Ngaji ZIS NU Care LAZISNU di Masjid Nurul Huda Karangrena
NU CILACAP ONLINE – Ngaji ZIS (Zakat Infak dan Shadaqah) di Masjid Nurul Huda Karangrena, Maos, Cilacap merupakan ikhtiar NU Care LAZISNU memperkenalkan dan memperdalam ZIS lebih jauh pada Jamaah Masjid.
Takmir Masjid Nurul Huda Karangrena, Sumartono mengatakan, Ngaji ZIS ini merupakan tindak lanjut dari adanya Workshop JPZIS (Jaringan Pengelola Zakat, Infak dan Shadaqah) yang diselenggarakan MWCNU Maos, Ahad (29/08).
“Pada kesempatan Workshop tersebut, Ranting NU Karangrena kan ditunjuk sebagai pilot project pengelolaan JPZIS tingkat ranting yang langsung di bawah naungan NU Care Lazis NU Cilacap. Jadi, ini realisasi dari amanat workshop tersebut,” kata Sumartono kepada NU Cilacap Online.
“Ngaji bareng ZIS untuk menambah pengertian tentang zakat khususnya untuk jamaah Masjid Nurul Huda Karangrena; yang selama ini masih minim pengetahuannya tentang ZIS dan pengelolaan dalam pentasarufan dan jaringannya”. ujar Sumartono.
Dalam kesempatan Ngaji ZIS tersebut, hadir Kiai Fatoni, anggota Dewan Syariah NU Care LAZISNU Cilacap. Saat dikonformasi, Kiai Fatoni menyatakan, penjelasan tentang ZIS dibutuhkan sebagai upaya berasama dalam membangun kesadaran tentang ZIS.
Kiai Fatoni menegaskan bahwa “berzakat” merupakan sebuah hidayah bagi umat muslim; di mana zakat mal dapat dibayarkan melalui amil zakat. Sedangkan zakat fitrah ke panitia masjid yang seharusnya paham tentang fiqih zakat.
Baca Artikel Terkait
- Ngaji Pemberdayaan Ekonomi MWCNU Karangpucung, Seperti Apa?
- Inisiator Digitalisasi Koin NU Itu Adalah NU Care LAZISNU Cilacap
Ke Mana Zakat Ditunaikan?
Amil zakat, lanjut Kiai Fatoni, juga harus ditujuk oleh Imam, dalam hal ini pemimpin “Negara” untuk mensahan pengelolaan zakat. Menurut Kiai Fatoni, salah satunya adalah badan pengelola zakat di lingkungan NU Cilacap; yaitu NU Care LAZISNU yang secara hukum Syariah dan Negara sah mengelola zakat Umat.
“Jika zakat dikelola oleh pengelola zakat yang sah dengan benar, sudah pasti kemakmuran masyarakat akan terwujud. Ini juga harus didukung dengan kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakatnya,” tegas Kiai Fatoni
Ngaji ZIS NU Care LAZISNU di Masjid Nurul Huda Karangrena merupakan wujud kepedulian NU terhadap salah satu rukun Islam, yaitu menunaikan Zakat; khususnya di masyarakat pedesaan.
Masyarakat Desa Karangrena, Maos, Cilacap, sebagaimana wilayah pedesaan lainnya, berpenghasilan utama dari sektor pertanian. Kia Fatoni menegaskan, sebagai umat muslim, masing-masing wajib menunaikan zakatnya, termasuk zakat pertanian.
Kiai Fatoni mencontohkan, hasil pertanian yang dikenakan kewajiban zakat antara lain adalah biji-bijian yang ditanam manusia dan menjadi makanan pokok yang dapat disimpan, seperti padi, gandum, jewawut, beras dan jagung.
“Kadar zakat jika itu beras karena di desa tanamanya padi, yang wajib dikeluarkan petani untuk zakat yaitu sebesar 5 % pada tananam yang sistem pengairannya membutuhkan biaya pasca panen, dan 10 % pada tanaman yang diairi tanpa biaya, seperti sawah tadah hujan” ungkap Kiai Fatoni
JPZIS Ranting NU
Selain itu, jika seseorang bukan petani melainkan pegawai negeri atau karyawan swasta juga wajib membayar zakat. Menurut Kiai fatoni, zakat yang ditunaikan pegawai negeri atau karyawan yakni 2,5 % dari total pendapatan satu tahun.
“Jika penghasilan satu tahun 24 juta misalnya per-tahun, tinggal dibagikan saja berapa nominal dari 2.5% nya. Kalau pun pedagang atau pekerja serabutan, ya ditotal saja satu tahun berapa hasilnya. Nah, disitu ada hak dari fakir dan miskin sebagai orang yang berhak menerima zakat,” katanya.
Selesai pelaksanaan kegiatan Ngaji ZIS, Sumartono menambahkan bahwa Ngaji ZIS di Masjid Nurul Huda didukung oleh JPZIS Ranting NU Karangrena. Tujuannya mengurai lemahnya sosialisasi ZIS di tengah masyarakat, yang menjadikan optimalisasi dan pembumian pengertian ZIS tersendat.
“Kiranya alasan tersebut bisa terurai melalui kegiatan Ngaji ZIS yang ditujukan untuk menambah wawasasan seputar ZIS. Kemudian, masyarakat bisa menunaikan zakat sebagaimana mestinya di kemudian hari.” harap Sumartono.
Kontributor: Toto Priyono
Editor: Munawar A.M.