Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin, Ikuti Langkah Berikut ini
NU CILACAP ONLINE – Banyak yang bertanya, bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Vaksin, Apa yang harus kita lakukan apabila kita sudah vaksin, tetapi belum mendapatkan sertifikatnya, di mana download nya, dan apa manfaat serta kegunaan memiliki sertifikat vaksin?
Saat ini sertifikat vaksin sangat dibutuhkan untuk pelaku perjalanan ketika diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terutama di daerah zona level 4.
Dr Siti Nadia Tarmizi Juru bicara (jubir) pemerintah terkait program vaksin gotong royong , memberikan penjelasan fungsi sertifikat vaksin, serta cara mengecek dan mengunduh sertifikat vaksin COVID – 19 melalui web atau aplikasi PeduliLindungi
Nadia juga mengungkapkan jika peserta dapat sertifikat vaksinasi setelah menerima vaksin dosis kedua dalam bentuk elektronik dan bukan lagi cetakan.
Sertifikat vaksin dalam bentuk elektronik sendiri merupakan versi modern yang sudah terintegrasi dengan sistem E-HAC (Electronic – Health Alert Card), yaitu Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Cara mendapatkan sertifikat vaksin
Berikut ini langkah dan cara untuk mendapatkan sertifikat vaksin.
- Melalui website. Dikutip dari laman resmi covid19.go.id, berikut ini langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek sertifikat vaksin COVID-19.
– Buka situs web PeduliLindungi
– Isi info login dengan nomor ponsel atau email yang digunakan untuk mendaftar. Pada bagian ini, jika belum punya akun, pilih “Buat Akun PeduliLindungi”
– Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone atau email
– Periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data orang yang telah melakukan vaksinasi:
1. Nama lengkap
2. NIK atau nomor paspor
3. Tanggal lahir
4. Tanggal vaksinasi
5. Jenis vaksin yang diterima.
– Klik tombol “Periksa” untuk tampilkan hasilnya
Apabila anda sudah mengikuti langkah tersebut di atas tetapi yang muncul tulisan sertifikat belum tersedia, anda bisa menghubungi Call Center 119 extension 9.
2. Melalui SMS. Setelah Anda melakukan vaksinasi, biasanya 1-2 hari setelahnya peduli lindungi akan mengirimkan anda SMS , dalam SMS tersebut berisi tautan yang bisa anda klik untuk mengunduh sertifikat.
Apabila tidak ada SMS dari pedulilindungi setelah Anda melakukan vaksin, bisa jadi anda lupa memasukkan nomor telepon anda atau nomor telepon yang anda masukkan salah.
Applikasi pedulilindungi kini tersedia di google playstore, anda dapat mengunduh aplikasinya di sana. Ada beberapa langkah yang bisa anda lakukan untuk mengunduh sertifikat vaksin pada applikasi tersebut, ini beberapa langkah tersebut.
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di Google Playstore atau Apple Appstore
2. Login dengan memasukkan nomor ponsel yang terdaftar saat vaksinasi
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Klik ikon akun di pojok kanan atas aplikasi dan pilih Sertifikat Vaksin untuk melihat sertifikat vaksin tahap 1 atau 2.
Karena banyaknya data pribadi yang terdapat di dalam sertifikat tersebut, diharapkan untuk berhati-hati. Jangan sembrono dan tidak mengumbar foto sertifikat itu sembarangan. Hati hati dengan sertifikat vaksin hoak dan tidak benar.
Download sertifikat vaksin
Cara download sertifikat vaksin bagi peserta baru
- Masuk ke aplikasi PeduliLindungi
- Pilih login atau registrasi bagi yang belum memiliki akun.
- Cantumkan nama lengkap, NIK serta nomor ponsel yang aktif, yang akan dikirimi kode OTP
- Lalu secara otomatis peserta akan dikirimi 6 digit angka, melalui no ponsel yang terdaftar.
- Setelah itu kamu secara otomatis akan masuk ke dalam dashboard Pedulilindungi.id.
- Selanjutnya untuk mengunduh sertifikat vaksin, klik menu pada pojok kanan atas lalu Pilih menu “sertifikat vaksin”.
- Kemudian nama peserta akan muncul dan terbagi atas dua sertifikat, yaitu vaksinasi pertama dan kedua jika telah mengikuti dua dosis vaksin.
- Untuk mendapatkan sertifikat vaksin klik gambar sertifikat Tekan “unduh sertifikat”.
Kegunaan dan manfaat sertifikat vaksin ini cukup penting untuk kegiatan sehari-hari, di antaranya perjalanan jauh menggunakan pesawat, kapal, atau kereta api—bahkan beberapa daerah sudah menerapkan kebijakan untuk pengendara mobil atau motor wajib menunjukkan sertifikat tersebut. Sertifikat ini juga digunakan ketika sedang berkegiatan seperti belanja di mall, makan di restoran. (IHA/dari berbagai sumber)