Trending

Metode Berpikir Fikrah Nahdliyah Nahdlatul Ulama (NU)

NU CILACAP ONLINE – Nahdlatul Ulama / NU memiliki cara atau metode berpikir yang disebut dengan Fikrah Nahdliyah yang memiliki 5 butir. Naskah Fikrah Nahdliyah merupakan keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama Nomor: 02/MUNAS/VII/2006 Tentang Bahtsul Masail al-Diniyyah al-Maudhu’iyyah sub keputusan tentang Fikrah Nahdliyah.

Berikut ini Naskah Fikrah Nahdliyah selengkapnya.

1. Muqaddimah (Pendahuluan)

Pembentukan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama dilatarbelakangi oleh dua faktor dominan. Pertama adanya kekhawatiran dari sebagian umat Islam yang berbasis Pesantren terhadap gerakan kaum modernis yang meminggirkan mereka. Kedua, sebagai respons ulama-ulama berbasis Pesantren terhadap pertarungan ideologis yang terjadi di dunia islam pasca penghapusan kekhilafahan di Turki. Juga munculnya gagasan Pan-islamisme yang dipelopori oleh Jamaluddin al-Afghani dan gerakan kaum Wahabi di Hijaz.

Gerakan kaum reformis yang mengusung isu-isu pembaruan dan purifikasi membuat ulama-ulama yang berbasis Pesantren melakukan konsolidasi untuk melindungi dan memelihara nilai-nilai tradisional yang telah menjadi karakteristik kehidupan mereka.

Gerakan ulama berbasis Pesantren semakin kental dan nyata terlihat mulai terbentuknya organisasi pendidikan dan dakwah, Seperti Nahdlatul Wathon dan Taswirul Afkar. Puncaknya adalah munculnya Komite Hijaz.

Kemudian pada tanggal 31 Januari tahun 1926 Masehi atau bertepatan tanggal 16 Rajab tahun 1344 Hijriyah, para ulama yang berbasis Pesantren memutuskan untuk membentuk organisasi kemasyarakatan Islam ala Ahlussunnah Wal Jamaah yang bernama Nahdlatoel Oelama. Organisasi NU bertujuan untuk mengimbangi gerakan kaum reformis yang seringkali tidak memperhatikan tradisi-tradisi yang sudah tidak dapat di pisahkan dari kehidupan masyarakat.

Perjalanan waktu membawa Nahdlatul Ulama berinteraksi dengan organisasi-organisasi lain yang memiliki karakter dan cara berpikir berbeda. Akibatnya, warga Nahdlatul Ulama sendiri banyak yang kehilangan identitas ke-Nu-annya.

Banyak orang yang secara formal masih mengatasnamakan warga nahdliyyin, tetapi cara berpikir tidak lagi mencerminkan karakteristik Nahdlatul Ulama. Hal ini salah satunya karena belum adanya Fikrah Nahdliyah yang seharusnya menjadi landasan bagi setiap nahdliyyin di dalam bersikap dan bertindak.

Oleh karena itu, untuk menjaga nilai-nilai historis dan tetap meneguhkan Nahdlatul Ulama  pada garis-garis perjuangannya. Serta menjaga konsistensi warga nahdliyyin berada pada koridor yang telah ditetapkan, Nahdlatul Ulama perlu membuat Fikrah Nahdliyah.

2. Definisi Fikrah Nahdliyah

Nahdlatul Ulama memiliki metode berpikir yang disebut Fikrah Nahdliyah. Yaitu kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, yang dijadikan landasan berpikir Nahdlatul Ulama (khittah Nahdliyah). Juga untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka Islah al-ummah (perbaikan umat).

3. Manhaj Fikrah Nahdliyah

Dalam merespon persoalan, baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan mau­pun kemasyarakatan, Nahdlatul Ulama memiliki manhaj Ahlussunnah wal Jamaah sebagai berikut:

  1. Dalam bidang aqidah/teologi, Nahdlatul Ulama mengikuti manhaj dan pemikiran Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur AI-Maturidi.
  2. Dalam bidang fiqh/hukum Islam, Nahdla­tul Ulama bermadzhab secara qauli dan manhaji kepada salah satu AI-Madzahib Al-Arba’ah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali)
  3. Dalam bidang tasawuf, Nahdlatul Ulama mengikuti Imam Al- Junaid AI-Baghdadi (w.297H) dan Imam Abu Hamid Al­ Ghazali (450-505 H11058.1111 M).

4. Khashaish Fikrah Nahdliyah

Fikrah Nahdliyah terdiri dari 5 butir. 5 butir Fikrah Nahdliyah terdiri dari:

  1. Fikrah Tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan Itidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdlatul Ulama tidak tafrith atau ifrath.
  2. Fikrah Tasamuhiyyah (pola pikir toleran), artinya Nahdlatul Ulama dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain. Walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
  3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah  yang lebih baik (al-ishlah ila ma huwa al­ ashlah).
  4. Fikrah Tathowwuriyyah (pola pikir dinamis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon berbagai persoalan.
  5. Fikrah Manhajiyyah (pola pikir metodologis), artinya Nahdlatul Ulama senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah menjadi ketetapan Nahdlatul Ulama.

Media NU Cilacap Online sebagai bagian dari website atau situs Islam Ahlussunnah Wal Jamaah / ASWAJA, mengupayakan tersebarnya paham keagamaan NU di dunia maya. Juga bagian dari usaha organisasi NU, dalam mengembangkan paham keagamaan, dakwah dan pemikiran NU melalui situs online Islam Aswaja .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button