Menunda Haid Di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
NU CILACAP ONLINE – Momen ibadah puasa di bulan suci Ramadhan senantiasa ditunggu tiap tahunnya oleh umat Islam. Semangat beribadah di dalamnya selalu mendapatkan porsi lebih di bandingkan di waktu-waktu yang lain, terutama dalam hal pelaksanaan puasa.
Hal seperti ini pada akhirnya memunculkan inisiasi bagi sebagian wanita untuk menunda haid agar tetap bisa melakukan ibadah puasa. Lantas muncul pertanyaan bagaimana hukumnya menunda haid di bulan Ramadhan agar tetap bisa menjalankan ibadah puasa?
Perempuan memang diberi keistimewaan sendiri oleh Allah. Di saat Allah mensyariahkan kewajiban untuk berpuasa, Allah justru meringankan kaum perempuan untuk diperbolehkan tidak berpuasa seperti pada perempuan hamil dan menyusui.
Bahkan bukan hanya diperbolehkan melainkan haram (tidak diperbolehkan) berpuasa yakin bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.
Berbiacara tentang bagaimana hukum menunda haid di bulan puasa, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu beberapa hal terkait haid. Tentang pengertian haid, kemudian apa saja yang berlaku bagi wanita yang sedang haid. Lantas kenapa pula wanita ingin menunda haid.
Pengertian Haid
Haid secara etimologi berarti mengalir. Sedangkan haid secara terminologi adalah darah yang keluar dari farji/kemaluan seorang wanita setelah umur 9 tahun, dengan sehat (tidak karena sakit), tetapi memang kodrat wanita, dan tidak setelah melahirkan anak.
Dasar haid di dalam Al-Qur’an adalah sebagaimana dalam Surat Al-Baqarah ayat 222.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
Nabi SAW juga menegaskan kembali di dalam sabdanya, “Lakukan apa saja kecuali jimak,” yaitu boleh bagi suami untuk tetap tinggal seatap dengan istrinya, makan bersama dan melakukan aktivitas bersama-sama dengan istrinya seperti biasa ketika suci kecuali berhubungan badan.
Apa Saja Yang Diharamkan Perempuan Haid?
Sebelumnya harus diketahui bahwa haid merupakan hadas besar. Sebagian ulama bahkan menyebutnya akbarul ahdas (Hadas yang paling besar).
Beberapa ulama fiqih Syafi’iyah mengelompokkan hadas menjadi dua yakni hadas asghar (hadas kecil) dan hadas akbar (hadas besar). Pembagian ini didasarkan pada kewajiban yang harus dilakukan. Hadas asghor mewajibkan melakukan wudlu, sedangkan hadas akbar mewajibkan mandi besar.
Sebagian ulama yang lain mengelompokkan hadas menjadi 3 yakni hadas asghar (kecil) hadas mutawassitoh (hadas) besar dan hadas akbar. Pengelompokan ini didasarkan pada penyebab hadas. Pengelompokan hadas ini juga menjadi acuan larangan yang disebabkan oleh hadas tersebut dengan rincian sebagai berikut;
Hadats asghor adalah hadas yang salah satu sebabnya adalah keluar sesuatu dari lubang qubul maupun dubur seperti angin ataupun kotoran. Orang yang terkena hadas asghor baginya wajib melakukan wudlu. Orang yang tidak mempunyai wudlu maka diharamkan baginya 4 hal yaitu haram shalat, towaf, memegang mushaf dan membawa mushaf.
Hadas mutawassitoh adalah hadas yang disebabkan keluarnya sperma atau berhubungan badan meskipun tidak keluar mani. Hadas ini mewajibkan mandi junub. Akibat hukum yang ditimbulkan hadas mutawassitoh ada 6 yaitu haram shalat, towaf, memegang mushaf, membawa mushaf, haram membaca Alqur’an dan haram diam di dalam masjid
Hadas akbar adalah hadas yang diakibatkan keluar darah haid, nifas, dan wiladah. Hadas ini mewajibkan mandi besar. Orang yang haid keharamannya baginya haram 8 hal, yakni haram shalat, thawaf, memegang mushaf dan membawa mushaf, membaca Alqur’an, diam di dalam masjid, berjalan di dalam masjid apabila dikhawatirkan darah menetes dan haram jima’,
Baca juga 11 Perempuan Yang Masuk Struktur PBNU 2022-2027
Hukum Menunda Haid Untuk Beribadah
Menunda haid untuk beribadah pada umumnya diperbolehkan. Hal ini jamak dilakukan oleh wanita yang tengah melakukan ibadah haji dan tinggal jauh jauh dari Makkah. Begitu juga menunda haid di bulan Ramadhan juga diperbolehkan.
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang disyariahkan oleh Islam. Tetapi kewajiban ini bersyarat bagi mereka yang suci dari haidh atau menstruasi. Untuk itu mereka yang tengah mengalami menstruasi haram berpuasa. Tetapi ia mesti mengqadha utang puasanya di luar bulan puasa.
Baca juga 10 Hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Ning Ulfatul Hasanah
Hal inilah yang melatar belakangi perempuan untuk menunda haiidl di bulan Ramadhan agar tetap bisa menjalankan puasa. Caranya adalah dengan menkonsumsi ramuan atau obat-obatan dengan catatan tidak mengganggu kesehatan. Bila tidak membahayakan kesehatan maka diperbolehkan. Di samping itu juga harus diperhatikan apakah obat yang dikonsumsi tersebut berasal dari bahan yang halal untuk dikonsumsi. Apabila ternyata obat yang dikonsumsi adalah sesuatu yang diharamkan maka hukumnya menjadi tidak diperbolehkan.
Namun yang menjadi catatan di sini adalah motiv di balik menunda haid di bulan Ramadhan. Bila memang dilatarbelakangi oleh semangat ibadah mengingat pentingnya puasa bulan Ramadhan, maka menunda haid menjadi baik untuk dilakukan. Akan tetapi bila motivasinya karena malas menqodo, maka perbuatan menunda haid menjadi dipandang tidak baik. Maka solusinya alangkah baiknya menerima takdir untuk tetap menjalani masa haid dan tidak melakukan puasa. (Naeli Rokhmah)
Artikel berjudul Menunda Haid Di Bulan Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? adalah artikel yang disarikan dari ceramah KH Shoim El-Amin, pengasuh Pesantren Al ihya Ulumaddin Cilacap dalam program Ceramah Ramadhan yang tayang di Kanal YouTube NU Cilacap Online.
Baca Juga >> Kajian Kitab Rishalatul Mahidl Fatayat NU Kesugihan