Jabatan Sementara Plt, Pjs, Pj dan Plh, Alasan dan Dasar Hukumnya

NU CILACAP ONLINE — Sering kita mendengar istilah plt, pjs, pj, dan plh pada jabatan strategis dalam organisasi massa (ormas) Nahdlatul Ulama (NU) bahkan pada pemerintahan Indonesia baik itu di tingkat pemerintah desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, maupun kementerian.

Istilah tersebut sering muncul dalam pemberitaan terkait pergantian akibat kekosongan jabatan. Meskipun terdengar mirip, keempat status tersebut memiliki makna yang berbeda.

Kekosongan jabatan karena berbagai alasan, seperti habis masa jabatan, meninggal dunia, atau diberhentikan. Ketika kekosongan terjadi, perlu ditunjuk pejabat sementara untuk menjalankan tugas.

Pejabat sementara ini disebutkan dengan berbagai status dan istilah seperti plt, pjs, pj, dan plh dengan masa jabatan yang berbeda, dan inilah dasar hukumnya.

Berikut dasar hukum yang mengatur Plt, Pjs, Pj dan Plh sebagaimana dihimpun Website Berita Nahdlatul Ulama dan Ke-NU-an NU Cilacap Online

1. Pelaksana Tugas (Plt)
Pelaksana tugas (plt) diperlukan karena tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk sementara waktu, misalnya karena sedang menjalani masa tahanan. Misalnya, Pelaksana tugas kepala desa (Kades)  bisa dijabat sekretaris desa (Sekdes), sementara kepala daerah (kabupaten/kota/provinsi) bisa dijabat wakilnya atau sekretaris daerah (Sekda).

Dasar hukum untuk Pelaksana tugas (Plt) kepala desa (Kades) diatur UU Desa Nomor 6 tahun 2014 pasal 45. Sementara Plt Kepala Daerah dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda).

2. Penjabat Sementara (Pjs)
Penjabat sementara (Pjs) ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kampanye. Pjs gubernur ditunjuk langsung Mendagri, sedangkan pjs bupati/wali kota ditunjuk Mendagri berdasarkan usulan gubernur.

Peraturan dan landasan hukum untuk penunjukan pejabat sementara (pjs) ini diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Penjabat (Pj)
Penjabat (pj) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ia bertugas menjalankan tugas serta wewenang kepala daerah saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini bisa disebabkan berbagai alasan seperti kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat tersebut. Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Untuk posisi Pj gubernur, pengusulan dilakukan Mendagri kepada Presiden, sedangkan pj bupati atau wali kota diusulkan gubernur kepada Mendagri. Dasar hukum dan aturan mengenai penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

4. Pelaksana Harian (Plh)
Pelaksana harian (plh) adalah sekretaris daerah (sekda) yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah berdasarkan instruksi Mendagri. Hal ini apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani penahanan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sementara waktu.

Sekda akan melaksanakan tugas-tugas ini hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari penahanan atau sampai dilantiknya penjabat kepala daerah yang baru.

Penunjukan Plh diatur dan didasarkan pada Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perlu diingat, posisi pj, pjs, dan plh kepala desa maupun kepala daerah adalah hasil dari proses administrasi. Berbeda dengan plt kepala desa maupun kepala daerah yang berasal dari proses politik melalui pemilihan kepala desa (pilkades) dan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Jika posisinya bersifat administrasi, maka yang berhak menjabat adalah pejabat administrasi negara, seperti dari institusi kepolisian, tentara, dan/atau ASN. (IHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button