25 Masjid Musholla di Kroya Ikrar Wakaf Masal Program PTSL

NU CILACAP ONLINE – Tidak kurang dari 25 tempat ibadah yang terdiri dari masjid dan musholla ikuti proses ikrar wakaf masal melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya, Kamis (4/03/210.

Proses ikrar wakaf masal berlangsung di Balai Desa Pucung Kidul, acara digelar atas prakarsa Pemerintah  Desa (Pemdes) Pucung Kidul. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Cilacap, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kroya, Pemdes setempat, dan serta beberapa tokoh agama.

Kepada Website Berita Nahdlatul Ulama NU Cilacap Online, Ketua Panitia penyelenggara Mudiyono menjelaskan Ikrar Wakaf Masal Program PTSL ini memiliki tujuan agar Dengan ikrar wakaf, administrasi pertanahan Masjid dan Musholla memiliki kekuatan hukum dan keberadaanya bisa dipertanggungjawabkan, terpenuhinya kepastian atas hak tanah di mana bangunan Masjid dan Musholla berada, baik secara hukum maupun agama.

Baca juga Apa itu Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

“Sebelum pelaksanaan Ikrar Wakaf Masak PTSL ini, Kami selaku panitia telah menunjuk seorang kordinator untuk mengkoordinir warga melakukan tertib administrasi pertanahan terkhusus tanah wakaf agar disertfikatkan. Termasuk di dalamnya, tanah di mana Masjid dan Musholla didirikan. Harapannya kedepan tidak menjadi beban bagi generasi selanjutnya dan tidak ada kasus sengketa yang terjadi,” katanya

Ikrar Wakaf Massal PTSL desa Pucung Kidul Kecamatan Kroya diikuti oleh 25 wakif tempat ibadah

Mulyadi selaku wakil Camat Kroya mengaku bahwa pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Kroya telah proaktif melakukan sosialisasi administrasi tanah kepada masyarakat agar mendapat kepastian hukum. Hasilya antara lain seperti sekrang ini. Kesadaran masyarakat tumbuh akan pentingnya adminsitrasi pertanahan.

“Dengan adanya sertifikat tanah Wakaf, akan mempermudah proses dalam urusan status tanah hubungannya dengan tempat peribadatan Masjid dan Musholla”, tegasnya.

Seperti pernah diberitakan NU Cilacap Online, MWCNU Kroya memiliki komitmen untuk selamatkan aset NU, utamanya aset tanah wakaf, dengan menempuh cara mengikuti Program PTSL atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Di dalamnya, termasuk tanah Masjid dan Musholla.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Cilacap  yang diwakili oleh Arjunedi, kembali menegaskan pentingnya administrasi tanah dalam untuk kebaikan bersama.

“Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini penting diikuti demi administrasi pertanahan. Desa Pucung Kidul, Kroya, sebagai sasaran program PTSL menunjukkan minat yang cukup tinggi dari masyarakat. Ini bentuk kesadaran yang baik yang sudah tumbuh dalam masyarakat tentang status tanah, baik secara hukum maupun agama,” jelasnya.

Dalam program sertfikasi wakaf masal NU Kroya ikut bereperan penting. Melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) MWCNU Kroya menjadi saksi atas proses wakif dengan KUA dalam Pelaksanaan Ikrar Wakaf Masal.  Berlaku sebagai Nazhir NU Kecamatan adalah Ormat. Sedangkan dari  KUA Kecamatan Kroya adalah Hafidz Suyuti. Adapun yang menjadi  nadzir desa adalah Tohirin dan Yasir.

Sementara itu Kemenag Cilacap Imam Tobroni mengaku sangat apresiasif dengan adanya ikrar wakaf massal ini.

“Ini merupakan inovasi yg dilakukan pemerintah dalam rangka mendekatkan pelayanan publik. Di mana masyarkat baik wakif,  nadzir,  maupun dan pejabat ikrar wakaf  bersama-sama melakukan ikrar wakaf di satu tempat. Sehingga menyingkat proses layanan publik karena sekali kumpul langsung selesai. Ini mempermudah kita dalam mengamankan asset atau harta benda  wakaf”, pungkasnya.

Pelaksanaan Ikrar Wakaf Masal Program PTSL 25 Masjid dan Musholla di Pucung Kidul Kecamatan Kroya menjadi percontohan bagaimana kesadaran mensertipikatkan tanah semakin kuat di masyarakat.

Kontributor Zidni (Media NU Kroya)
Penyunting : Naeli Rokhmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button