Ning Ulfatul Hasanah; 10 Hal Yang Membatalkan Puasa

NU Cilacap Online – Ada 10 hal yang membatalkan puasa, sebagaima diterangkan Ning Ulfatul Hasanah anggota Forum Daiyah (Fordaf) Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Cilacap.

Ning Ulfatul Hasanah menyampaikan hail itu dalam kajian Gema Ramadhan Suara Fatayat. Sebuah program kajian dalam rangka mengisi bulan suci Ramadhan inisiai Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Cilacap.

Menurut Ning Ulfatul Hasanah, puasa Ramadhan wajib hukumnya bagi perempuan dan laki-laki beragama  Islam. Ibadah puasa dijalankan dengan beberapa syarat dan rukun sehingga ibadah tersebut menjadi sah.

Di samping itu, kita juga harus menghindari  beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Berikut ini 10 hal yang membatalkan puasa:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Ini sesuai dengan definisi puasa yakni menahan makan dan minum dari sejak terbit fajar sampai tenggelamnya matahari.

2. Memasukkan obat atau sesuatu melalui jalan qubul atau dubur. Lantas bagaiman orang yang tengah menjalai obat melalui jalan kelamin, maka otomatis puasanya batal.

3. Merokok bukan makanan, tidak mengenyangkan dan tidak ditelan. Tapi merokok termasuk mebatalkan puasa. para ulama sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang menyebabkkan batalnya puasa.

4. Muntah yang disengaja. Ini dianggap sebagai sesuatu yang mebatalkan puasa dalam agama islam. Baca juga Jaminan Allah SWT Pada Hambanya yang Penuhi Puasa Ramadhan

5. Berhubungan suami istri di siang hari. Sudah jelas dilarang berjimak di siang hari. Baik disengaja maupun tidak. Penting bagi umat muslim menahan diri dari nafsu agar bisa menahan diri tidak berhubungan seksual di siang hari.

Baca juga 5 (Lima) Keistimewaan Bulan Ramadhan Apa Saja?

Menurut Ning Ulfatul Hasanah, ni jelas membatalkan puasa. Selain itu juga dikenakan denda atau kifarot. Dalam agama Islam denda yang berlaku adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut, makai ia wajib memberikan makan kepada 60 orang fakir miskin

6. Keluarnya air mani secara sengaja. Yaitu onani atau masturbasi.

7. Haid, yaitu keluarnya darah pada perempuan dalam keadaan sehat sesuai denga syari’at agama Islam

8. Nifas, yaitu darah yang keluar setelah lahirnya seorang bayi. Maka orang yang nifas dalam keadaan puasa, otomatis puasanya batal.

9. Gila, sesorang yang mengalami gangguan kejiawaan saat menjalankan puasa, maka puasanya batal.

10. Murtad, yaitu sorang yang keluar dari agama Islam. Ini dikarenakan puasa merupakan suatu hal yang wajib bagi orang beragama Islam. Jadi Ketika seseorang murtad atau keluar darii agama islam, maka tidak lagi berkeweajiban puasa. Akan tetapi Ketika dia Kembali masuk Islam maka wajib menqodlo puasanya. (Naeli Rokhmah)

Baca juga Waspadai Hal-Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button