MWCNU Kroya Selamatkan Aset NU dengan Program PTSL
NU CILACAP ONLINE – Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kroya memiliki komitmen untuk selamatkan aset NU, utamanya aset tanah wakaf, dengan menempuh cara mengikuti Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Hal itu terungkap dalam rapat kordinasi lintas sektroral Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama Kroya, Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU dalam rangka mensosialisasikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, atau lebih dikenal dengan Prona.
Acara digelar di Gedung Baru MWCNU Kroya Jalan Haris Munandar No. 05 Kroya, Ahad 31 Januari 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Pengurus Ranting dan Kepala Desa se-Kecamatan Kroya.
Ketua MWCNU Kroya M. Fathudin dalam sambutannya menyampaikan, bahwa di Kecamatan Kroya terdapat 6 desa yang tahun ini masuk ke dalam proyek program PTSL yaitu Desa Bajing, Bajing Kulon, Buntu, Pucung Kidul, Pesanggrahan, dan Ayamalas.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi PTSL ke Pengurus Ranting NU. Tujuannya untuk memaksimalkan proses sertifikasi tanah wakaf NU di Kecamatan Kroya. Sejauh ini, sudah ada ratusan tanah wakaf yang teridentifikasi memiliki sertifikat Nazhir Badan Hukum NU.
Dari hasil sebelumnya tersebut, akan ditindaklanjuti. Salah satunya di Desa Pucung Kidul dengan 23 bidang yang siap didaftarkan,” katanya.
LWPNU Cilacap menyampaikan Pentingnya sertifikat wakaf untuk selamatkan aset aset NU. Sementara itu, Arjunaedi, S.SIT., dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Program PTSL ini adalah kesempatan bagi masyarakat khususnya wilayah Kecamatan Kroya yg ingin mensertifikatkan tanah wakaf secara gratis.
baca juga Sosialisasi Panwascam, Syarat, Tugas dan Kelengkapan
Selamatkan Aset NU
Senada dengan Ketua MWCNU Kroya, H. Sutarmo, Ketua LWPNU Cilacap juga menjelaskan pentingnya sertfikasi tanah wakaf sebagai upaya menyelamatkan aset-aset NU.
”Sebagai warga NU sudah seharusnya kita bersama-sama menyelamatkan aset tanah NU. Itu bisa yang berupa musholla, masjid, dan madrasah agar tidak sampai jatuh ke pihak lain. Di sini, LWPNU bertugas memfasilitasi dan mensupport, mensosialisasikan tentang wakaf, sertifikasi dan lain sebagainya.,” katanya.
Dia menambahkan, persyaratan mengikuti PTSL meliputi Surat keterangan tidak dalam sengketa, SPPT, KTP wakaf, KTP saksi, dan Nazhir Badan Hukum NU dari KUA . Selanjutnya tanah yang wakaf yang akan diikutsertakan PTSL harus ada ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh PPAIW setempat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Wakaf MWCNU Kroya, Muchdir S.Hi. mengaku bahwa sosialisasi wakaf ini sangat bermanfaat bagi para pengursu MWC dan Ranting. Menurut Muchdir, kegiatan rapat sosialisasi wakaf ini memberikan manfaat yg sangat besar.
Pengurus MWCNU dan pengurus Ranting jadi tahu persis bagaimana proses ikrar wakaf di KUA setempat dan proses pengajuan selanjutnya untuk sertifikasi di BPN.
“Jadi, dengan sosialisasi PTSL ini, kami mendapatkan manfaat yang banyak setelah ada pencerahan dari narasumber baik dari Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU Cilacap, maupun dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya yang membidangi tentang perwakafan”, akunya.
Beliau juga berharap warga Nahdliyin yang akan mewakafkan tanahnya, baik itu untuk musholla, masjid maupun madrasah, harus diproses sebagaimana harusnya. Sesuai dengan prosedur yang ditentukan oleh KUA maupun BPN.
Lembaga Wakaf NU
Keberadaan Lembaga wakaf di Kecamatan Kroya harus benar-benar bisa mensosialisasikan apa yang ke seluruh ranting se-Kecamatan Kroya. Lembaga Wakaf MWCNU Kroya siap menindaklanjuti proses ikrar wakaf maupun prosesi sertifikasi tanah wakaf di BPN dari masyarakat di Kecamatan Kroya.
Di kemudian hari, seluruh harta wakaf yang terinventarisir oleh Lembaga Wakaf, termasuk sertifikatnya, akan menjadi aset organisasi. Menjadi kewajiban organisasi untuk mengamankan, mendayagunakan dan mengelolanya untuk kepentingan organisasi NU dan masyarakat.
Kontributor: Umi Ma’rifah
Penulis : Kiki Zuliati
Editor: Achmad Nur Wahidin