Kemenag Cilacap – PPIU Tekan Problem Umrah dan Haji Khusus

Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Cilacap menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk menekan problem yang timbul pada penyelenggaraan ibadah Umrah dan haji khusus di Kabupaten Cilacap, pada Rabu (13/ 09/2023).

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kankemenag Kabupaten Cilacap H Makmur Khaeruddin, SH mengatakan, rakor ini untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2021.

“Bahwa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PHIK). Tujuannya, agar problem umrah dan ibadah haji khusus bisa ditekan,” katanya.

Selain itu, juga sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia. Juga informasi dari Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa rakor ini sebagai bentuk nyata pemantauan dan pengawasan dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Rapat berlangsung di Aula PLHUT Kankemenag Kabupaten Cilacap. Hadir sejumlah utusan perwakilan-perwakilan PPIU yang mempunyai cabang di Kabupaten Cilacap.

“Kankemenag Cilacap berikhtiar baik bersama PPIU guna menekan permasalahan terkait Umrah dan Haji khusus yang berpotensi merugikan masyarakat,” ulasnya.

Di antaranya, lanjut H Makmur Khaeruddin, melakukan pembinaan kepada PPIU, pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU. Mengidentifikasi PPIU yang tidak memiliki izin, upaya preventif. Serta berkoordinasi dengan Subdit pemantauan dan pengawasan ibadah umrah.

“Kankemenag Kabupaten Cilacap akan melakukan verifikasi dan pengawasan secara berlanjut dan berkesinambungan. Khususnya terkait Pengajuan Izin baru Kantor Cabang PPIU/PIHK di Kabupaten Cilacap. Juga melakukan Pengawasan dan pemantauan PPIU/PIHK di Kabupaten Cilacap,” tandasnya mengenai tindak lanjut dari rakor ini.

Melansir situs kemenag.go.id, baru-baru ini direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button