Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU

NU Cilacap Online – Bagaimana cara, prosedur pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) oleh NU Care LAZISNU, apa saja syarat syaratnya yang harus dipenuhi, bisakah JPZIS di Masjid dan Musholla mendapatkan SK (Surat Keputusan) Pengesahan dan Pengangkatan oleh NU Care LAZISNU?
JPZIS sebagai Amil
Dengan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.65/2005, NU Care LAZISNU dari tingkat PBNU, tingkat PWNU oleh Kemnterian Agama Propinsi dan PCNU oleh Kementerian Agama Kabupaten, Lembaga Amil Zakat NU Care LAZISNU; juga termasuk di Kabupaten Cilacap memiliki kewenangan untuk melaksanakan Pengangkatan Lembaga Amil Zakat di tingkat Masjid atau Musholla di desa / kelurahan
Kewenangan sebagaimana di atas juga dimiliki oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Daerah Kabupaten / Kota. Lembaga Amil Zakat tingkat Masjid atau Musholla di desa / kelurahan yang diangkat dan ditetapkan oleh BAZNAS dinamakan Unit Pengelola Zakat disingkat UPZ.
Lembaga Amil Zakat tingkat Masjid; juga Musholla di desa / kelurahan yang diangkat dan ditetapkan oleh NU Care LAZISNU dinamakan Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah disingkat JPZIS; dan berkedudukan sebagai Amil Zakat.
Definisi Amil Zakat
Merujuk Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur di PP Tremas Pacitan pada 09-10 November 2014, Amil Zakat dalam konteks syar’i adalah orang yang ditunjuk Imam (penguasa tertinggi negara) sebagai penarik, pengumpul dan pendistribusi zakat kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat.
Hal ini seiring penjelasan al-Qadhi Abdul Haq bin Ghalib al-Andalusi al-Maliki (481-543 H/1088-1147 M) dalam tafsirnya, al-Muharrar al-Wajiz:
وأما العامل فهو الرجل الذي يستتيبة الإمام في السعي في جمع الصدقات وكل من يصرف من عون لا يستغنى عنه فهو من (العاملين).۲
Amil adalah orang ditugaskan oleh Imam untuk menggantikannya dalam menarik zakat, dan setiap orang yang berkerja membantu ‘amil yang pasti dibutuhkannya, maka ia termasuk golongan amil.
Demikian pula Ibn Qasim al-Ghazi (859-918 H/ 1455-1512 M) dalam karya legendarisnya, Fath al-Qarib, ia menjelaskan:
والعامل من استعملة الإمام على أخذ الصدقات وتفعها لمستحقيها
“Amil adalah orang yang ditugasi Imam untuk memungut zakat dan menyerahkan kepada mustahiqnya.”
Pengangkatan Amil Zakat sebenarnya merupakan kewenangan Imam (penguasa tertinggi) seperti dalam definisi di atas. Namun demikian, kewenangan itu dapat dilimpahkan kepada para pejabat pembantunya, badan maupun lembaga sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan
- Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)
- Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)
- NU Care LAZISNU, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
- Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017
- JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shdaqah LAZISNU
- Artikel Ke-6 ada di halaman yang sedang dibaca
- Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang
LAZISNU Mengangkat JPZIS
Lalu, bagaimana cara dan prosedur Pengangkatan Amil Zakat JPZIS oleh NU Care LAZISNU? Berikut langkah-langkah yang disiapkan oleh NU Care LAZISNU Cilacap;
- Pengurus Takmir Masjid/Musholla telah melaksanakan Rapat dengan Keputusan menetapkan nama-nama yang akan diusulkan untuk mendapatkan Surat Keputusan sebagai Amil Zakat/JPZIS;
- Keputusan Rapat Takmir Masjid/Musholla dituangkan dalam Berita Acara Rapat;
- Mengisi Formulir Permohonan Pembentukan JPZIS
- Nama-Nama Calon Amil Zakat/JPZIS mengisi Biodata yang disediakan oleh NU Care LAZISNU;
- Nama-Nama Calon Amil Zakat/JPZIS mengisi Biodata yang disediakan oleh NU Care LAZISNU;
- Berkas-berkas terkait yang sudah disediakan oleh NU Care LAZISNU diisi sebagaimana mestinya;
- Pengurus Takmir Masjid/Musholla datang secara langsung dan menghadap ke Kantor NU Care LAZISNU Cilacap
Masih menjadi syarat dari Prosedur Pengangkatan Amil Zakat JPZIS Oleh NU Care LAZISNU; semua calon Pengurus JPZIS / Amil Zakat U Care LAZISNU wajib menandatangai Surat Pernyataan Komitmen untuk :
(1) Menjaga nama baik dan martabat NU CARE LAZISNU;
(2) Setia memelihara dan membela ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah an-Nahdliyah, menjunjung tinggi martabat ulama, organisasi dan lembaga, serta memuliakan warga NU;
(3) Setia mempertahankan dan membela Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
(4) Siap menjalankan perjuangan untuk kemaslahatan umat;
(5) Bersedia menjadi penggerak Filantropi; (6) Siap memberikan Laporan Pertanggungjawaban penerimaan, pendayagunaan dan pendistribusian zakat, infaq, shadaqoh, dan dana sosial lainnya dilakukan secara periodik, transparan dan akuntabel.
SK Amil Zakat
Setelah semuanya terpenuhi, NU Care LAZISNU akan mempertimbangkan dan memutuskan; apakah permohonan SK Amil Zakat dari warga masyarakat dikabulkan atau tidak.
Semua membutuhkan pertimbangan yang matang, agar dalam pengesahan dan pemberian SK Amil Zakat tidak melanggar ketentuan hukum apalagi melanggar syariat / hukum Islam.
Prosedur pengangkatan Amil Zakat JPZIS di atas sebagaimana yang ditempuh oleh NU Care LAZISNU Kabupaten Cilacap. Bisa jadi, ada perbedaan di antara satu dengan lainnya, namun secara substantif dan secara prinsip, mekanismenya sudah disesuaikan dengan SOP NU Care LAZISNU, dengan Undang Undang Pengelolaan Zakat, dan Peraturan Pemerintah yang menyertainya.
Untuk informasi lebih lengkap, silakan datang langsung ke Kantor NU CARE-LAZISNU CILACAP Jl. Masjid No. 09 Sidanegara Cilacap Tengah-Cilacap Kode pos : 53223 Telp : (0282) 539 5195 Hp/WA : 081228221010.
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Salam sikaturrahim kami harurkan.
Perkenalkan kami dari MWCNU Kec. Belik, sangat tertarik dengan artikel-2 yang di upload NUCilacap Online, terutama tentang UPZIS – JPZIS NU CARE LAZISNU. Artikel-2 nya sangat membantu kami dlm mempelajari dan mendalami tentang LAZISNU.
Berkenan dengan hal tersebut, mohon izin utk menyimpan (mengcopy – paste) artikel-2 tersebut sebagai referensi kami dlm memperdalam ke LAZIS an.
Demikian, dan terima kasih.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.