MWCNU Cimanggu Kembali Gelar Ikrar Wakaf Massal

NU CILACAP ONLINE – Setelah sebelumnya sukses menggelar Ikrar Wakaf Massal di Pendopo Desa Cijati Kecamatan Cimanggu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cimanggu kembali menggelar Ikrar wakaf massal pada Rabu (27/10). Acara digelar di GOR Balai Desa Pesahangan Kecamtan Cimanggu.

Ikrar wakaf massal yang diikuti 20 muwaqif tersebut terlaksana atas kerjasama sinergis antara Pemerintahan Desa Pesahangan, Nadzir BHNU, Kan Kemenag yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Kepala KUA Cisalak Moh. Toha, S.Pd.I sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan BPN Cilacap.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Cilacap H. Imam Tobroni, S.Ag., MM, Pihak BPN Cilacap, Arjunaedi, Wakil Ketua MWCNU Cimanggu H. Edi Astar, M.Si, Nadzir BHNU Warsum, S.Pd, Forkopimca yang diwakili Sekcam Kecamatan Cimanggu Nur Holis, S.Sos, anggota Polsek Cimanggu dan Kepala Desa Pesahangan.

Dalam Sambutannya Kepala Desa Pesahangan, H. Samsul Bahri, S.Ag menyatakan ucapan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah bersinergi menyelenggarakan kegiatan Ikrar wakaf massal tersebut di Desa Pesahangan. Dirinya juga berterima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Cilacap yang hadir secara luring. Kakankemenag Cilacap didampingi Gara Wakaf Kan kemenag Cilacap H. Aryo Subroto, SH.

H Imam Tobroni menyaksikan kegiatan ikrar wakaf massal ini sekaligus memberikan arahan dan motivasi kepada para muwaqif. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi para muwaqif yang telah dengan ikhlas memakafkan tanahnya untuk Masjid, Musholla dan lembaga Pendidikan untuk kemaslahatan ummat.

Pentingnya Ikrar Wakaf

Kepada 20 muwaqif, H Imam Tobroni S.Ag menyampaikan terima kasih dan merasa bangga atas kesadaran masyarakat Pesahangan melegalkan ikrar wakaf.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat Pesahangan khususnya yang telah ikhlas mewakafkan tanahnya untuk kemaslahatan ummat. Saya juga merasa bangga atas tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mencatatkan ikrarnya kepada PPAIW. Ikrar wakaf ini selanjutnya akan dibuatkan Akta ikrar wakaf yang sterusnya akan diproses untuk mendapatkan sertifikat tanah wakaf,” katanya.

Pada sambutan lainnya Wakil Ketua MWCNU Cimanggu H. Edi Astar, M.Si dikuatkan oleh pihak BPN Arjunaidi menyatakan pentingnya Ikrar Wakaf sebagai upaya memenuhi pengadministrasian secara hukum negara.

“Status hukum tanah dimaksud agar mempunyai kedudukan hukum yang kuat, sehingga mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari,” ujarnya.

Kegiatan Ikrar Wakaf Massal ini diakhiri dengan penyerahan Bantuan Mushaf Al-Qur’an sebanyak 20 ekesmplar oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Cilacap kepada Kepala Desa Pesahangan dengan disaksikan para tamu undangan dan Forkopimca yang hadir.

Kontributor: Ah. Zahid Mahmud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button