Penyembelihan Hewan Qurban Tidak Sesuai Syariat? Waspada
NU Cilacap Online – Momen Hari Raya Idul Adha menjadi moment yang paling ditunggu setiap tahunnya oleh umat Islam. Di antara ibadah yang di anjurkan di dalamnya adalah berqurban. Namun bagaimana jadinya bila ternyata penyembelihan hewan qurban tidak sesuai syariat. Waspada, ini harus diperhatikan.
Syariat Penyembelihan Hewan Qurban
Sebagai bentuk kepedulian dan kewaspadaan dengan kasus tersebut, Bimbingan Teknis (Bimtek) penyembelihan hewan qurban digelar oleh Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah (UPZIS) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kesugihan. Kegiatan dilaksanakan di komplek Pesantren Salafiyah Alfalah Karangkandri Kecamatan Kesugihan, Ahad (26/06/2022).
Kegiatan ini merupakah kerjasama antara UPZIS MWCNU Kesugihan dengan NU Care Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Cilacap dan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU Cilacap. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 16 ranting NU se Kecamatan Kesugihan. Mereka pada umumnya adalah para pengurus NU dan kader Ansor.
Untuk narasumber, LAZISNU mendatangkan dua orang narasumber. Narasumber pertama adalah pengurus LBM Cilacap Kiai Fatoni yang memaparkan materi penyembelihan qurban dari segi syariat. Sedangkan narasumber kedua adalah anggota Juru Sembelih Halal (JULEHA) Kabupaten Cilacap Mujiburrohman.
Baca juga Tradisi Kurban Hari Raya Iduladha
Dalam paparannya, Kiai Fatoni menjelaskan pentingnya panitia qurban memahani teknis penyembelihan hewan qurban sesuai syariat. Alasannya karena penyembelihan hewan yang tidak sesuai syariat akan menyebabkan daging menjadi haram.
“Makanan yang kita makan harus halal. Bila makanan cara penyembelihan tidak sesuai syariat, maka makanan itu menjadi haram,” terang Kiai Fatoni.
“Tanggung jawab panitia qurban itu berat. Mereka harus memastikan bahwa penyembelihan hewan qurban sudah sesuai syariat. Artinya ketika penyembelihan tidak sesuai syariat maka dagingnya yang dibagikan pun haram. Ini sangat berbahaya karena telah membiarkan makanan haram masuk ke perut umat,” papar beliau.
Baca juga
Penyembelihan hewan sesuai syariat tidak hanya berbicara tentang halal. Menurut Kiai Fatoni kehalalan hewan qurban juga menjadikan kebaikan terhadap daging qurban yang dikonsumsi nantinya. Hal senada juga diungkap oleh Rois Syuriah MWCNU Kesugihan KH Harir Muharir saat ditemui oleh NU Cilacap Online di lokasi.
“Sesuatu yang asalnya halal namun dikarenakan proses yang kurang tepat maka kan menjadikan makanan itu menjadi kurang halal bahkan haram. Hal ini juga yang menjadikan syak wa sangka saat kita masuk dan makan di warung makan. Adakalanya timbul keragu-raguan, apakah penyembelihan hewan yang di masa k tersebut sudah sesuai dengan syariat atau belum,” ungkap Gus Harir sapaan beliau.
Untuk itu Gus Harir mengaku sangat berterima kasih kepada LAZISNU yang telah memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Beliaupun berharap agar peserta nantinya setelah pulang dari bimtek bisa melakukan pendampingan terhadap masjid-masjid dan mushala di desanya saat melakukan qurban. Begitu juga dengan rumah-rumah penyembelihan juga mendapatkan perhatian.
“Minimal mengingatkan kepada para pemotong hewan tentang pemotongan hewan yang benar sesuai syariat agar masyarakat bisa disajikan makanan yang halalan toyibah,” tegasnya.
Syamsul (30 tahun) salah satu peserta mengaku senang bisa mengikuti acara hari itu. Sebelumnya ia bahkan telah berencana akan mengikuti bimtek semacam ini. Saat mendengar informasi bahwa MWCNU akan mengadakan, ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Kepada NU Cilacap Online, Kader Ansor asal Desa Keleng itu berencana akan membuka usaha aqiqah.
