PBNU Setuju Moratorium Pendaftaran Haji
NU CILACAP ONLINE – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj, setuju agar pendaftaran haji dihentikan sementara atau diberlakukan moratorium. Usul ini sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas.
“Saya setuju kalau untuk menyelamatkan uang umat Islam, uang raykat. Kalau dikhawatirkan indikasi korupsi atau hal-hal yang tidak sesuai,” kata Said di sela peresmian Gedung PBNU II, Jalan Taman Amir Hamzah, Jakarta Senin (27/2).
Menurut Kiai Said usulan KPK tersebut tidak akan menghalangi masyarakat untuk beribadah.
“Itu kebijakan teknis Kementerian Agama. Yang penting harus dijamin uang itu selamat. Kalau memang dikhawatirkan ada indikasi korupsi, ya saya dukung usulan KPK,” katanya.
Usulan KPK agar pendaftaran haji dimoratorium karena dana awal yang sudah disetor masyarakat rawan diselewengkan.
Menteri Agama Suryadharma Ali mengaku siap menguji coba kebijakan ini, meskipun dia khawatir dampaknya akan merugikan kepentingan umat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah mengusulkan untuk dilakukan moratorium pendaftaran ibadah haji. Hal tersebut, didasari pihaknya karena adanya indikasi penggelembungan BPIH yang sebanyak Rp 38 triliun.“KPK berbasis pada menggelembungnya dana BPIH sejumlah Rp 38 triliun dengan bunga Rp 1,7 triliun,” kata Busyro beberapa waktu lalu.
Sementara itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi berpendapat, penghentian sementara (moratorium) pendaftaran haji yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah tepat.
Baca juga Pendaftaran Haji; Tata Cara, Syarat, Prosedur & Pelunasan Biaya
Pasalnya, jika usul itu didasari kecurigaan adanya kemungkinan penyelewengan dana setoran haji, maka yang harus dilakukan adalah audit dana setoran tersebut.
“Kalau KPK melihat ada lubang korupsi di setoran haji, sebaiknya dilakukan audit, bukan mendorong melakukan moratorium,” kata Hasyim di Jakarta, Selasa (28/2).
Terlebih, lanjut pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Malang dan Depok itu, jika moratorium itu nantinya berdampak pada kenaikan ongkos naik haji atau sekarang disebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Menurut saya, kalau moratorium haji mengakibatkan naiknya ongkos naik haji, maka moratorium menjadi tidak perlu,” katanya.
Hasyim menambahkan, kebijakan penyelenggara negara seharusnya diukur dari dampak yang ditimbulkan terhadap rakyat, bukan dari asumsi-asumsi. Selain itu, menurut dia, tugas dan fungsi KPK sesungguhnya bukan dalam tataran konsepsi dan aturan, namun dalam tataran ekses serta penyelewengan dari sebuah aturan, dalam hal ini korupsi.
“Jadi sebaiknya KPK tidak melampaui fungsinya,” kata Sekjen International Conference of Islamic Scholars (ICIS) ini. Menurutnya, kalaupun ada usulan moratorium haji, semestinya usul itu berasal dari masyarakat atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).