Trending

Tentang Hukum dan Adab Gelar Resepsi Pernikahan Dalam Islam

NU CILACAP ONLINE – Pesta pernikahan setelah akad nikah sudah menjadi nilai budaya dan tradisi dengan sekian makna dan tujuan, namun, tahukah hukum dan adab menggelar resepsi pernikahan dalam Islam, dan seperti apa aturan hukum Islam tentang adab resepsi pernikahan (walimatul ‘ursy)?

Makna Pernikahan

Pernikahan adalah ikatan sah dan resmi pasangan laki-laki dan perempuan, ikatan sah itu melalui proses ijab qobul akad nikah. Menjadi tradisi bahwa setelah melalui proses ijab sah itu keluarga pengantin akan menggelar resepsi pernikahan, lalu bagaimana hukumnya dalam islam?

Pernikahan dalam Islam diartikan bersatunya laki-laki dan perempuan secara lahir dan batin. Seorang muslim yang sudah baligh (dewasa), dan mampu menafkahi secara lahir batin maka disarankan untuknya segera menikah.

Di Samping untuk meneruskan keturunan, tujuan menikah adalah untuk memenuhi tuntutan kemanusiaan yang paling mendasar juga merupakan salah satu sunnah Rasul yang dapat menyempurnakan agama.

Makna dan Tujuan Resepsi Pernikahan

Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah al-jam’u bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang disiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah.

Dengan demikian makna walimatul ‘ursy berarti makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara resepsi pernikahan.

Perayaan perkawinan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikannya, jama’ disebut tasyakuran pernikahan. Tujuan penyelenggaraan resepsi pernikahan walimatul ‘ursy, perayaan perkawinan adalah untuk memberikan dan kabar gembira kepada kerabat, keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukurnya terhadap Allah SWT.

Selain itu, acara walimah, resepsi, perayaan begitu bermanfaat menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahan dan perzinahan.

Hukum Resepsi Pernikahan

Lantas, apa Hukum Resepsi, Perayaan, Tasyakuran Pernikahan dalam Islam?

Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengadakan walimah ketika menikah dengan Shofia dengan makanan gandum dan kurma.” (HR. Ibnu Majah)

Juga dari Anas bin Malik, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW. melihat pada Abdurrohman bin Auf terdapat bekas minyak wangi, lalu Nabi bertanya, “Ada apa gerangan? Mengapa kamu melakukan ini ?” Lalu Abdurrohman menjawab, “Wahai Rasulullah SAW. saya telah menikah dengan seorang perempuan dengan mahar sekeping emas.” Lalu Rasulullah menjawab, “Semoga Allah memberikan barokah padamu dan adakanlah walimah walaupun hanya dengan menyembelih seekor kibas (domba).” (HR. Ibnu Majah)

Dari kedua hadis di atas, dapat kita ketahui bahwa hukumnya resepsi pernikahan adalah sunnah seperti yang dicontohkan Rasulullah. [Baca: Pernikahan Nabi Muhammad dengan Khadijah]

Menghadiri Jamuan Resepsi Pernikahan

Rasulullah SAW menyarankan umatnya untuk menyelenggarakan walimah, resepsi, perayaan, tasyakuran untuk mendoakan kedua mempelai usai ijabsah di samping membedakan dengan orang yang berzina. Maka dari itu pernikahan perlu diumumkan dengan cara menggelar resepsi itu. Walimah, perayaan nikah ini juga termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni’mah (mensyukuri nikmat).

Mengenai jamuan dalam resepsi, Rasulullah menganjurkan paling sedikit hidangan bagi orang yang mampu adalah seekor kambing. Namun, bagi orang yang kurang mampu, maka hidangannya boleh apa pun semampunya yang punya hajat.

Dikutip dari Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, hukum walimah adalah sebagai berikut:

والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]

Artinya: “Walimah pernikahan hukumnya disunnahkan. Yang dimaksud dalam hal ini adalah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu adalah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya.”

Lantas bagaimana jika resepsi nikah dilakukan sebelum ijabsah? Lalu, bagaimana pula dengan tamu undangan?

Jika kita diundang dalam acara walimah, resepsi, tasyakuran nikah hukumnya adalah wajib menghadiri, mendoakan kedua mempelai, meskipun ketika acara berlangsung kita dibolehkan untuk tidak menikmati hidangan. Namun, kewajiban mendatangi walimah, perayaan nikah ini bisa menjadi gugur jika pihak pengundang melakukan kekeliruan secara tuntunan dan ajaran Islam.

Baca juga  Childfree Rasional: Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah adalah pascaakad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154:

وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول.  قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم

Artinya: “Seorang ulama madzhab Syafi’I, al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafiiyah lainnya) mengatakan, ‘Mengaku pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik, ‘Di pagi hari, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat’.”

Adab Resepsi Pernikahan Islam

Ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah agar tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Mengutip Syekhona Abdul Aziz bin Fathi dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah, berikut adab resepsi, perayaan pernikahan menurut Islam;

1. Niat yang Benar

Hendaknya walimah diselenggarakan dengan niat yang benar sebagai sunah Rasulullah SAW dan memberi makan orang-orang. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh. Sehingga, harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala.

2. Menyediakan Hidangan Sesuai Kemampuan

Menyediakan hidangan untuk jamuan resepsi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan. Tuan rumah tak perlu memberatkan diri diluar batas kemampuannya. Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah ini dicontohkan Rasulullah SAW sebagaimana tersebut di atas.

3. Menyembelih Kambing

Sesuai hadis di atas, disunahkan untuk menyembelih seekor kambing bagi orang yang mampu. Namun, jika tak memiliki apa-apa, walimah pun dapat digelar sesuai kemampuan.

Inilah hukum dan adab menggelar resepsi pernikahan dalam Islam. Semoga dengan mengetahuinya, kita dapat menjalankan sunah Rasulullah dengan baik, sesuai dalam tuntunan dan ajaran Islam, agar makna dan tujuan resepsi pernikahan bisa didapati dengan benar.

(IHA/dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button