Politik NU Sebagai Implementasi Visi Sosial, Moral dan Etika

NU Cilacap Online – Pada dasarnya pandangan dan sikap kritis Nahdlatul Ulama (NU) terhadap fenomena politik dan implementasi wewenang negara republik indonesia adalah implementasi visi sosial dan moral politik NU sebagai etika politik.

Bagaimana penjabaran dari pemahaman di atas? Artikel ke-NU-an berikut ini mengulasnya secara singkat.

NU dan Politik

Pada awalnya nampak bahwa tujuan utama didirikannya NU adalah untuk melakukan upaya pengembangan ajaran islam tradisional. Dan melindunginya dari serangan kaum reformis yang dinilai membahayakan sendi-sendi ajaran mereka.

Di samping itu pembentukan organisasi ini juga dimaksudkan untuk memajukan atau meningkatkan pendidikan umat Islam. Termasuk kepedulian terhadap anak-anak miskin dan anak yatim dan usaha-usaha ekonomi rakyat.

Kepedulian para Ulama NU terhadap politik lebih dimaksudkan untuk menciptakan kondisi yang menjamin kebebasan kaum muslimin. Untuk apa? Untuk melaksanakan ajaran Islam, dan penyebarannya di tengah Masyarakat.

Oleh karena itu para Ulama NU tidak mempersoalkan bentuk tertentu sebuah negara dan pemerintahannya. Mengenai persoalan negara dan sistem pemerintahannya merupakan urusan bersama semua warga masyarakat, yang harus mereka sepakati bersama. Baca Kader NU dan Politik

Secara teoritis telah dirumuskan oleh para ulama NU kedalam prinsip-prinsip dasar sosial Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah. Yaitu: prinsip I‟tidal, prinsip  tawassuth, prinsip tawazun, prinsip tasamuh, dan prinsip al-maslahah al-‘amah.

Menurut madzhab Syafi‟iyah politik adalah penegakan lima pokok tujuan syari‟at islam. Yaitu: menjamin kebebasan beragama, menjamin keselamatan jiwa, menjamin kebebasan berfikir, menjamin kehormatan keluarga, dan menjamin hak milik atas kekayaan. Baca : Pendidikan Politik NU

NU dan Negara

Jadi hubungan islam dengan masyarakat juga bersifat fungsional yaitu islam berfungsi penuh dalam kehidupan sebuah masyarakat dan negara. Melalui pengembangan nilai-nilai dasarnya sebagai etika sosial dan politik masyarakat yang bersangkutan. Ini akan memandu jalannya kehidupan bernegara dan bermasyarakat itu sesuai dengan martabat luhur. Juga kemuliaan derajat manusia, demi pencapaian kesejahteraan hidup di dunia dan di akhirat.

Nahdlatul Ulama (NU) berpendirian bahwa pada dasarnya kebenaran dan kebaikan adalah bersumber dari Allah yang terealisasikan melalui wahyu maupun rasio (nalar) serta hati nurani manusia. Kebenaran dan kebaikan menurut wahyu Allah yang terbukukan dalam Al-Qur‟an memang bersifat mutlak dan universal. Sedangkan kebenaran dan kebaikan menurut akal dan hati bersifat nisbi (relatif).

Tetapi kebenaran dan kebaikan menurut wahyu (al-qur‟an) yang terlembagakan dalam ajaran dan tradisi islam mengandaikan partisipasi rasio dan hati nurani manusia (hasil interpretasi terhadap wahyu Allah) dalam konteks historisitasnya.

Dengan demikian konsep penataan masyarakat yang dicitacitakan oleh NU melalui penetapan hukum maupun penggunaan otoritas dan kekuasaan dalam masyarakat maupun negara tidak bertujuan merombak seluruh capaian peradaban dan kebudayaan (tatanan masyarakat) yang telah melembaga dalam masyarakat, dengan hukum dan ajaran islam.

