Trending

Kemenag Sahkan Biaya Haji 2024 Sebesar 93.4 Juta

JAKARTA, NU Cilacap Online – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 M/1445 H sebesar Rp. 93.410.286 (93.4 juta).

Kesepakatan ini dirumuskan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta.

“BPIH tahun 2024 M/1445 H sebesar Rp. 93.410.286. Biaya ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per jamaah Rp. 56.046.172 atau 60%, dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp. 37.364.114 atau 40%,” kata Menag Yaqut, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

“Pemerintah dan DPR telah sahkan dan menyepakati besaran BPIH yang terdiri dari Bipih atau ongkos yang dibayar langsung oleh jamaah haji yakni 56,05 Juta per orang, dan selebihnya merupakan subsidi dari besaran penggunaan nilai manfaat,” jelas Menag Yaqut.

Melaui situs resmi kemenag.go.id dirinya juga menyampaikan bahwa Raker telah menyepakati BPIH tahun 1445 H/ 2024 M ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yakni Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Hadir mendampingi, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag, Nizar, para pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama dan jajaran Pejabat Kemenag lainnya.

Menag Yaqut menyampaikan bahwa pengesahan hasil Raker menjadi dasar bagi Presiden RI untuk menetapkan BPIH. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Agama setelah mendapat persetujuan DPR RI.

“Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Dari KBIHNU ke KBIHUNU: Bimbingan Haji – Umrah NU Cilacap

Perbedaan Pendapat Merupakan Cerminan dari Wujud Demokrasi

Menag Yaqut mengucapkan terima kasih dan apresiasi, serta penghargaan yang se­tinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR-RI yang telah dan senantiasa memberikan perhatian dan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun.

“Adapun dinamika yang terjadi selama proses pembahasan dengan perbedaan pendapat di antara kita merupakan cerminan dari wujud demokrasi, sekaligus menunjukkan betapa besar keinginan dan harapan kita untuk senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan kepada jamaah Haji. Komitmen untuk terus memperjuangkan peningkatan pelayanan kepada jamaah Haji ini semoga dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan di masa-masa mendatang,” tutupnya

Sementara itu Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan bahwa BPIH 2024 dengan biaya Rp. 93,4 juta, berarti ada selisih biaya pada kisaran Rp. 3,4 juta dibanding BPIH 2023.

Hilman menjelaskan bahwa ini terjadi karena adanya penyesuaian harga pada sejumlah komponen, antara lain:

Pertama, adanya kenaikan biaya penerbangan dari awalnya Rp 32,743 juta menjadi Rp 33,427 juta

Kedua, penambahan layanan makan di Makkah. Tahun 2023 ada pemberhantian sementara layanan konsumsi pada sehari sebelum puncak haji dan dua hari setelah puncak haji. Tahun 2024 selama di Makkah, jamaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi sehingga totalnya mencapai 84 kali makan.

Ketiga, selisih kurs Dolar dan Riyal. Tahun 2023, kurs Dolar dan Riyal yang disepakati sebesar Rp 15.150 dan Rp. 4.040. Sementara hasil pembahasan Panja BPIH 2024, disepakati kurs Dolar sebesar Rp. 15.600 dan kurs Riyal sebesar Rp. 4.160

“Ada juga kenaikan biaya premi asuransi. Pada 2023, premi asuransi sebesar Rp125.000 per jamaah. Tahun 2024, hasil kesepakatan Panja BPIH menjadi Rp.175.000 setiap jamaah,” tandasnya.

Biaya Ongkos Haji 2024 Per orang 56,05 Juta

Anggota DPR RI Komisi VIII MF Nurhuda Yusro (Gus Huda) menandaskan kembali bahwa Biaya riil yg dibayarkan oleh jamaah haji Rp 56.046.172 atau jika dibulatkan menjadi 56.05 juta Rupiah per orang. Jadi jangan salah memahaminya, pasti dikira yang dibayarkan oleh jamaah 93.4 jt.” Jelasnya.

Gus Huda yang juga Calon DPR RI dari Dapil Kabupaten Banyumas-Cilacap menambahkan menurut data yang diterimanya, calon jamaah haji dari Kabupaten Cilacap sebanyak 1.144, sementara Banyumas 1.055 jamaah. Dan itu ada penambahan dari program prioritas lansia sebagai jamaah haji di tahun 2024.

“Memang dari masing-masing Kabupaten jumlahnya berbeda, adapun dari Kabupaten Cilacap sebanyak 50 orang, sementara Kabupaten Banyumas 62 jiwa jamaah Haji.” terangnya. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button