Niat Yang Tepat Saat Melaksanakan Ibadah Qurban

NU CILACAP ONLINE – Niat melaksanakan Ibadah Qurban (Berkurban) harus yang tepat, sebab, tidak semua pelaksanaan Ibadah Qurban (Berkurban) dilaksanakan sendiri, kadang mewakilkan, lalu bagaimana niat berkurban yang tepat? Berikut ulasannya.

Niat Dalam Qurban

Kedudukan niat sangat menentukan kualitas perbuatan ibadah dan hasil yang diperolehnya karena niat itu jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, niat itu wajib dalam ibadah Niat merupakan syarat sah suatu ibadah, termasuk dalam Ibadah Qurban (berkurban).

Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

Hadits lain dari Abu Hurairah menyebutkan:

إِنَّ الله لا يَنْظُرُ إِلى أَجْسامِكْم، وَلا إِلى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُمْ

“Allah tidak memandang seseorang berdasarkan kondisi fisik dan rupanya. Melainkan kepada hatinya.” (HR Muslim).

Bagi orang-orang modern biasanya mobilitasnya sangat tinggi, banyak dari mereka yang merasa tidak punya waktu untuk membeli dan mendistribusikan hewan kurban sendiri.

Proses pembelian, perawatan, penyembelihan, hingga urusan pembagian daging tentu cukup merepotkan untuk diatasi sendiri. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih mempercayakan pengelolaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga masjid/musholla, keluarga atau panitia tertentu.

Ada yang datang sendiri membawa hewan kurbannya ke lokasi yang dikehendaki atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban oleh panitia.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

Artinya: “Adapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh” ( I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 380).

Waktu Niat Qurban

Sedangkan niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus.

Bahkan seandainya penyembelih hewan kurban tidak tahu sekalipun, maka kurbannya tetap sah.

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

Artinya: “Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan kurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan kurban sekalipun, tidak menjadi masalah,” ( I’anatuht Thalibin juz 2, halaman 379-380).

Apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dilaksanakan atau niat kemudian sambil menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban.

(وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ) مَا يُضَحَّي بِهِ (أَوْ) عِنْدَ (ذَبْحِهِ) التَّضْحِيَةَ بِهِ، وَقِيلَ: لَا تَكْفِي النِّيَّةُ عِنْدَ إعْطَائِهِ وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا وَفِي الرَّوْضَةِ كَأَصْلِهَا يَجُوزُ تَقْدِيمُ النِّيَّةِ عَلَى الذَّبْحِ فِي الْأَصَحِّ الْمَبْنِيِّ عَلَيْهِ جَوَازُهَا عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ فَيُقَيَّدُ اشْتِرَاطُهَا عِنْدَ الذَّبْحِ بِمَا إذَا لَمْ تَتَقَدَّمْهُ

Artinya: “Apabila ada orang mewakilkan penyembelihan kurban, maka niatnya bisa pada saat menyerahkan hewan kurban atau pada saat menyembelihnya. Menurut sebagian pendapat, tidak cukup niat saat menyerahkan saja. Bagi orang yang berkurban juga harus menyerahkan tentang niatnya nanti sekalian.

Niat sebagai Syarat Qurban

Dalam kitab Ar-Raudhah sebagaimana disebutkan dalam kitab aslinya dikatakan, boleh mendahulukan niat sebelum penyembelihan berlangsung menurut pendapat yang paling shahih dengan berdasarkan pada pendapat yang memperbolehkan niat pada saat penyerahan hewan kepada panitia. Dengan demikian, niat dalam penyembelihan tersebut menjadi syarat mutlak apabila memang dari orang yang mewakilkan belum niat sama sekali.” (Hasyiyah Qalyubi juz 4, hal. 254).

Selanjutnya apabila lembaga atau panitia penerima kurban kemudian mengirimkan hewan tersebut ke daerah tertentu dengan berpijak pada ulama yang memperbolehkan dan di sana penerima kedua tidak mengetahui secara detail ini kurban dari A, B, C dan lain sebagainya, maka hukum penyembelihan tetap sah.

Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja. Namun demikian sebaiknya orang yang berkurban ikut hadir dan menyaksikan saat hewan kurban disembelih

وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 381).

Kurban sunnah atau wajib diperbolehkan untuk disembelih sendiri oleh mudlahhi, boleh pula diwakilkan kepada orang lain. Kedunya sama-sama disyaratkan niat. Niat bisa dilakukan saat menyembelih atau ketika memisahkan hewan yang ingin dibuat kurban dengan hewan lainnya. Niat berkurban boleh dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada orang lain.

Lafal Niat Ibadah Qurban (Berkurban)

Niat Melaksanakan Ibadah Qurban Berkurban ada perbedaan lafal niatnya karena beberapa jenis pelaksanaan nya, seperti contoh di bawah ini :

  1. Contoh Niat kurban sunnah yang diniati sendiri:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk diriku karena Allah Ta’ala.”

2. Contoh niat kurban sunnah yang dilakukan oleh wakilnya

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْمَسْنُوْنَةَ عَنْ زَيْدٍ مُوَكِّلِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban sunnah untuk (Zaid…misalnya) orang yang memasrahkan kepadaku karena Allah Ta’ala”.

3. Contoh niat kurban wajib yang diniati sendiri oleh yang kurban:

نَوَيْتُ الْأُضْحِيَّةَ الْوَاجِبَةَ عَنْ نَفْسِيْ لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat berkurban wajib untuk diriku karena Allah Ta’ala” (mungkin krn nadzar). Wallaahu a’lam bisshawab. (Achmad Nur Wahidin)

~Artikel Niat Yang Tepat Saat Melaksanakan Ibadah Qurban (Berkurban) ditulis oleh  KH Maslahudin Wakil Rais Syuriyah PCNU Cilacap)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button