar Rp 33.799.500 atau turun Rp 59.700 dibanding 2013, yakni Rp 33.859.200.

Biaya ibadah haji itu akan dialokasikan untuk tiket dan airport tax, pemondokan di Mekkah, dan living allowance. ”Untuk pembayaran BPIH, disesuaikan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat pelunasan,” ujarnya.

Kesimpulan kedua, kata dia, disetujui inderect cost BPIH sebesar Rp 2.779.723.354.556 atau naik sebesar Rp 590.619.211.363 dari 2013, yaitu Rp 2.189.104.143.193. Biaya ini akan dialokasikan untuk biaya langsung, biaya pelayanan jamaah di dalam negeri dan Arab Saudi, biaya operasional haji, serta safeguarding/contigency.

Ketiga, lanjut Ida, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyetujui anggaran safeguarding/contigency sebesar Rp 104.244.369.550, yang dialokasikan untuk cadangan risiko nilai tukar, perubahan kebijakan pemerintah Arab Saudi, dan risiko biaya penerbangan.

Poin keempat, disetujui komponen dam haji tamattu’ sebesar Rp 206.691.712.800, yaitu untuk masing-masing jamaah sebesar 475 riyal, dan pengelolaannya diserahkan secara kolektif kepada Islamic Development Bank (IDB) melalui Kementerian Agama.

”Poin kelima, disepakati bahwa seluruh perhitungan biaya dalam BPIH menggunakan mata uang rupiah setelah disesuaikan terhadap dolar,” jelas Ida.

Keenam, kata dia, disepakati bahwa bagi jamaah haji lunas tunda pada 2013 akan mendapatkan selisih Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sesuai embarkasi masing-masing yang bersumber dari hasil efisiensi BPIH 2013.

Ketujuh, Komisi VIII DPR mendesak Kementerian Agama untuk meningkatkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk mengusulkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi agar ordinary pasport bagi jamaah haji dapat menggunakan paspor 24 halaman.

Selain itu, diminta segera memberikan data jamaah haji ke Imigrasi lebih awal, meningkatkan pemanfaatan Siskohat generasi kedua untuk memperbaiki kualitas pelayanan dalam rangka mendukung e-hajj, dan mengupayakan kontrak penerbangan dan sewa pemondokan dalam jangka waktu yang panjang dengan catatan pembayaran setiap tahun.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR, Mahrus Munir menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan harus di tingkatkan, baik terkait dokumen, pemondokan, katering, dan transportasi. Untuk itu, berbagai sumber daya hendaknya diupayakan agar berkontribusi secara maksimal terhadap peningkatan kualitas ibadah haji, termasuk penggunaan dana optimalisasi haji untuk meringankan komponen direct cost BPIH.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengapresiasi kinerja Komisi VIII khususnya Panja BPIH. Sebab, pembahasan BPIH 2014 merupakan pembahasan yang paling cepat dibandingkan tahun sebelumnya.  ”Selain turunnya BPIH, prestasi lain Panja BPIH adalah pembebasan pembayaran dam yang dialokasikan dari inderect cost,” tuturnya.(SM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button