“Maka dari itu saya bertekad belajar teknis penyembelihan memenuhi syariat agama dan juga standar kesehatan,” ujarnya.
Kampanye Penyembelihan Halalan Toyiban
Selanjutnya meteri tentang teknis penyembelihan hewan disampaikan oleh Mujiburrohman. Dalam paparannya ia menyampaikan terkait penyembelihan halal. Menurutnya tidak cukup hanya halal tapi juga toyiban.
“Terkait penyembelihan halal, kita harus mengkampanyekan halalan toyibah. Pertimbangan kita tidak hanya halal, tapi toyibah. Hal ini terkait kualitas daging yang dihasilkan. Tentang kehigienisan daging, kualitas daging, dan kandungan gizinya,” ungkap Mujiburrohman.
Prinsip JULEHA lanjut Mujib, secara fiqih syariat harus sudah tahu. Hal yang penting juga diperhatikan adalah tentang praktek penyembelihan secara sempurna.
“Harus tahu posisi bagian leher mana yang harus ditebas atau disayat. Posisi tebas yang benar untuk sapi adalah pangkal leher diukur 5 jari, kambing 3 jari, dan ayam 1 jari. Itu teknis pemotongan yang sempurna,” jelasnya.
Selanjutnya kesejahteraan hewan juga perlu diperhatikan. Maksud kesejahteraan di sini adalah perlakuan terhadap hewan. Perlakukanlah hewan sebaik-baiknya. Jangan sampai hewan merasa resah akibat perilaku juru sembelih yang sembrono seperti mengasah pisau sembelih di hadapan hewan yang akan disembelih. Kemudian cara perebahan hewan juga penting diperhatikan karena kesalahan perebahan akan menyebabkan hewan terkontaminasi.
“Cara perebahan hewan harus benar agar jiwa hewan tidak terkontaminasi karena akan mempengaruhi kualitas daging dari hewan yang akan dipotong,” lanjut Mujib.
Hal yang tak kalah penting diperhatikan adalah alat. Juru sembelih juga harus menyiapkan alat yang memadai karena harus memperhatikan unsur ihsan.
“Ada unsur ihsan, dalam artian secepat mungkin menyembelih hewan,” tegas Mujib.
13 Kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA)
Dalam paparannya, Mujib yang juga pengurus Santri Gayeng Nusantara mengungkap wacana Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Taj Yasin yang ingin menjadikan Jawa Tengah sebagai sentral daging atau ayam berlabel halal.
Ia mengatakan bahwa saat ini di dunia baru ada 4 negara yang telah menghasilkan produk daging berlabel halal yaitu Brasil, Jerman, Kanada, dan Cina.
Baca juga Nusantara Berqurban (NUSAQU), Idul Adha Bersama LAZISNU
Untuk hal ini tahun 2024 gus Taj Yasin membuat target agar setiap rumah pemotongan hewan harus memiliki juru sembelih yang bersertifikat juru sembelih halal dari Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).
Kepada peserta bimtek Mujib membeberkan adanya 13 kompetensi yang harus dimiliki oleh Juru sembelih halal yaitu;
- Melakukan ibadah wajib
- Melakukan persyaratan syariat Islam.
- Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja
- Melakukan komunikasi efektif
- Mengkoordinasikan pekerjaan
- Menerapkan higiene sanitasi
- Menerapkan prinsip kesejahteraan hewan
- Menyiapkan peralatan penyembelihan
- Melakukan pemeriksaan fisik hewan
- Menetapkan kesiapan hewan untuk disembelih
- Menerapkan teknik penyembelihan hewan
- Memerika kelayakan proses penyembelihan
- Menetapkan status kematian hewan.
Bimtek hari itu mendapatkan animo yang luar biasa. Terlihat dari banyaknya peserta yang hadir yang hampir mencapai 70 orang. Hal ini melebihi target awal yang hanya mengundang 2 orang perwakilan saja dari setiap ranting. Atas permintaan beberapa pihak akhirnya quota peserta pun ditambah. Mereka tampak antusiap mengikuti jalannya bimtek dari awal sampai akhir. (Naeli Rokhmah)