Upaya penataan masyarakat yang dicita-citakan bagi NU dapat saja dimulai dari capaian peradaban dan kebudayaan yang telah ada kemudian menempatkan al-Quran dan assunnah. Kduanya sebagai sumber inspirasi dan orientasi etik menuju perbaikan sistem dan pranata kehidupan masyarakat yang lebih berkualitas dan bermartabat. Juga, yang menjamin kemaslahatan (kesejahteraan) umum, hak-hak azazi manusia dan kestabilan/keteraturan masyarakat. Baca Taushiyah PBNU Tentang Pemilu Presiden

Etika Politik NU

Bagi Nahdlatul Ulama ada metode yang tepat dalam rangka penataan masyarakat dan negara (membangun sistem hukum maupun sistem politik). Yaitu dengan berpijak pada prinsip-prinsip dasar yang bersumber dari ajaran al-Quran yang telah dianut oleh para ulama Ahlussunnah wal Jamaah.

Etika politik NU dalam pengertian sebagai kode etik telah dirumuskan dan menjadi keputusan Muktamar NU XXVIII pada tahun 1989 di Yogyakarta. Isi keputusan tersebut adalah :

  1. Berpolitik bagi NU adalah keterlibatan warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara secara menyeluruh sesuai dengan pancasila dan UUD 1945.
  2. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama adalah Politik yang berwawasan kebangsaan dan menuju integrasi bangsa dengan langkah-langkah yang senantiasa menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan untuk mencapai cita-cita bersama, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur lahir batin, dan dilakukan sebagai amal ibadah menuju kebahagiaan di dunia dan kehidupan di akhirat.
  3. Politik bagi NU adalah pengembangan nilai-bilai kemerdekaan yang hakiki dan demokratis, mendidik kedewasaan bangsa untuk menyadari hak, kewajiban dan tanggung jawab untuk mencapai kemaslahatan bersama.
  4. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama harus dilakukan dengan moral, etika dan budaya yang berkeTuhanan Yang Maha Esa, berperi kemanusiaan yang adil dan beradab, menjunjung tinggi persatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Berpolitik bagi NU haruslah dilakukan dengan kejujuran nurani dan moral agama, konstitusional, adil, sesuai dengan peraturan dan norma-norma yang disepakati.
  6. Berpolitik bagi NU dilakukan untuk memperkokoh konsensuskonsensus nasional, dan dilaksanakan sesuai dengan akhlakul karimah sebagai pengamalan ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
  7. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama dengan dalih apapun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kepentingan bersama dan memecah belah persatuan.
  8. Perbedaan pandangan di antara aspirasi-aspirasi politik warga NU harus tetap berjalan dalam suasana persaudaraan, tawadlu dan saling menghargai satu sama lain, sehingga dalam politik itu tetap dijaga persatuan dan kesatuan di lingkungan NU.
  9. Berpolitik bagi Nahdlatul Ulama menuntut adanya komunikasi masyarakat timbal balik dalam pembangunan nasional untuk menciptakan iklim yang memungkinkan perkembangan organisasi kemasyarakatan yang lebih mandiri dan mampu melaksanakan fungsinya sebagai sarana masyarakat untuk berserikat, menyalurkan aspirasi serta berpartisipasi dalam pembangunan

Pedoman Politik Warga NU

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Politik menurut NU adalah suatu hal sangat melekat yang tak dapat dihindari dari pola kehidupan masyarakat NU. Karena lahirnya organisasi NU sendiri sebagian besar telah diprakarsai oleh tokoh-tokoh pendukung berdirinya NU. Sebagian besar juga termasuk tokoh-tokoh yang terjun dalam dunia politik. Sehingga sksistensi organisasi NU telah menjadi peran penting dalam dunia Politik. Baca : Pendidikan Politik Warga NU

Ada 9 (sembilan) Pedoman Politik Warga Nahdlatul Ulama (NU) dan warga NU memang sulit dipisahkan dari dunia politik, karena organisasi ini sudah puluhan tahun berkutat di dalamnya. Namun berpolitik menurut NU memiliki kriteria dan tujuan sendiri, bukan dilakukan dengan segala cara hanya sekadar untuk meraih kekuasaan. Baca selenngkapnya di sini: 9 Pedoman Politik Warga NU. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button