Muktamar Ke-34 NU Mencari Legitimasi dan Format Baru

NU CILACAP ONLINE – Perhelatan Muktamar ke 34 NU masih mencari legitimasi dan format pelaksanaan, pandemi Covid-19 yang melanda menjadi alasan penundaan Muktamar NU.  Lalu, kapan PBNU melaksanakan Muktamar ke 34 NU ?

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama PBNU KH Said Aqil Siradj menyatakan bahwa,  pelaksanaan Muktamar ke-34 NU akan ditunda hingga akhir tahun 2021.

Alasan penundaan Muktamar ke-34 NU atas dasar surat dari 34 Pengurus Wilayah NU dan 380 Pengurus Cabang NU. Mereka telah mengirimkan surat persetujuan pengunduran jadwal forum tertinggi permusyawaratan dan pengambilan keputusan di tubuh PBNU tersebut.

Saat membuka Konferensi Besar NU yang disiarkan secara daring, Rabu 23 September 2020, KH Said Aqil Siradj menegsaskan lebih dari 2/3 34 PWNU dan 380 PCNU telah mengirimkan surat persetujuan pengunduran pelaksanaan Muktamar PBNU ke-34 ini insya allah akhir tahun depan (2021, red.)

Sedianya, Muktamar NU semula akan digelar pada 22-27 Oktober 2020 di Provinsi Lampung, ditunda, dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda. Setahun sudah keputusan ditunda dan penundaan Muktamar NU sejak september 2020 hingga September 2021 saat ini, .

Sepanjang satu tahun berjalan, tidak ada keputusan baru dari PBNU baik untuk menjawab kapan pelaksanaan Muktamar  NU. Upaya mencari legitimasi, dasar, alasan secara keorganisasian guna melaksanakan Muktamar NU di tengah pandemi.

Sejalan dengan itu, format muktamar NU pun tidak, atau setidaknya belum, ditetapkan. Format Muktamar NU yang seperti apa yang akan ditempuh dan dilaksanakan oleh PBNU.

Muktamar NU di tengah pandemi

Lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat setidaknya dalam kurun waktu satu tahun membuat Nahdlatul Ulama (NU) menunda perhelatan Muktamar ke-34 NU.

Alih-alih menyiapkan format pelaksanaan Muktamar NU di tengah pandemi, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, sebagai bagian dari bangsa Indonesia memilih konsentrasi untuk proaktif melaksnakan gerakan memutus mata ratai penyebaran Covid-19.

Muktamar NU di tengah pandemi pun rasanya tidak mungkin untuk dilaksanakan. Ini satu hal yang mustahil dilaksanakan. Sementara itu, NU belum pernah mengalami sejarah pelaksanaan Muktamar dalam situasi pandemi global seperti saat ini.

Muktamar NU dalam sejarah, belum pernah, misalnya, dilaksanakan dalam situasi melampaui kegawatdaruratan secara nasional seperti saat ini. Muktamar NU identik dengan berkumpulnya warga dan pengurus NU, seluruh Indonesia. Bukan hanya pengurus, tapi juga warga NU “penggembira Muktamar NU”.

Tidak ada organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia yang menggelar Muktamar, atau kata sejenis untuk menyebut forum permusyawatan tertingginya, yang melebihi suasana Muktamar NU. Baik dari sisi publikasi, kehadiran peserta, suasana arena Muktamar hingga keseluruhan rangkaian dan agenda pelaksanaannya.

Legitimasi Muktamar NU

Kata legitimasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki sinonim atau persamaan dengan beberapa kata berikut, yaitu legalitas; justifikasi, pembenaran, pengesahan, validasi.

Dalam konteks Muktamar NU, jika pelaksanaannya memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam AD ART NU, maka Muktamar NU menjadi legitimate, memiliki legitimasi, benar secara organisasi, hasil keputusannya sah dan valid.

Sementara itu, konsep legitimasi berkait erat dengan kewenangan. Letak perbedaanya sederhana, kewenangan berkaitan dengan otoritas seseorang melakukan atau memutuskan sesuatu yang mengandung legitimasi di dalamnya, sedangkan legitimasi adalah sikap timbal balik terhadap otoritas tersebut.

Dengan kata lain, dalam dalam konteks organisasi NU, legitimasi terletak pada suatu pemaknaan atas keabsahan kepada struktur organisasi NU hasil Muktamar NU yang di dalamnyaa tercakup kewenangan-kewenangan tertentu.

Muktamar NU dari waktu ke waktu, bersifat legitimate dengan segala konsekuensinya. Keputusan-keputusam Muktamar NU yang dirangkum antara lain termaktub dalam AD ART NU dan hasil keputusan melalui Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Rekomendasi, menjadi keputusan yang sah. Kemudian, sekurang-kurangnya, Rais Aam dan Ketua Tanfidziyah PBNU sah, beserta mandat mede formatur nya.

Praktik pelaksanaan dan penyelenggaraan Muktamar NU dari waktu ke waktu legitimate, memenuhi unsur legitimasi didukung dengan situasi dan kondisi normal. Dalam pengertian, pelaksanaan Muktamar NU berjalan dalam situasi kehidupan yang normal, tidak seperti sekarang ini, masa pandemi.

Format Baru Muktamar NU?

Lalu, apakah dalam situasi New Normal (?) akan melahirkan format baru Muktamar NU? Misalnya; Muktamar ke-34 NU dilaksanakan secara daring?

Jika iya, apa dan ke mana rujukan yang menjadi referensi legalitas dan keabsahan sebuah format baru? Sementara format baru tidak dan belum diantisipasi oleh Muktamar NU sebelumnya? Dan bahwa keputusan Muktamar hanya bisa dirubah di forum Muktamar NU?

Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama pasal 72 menyatakan bahwa Muktamar adalah forum permusyawaratan tertinggi di dalam organisasi Nahdlatul Ulama. Apa yang dibicarakan dan menjadi agenda Muktamar? Muktamar NU membicarakan dan menetapkan:

  1. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang disampaikan secara tertulis
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  3. Garis-garis Besar Program Kerja Nahdlatul Ulama 5 (lima) tahun
  4. Masalah-masalah keagamaan dan kemasyarakatan
  5. Rekomendasi Organisasi
  6. Memilih Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Ke enam agenda Muktamar NU di atas, dalam situasi normal, tidak ada pandemi. Meskipun demikian, tetap membutuhkan persiapan yang sangat matang menyangkut banyak hal; kesiapan panitia, lokasi, materi persidangan hingga akomodasi.

Bagaimana dengan format baru Muktamar NU? Apakah mungkin dilaksanakan pada penyelenggaraan Muktamar ke-34 NU yang akan datang? AD ART NU belum memberikan legitimasi atas penyelenggaraan Muktamar di luar situasi normal.

Sementara itu, Munas Alim Ulama – Konbes NU di Jakarta 25-26 September 2021 tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan Muktamar NU (MAM). Muktamar NU ke 34 akan dilaksanakan di Lampung, 23-25 Desember 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button