144 Sertipikat Tanah Wakaf NU Cilacap Tahun 2020 Diserahkan

NU Cilacap Online – Sertipikat Tanah Wakaf NU Cilacap sebanyak 144 Bidang dari program sertifikasi PTSL dan Rutih Tahun 2020 diserahkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Di dalamnya termasuk aset tanah wakaf NU Cilacap yang diproses melalui Nadhir Badan Hukum NU.
Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf NU secara simbolis di sela Pembukaan Muskercab 2 NU Cilacap, Ahad, (7/3), dari pihak BPN oleh Djoko Sutrisno Riyadi, A.Ptnh dan diterima oleh Ketua PCNU Cilacap KH Nasrullah Muchson (Gus Nas), MH. Diketahui, 144 sertipikat itu 85 bidang di antaranya berasal dari program PTSL dan 59 bidang dari pensertipikatan rutin selama tahun 2020.
Sekretaris Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Cilacap, Wiwit Ari Nugroho, SE kepada NU Cilacap Online mengatakan, sertifikasi tanah wakaf NU sangatlah mendesak untuk dilakukan, pasalnya banyak problem yang muncul di berbagai daerah yang menyangkut status aset-aset NU termasuk tanah wakaf tersebut, maka perlu tertibkan administrasi aset NU,
“Dengan tertib administrasi dan sertifikasi aset wakaf NU Cilacap, maka secara yuridis dapat meminimalisir konflik hukum antara Jam’iyah NU dengan pihak lain. Baik bersifat perorangan maupun badan hukum lain,” katanya.
Program PTSL
Lembaga Wakaf NU Cilacap selama ini proaktif menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap. Antara lain melalui sinergitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya NU sebagai badan hukum yang resmi dan legitimate.

Baca Juga: Maksud dan Pengertian NU sebagai Badan Hukum
“Hal penting dan mendesak adalah agar Jam’iyah NU di ringkat MWCNU (Kecamatan), Ranting (Desa) bahkan anak ranting (Dusun) dapat melakukan tertib administratif. Juga termasuk melakukan sertifikasi atas aset aset yang dikuasai, dimanfaatkan, dipergunakan untuk keperluan kegiatan Jam’iyah NU,” tandas Wiwit.
Progres tertib administrasi dan sertifikasi aset aset Jam’iyah NU mendesak sekali untuk dilakukan secara massif. Agar energi internal NU tidak terkuras untuk menghadapi konflik pengelolaan dan pemanfaatan aset aset dengan pihak ketiga. Baik perorangan maupun badan hukum/ormas lain.
Dia menjelaskan, sudah mesti disampaikan dasar pelaksanaan wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan PP. No. 42 Tahun 2006. Mendasari peraturan tersebut, LWPNU sebagai lembaga yang diberi mandat untuk menyelesaikan dan mengadministrasikan tanah wakaf perlu bergerak cepat dan tepat. Untuk mengamankan asset tanah wakaf milik warga NU.
Apa itu PTSL? Bagaimana Dasar Hukumnya ?
“Salah satu hal yang menjadi persoalan oleh warga NU adalah terkait dengan pembiayaan pembuatan sertipikat. Menghadapi persoalan tersebut, LWPNU menggandeng BPN melalui program PTSL. Beberapa keuntungan mengikuti program ini, disamping pembiayaan yang terjangkau dan dipastikan sertipikat wakaf selesai tepat waktu.” ungkapnya.
Dia mengingatkan, pensertifikatan aset NU tetap menggunakan nama Badan Hukum NU baik yang berasal dari jual beli, lelang, hibah maupun Waqaf. Agar jelas dan pasti kepemilikan dan legal standing yang tentu jauh lebih terhindar dari perkara di kemudian hari.
“Untuk badan hukum seperti halnya Jam’iyah NU maka sertifikasi tanah wakaf atas nama badan hukum. Ini sangat penting untuk dilakukan dengan tujuan agar tanah wakaf tersebut tidak bisa diagunkan, dan memiliki perlindungan lebih kuat. Karena sertifikat wakaf setara memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf,” ungkap Wiwit.
Baca Juga: 671 Sertipikat Tanah Warga NU Diserahkan
Di tahun 2011, PCNU Cilacap melalui Lembaga Wakaf NU pernah melaksanakan kerja sama pensertifikatan tanah wakaf dan milik warga NU. Ini menunjukkan kerja sama BPN dengan PCNU Cilacap sampai saat ini terus berlangsung.
Untuk tahun 2021, melalui program PTSL, LWPNU kembali bersinergi dengan BPN Cilacap. Pensertifikatan tanah wakaf termasuk untuk Masjid dan Musholla sedang terus dilaksanakan di beberapa wailayah, termasuk Kroya, Kesugihan dan Wanareja.