Ikrar Wakaf Massal MWCNU Cimanggu Diikuti 20 Muwaqif
NU CILACAP ONLINE – Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Cimanggu menyelenggarakan Ikrar Wakaf massal, Kamis (21/10), di Pendopo Desa Cijati dan diikuti oleh 20 orang muwaqif.
Melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LPWNU) dan Nadzir NU Cimanggu, 20 bidang tanah wakaf secara resmi diikrarkan wakafnya. Masing-masing muwaqif melakukan ikrar secara bergantian dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Hadir pada acara Ikrar Wakaf Massal MWCNU Cimanggu tersebut, unsur Badan Pertanahan Cilacap (BPN) Arjunaedi, Acep Setiawan, Eka Raharjo dan Gunadi, Forkomimcam Cimanggu, Kepala KUA Cimanggu Mubarok, Nadzir NU Cimanggu Warsum, Ketua MWCNU KH Syaeful Majid Darkino.
Ketua MWCNU Cimanggu KH Syaeful Majid Darkino kepada NU Cilacap Online mengatakan ikrar wakaf bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf di kemudian hari. Penyebab hal ini terjadi antara lain tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya secara hukum.
“Ikrar wakaf wajib dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah wakaf yang disebabkan tidak jelasnya status dan kedudukan tanahnya. Baik antara wakif dengan nadzir ataupun antara keluarga wakif dengan umat Islam setempat dengan nadzirnya.
Beliau menuturkan seringnya terjadi kasus semacam itu. Di masa lalu kakek atau orang tua mewakafkan tanahnya untuk dipergunakan sebagai masjid atau musholla. Akan tetapi di kemudian hari anak cucunya menuntut balik sementara bukti hukum tidak ada. Akibatnya persengketaan dengan masyarakat pun terjadi.
“Masyarakat tahunya masjid sudah ada sejak dulu, sedangkan ahli waris tahunya itu adalah tanah warisan. Maka sangat penting kiranya ada ikrar wakaf yang resmi hitam di atas putih. Nadzirnya juga jelas berbadan hukum. Jadi saat terjadi persengketaan, nadzir ini lah yang akan menghadapi,” jelas KH Syaeful Majid Darkino.
Baca Artikel Terkait:
Menjaga Aset NU
Selebihnya, NU berkepentingan dengan adanya Ikrar wakaf untuk menjaga aset NU. Untuk hal ini, MWCNU melakukan inisiasi dengan melakukan imbauan terhadap para Pengurus Ranting NU agar melakukan sosialisasi terhadap Nahdliyin akan pentingnya ikrar wakaf. Pengurus Ranting bersama pengurus LWPNU MWCNU Cimanggu memberikan sosialisasi.
Selain sosialisasi, MWCNU juga menugaskan kepada LWPNU Cimanggu dan Nadzir Badan Hukum NU untuk memfasilitasi serta mendampingi ikrar wakaf. Akan tetapi mereka terbentur dana.
Tak hilang akal, mereka menjalin sinergi dengan UPZIS MWCNU Cimanggu. Dari UPZIS mengintruksikan kepada ranting agar mengalokasikan dana Koin NU untuk penguatan kelembagaan.
Sejauh ini, sudah ada 37 bidang tanah di Kecamatan Cimanggu yang telah meresmikan ikrar wakaf. Rencananya akhir Oktober ini akan kembali menggelar ikrar massal.
“Insyaallah tanggal 27 Oktober 2021 nanti, akan ada Ikrar Wakaf Massal MWCNU Cimanggu lagi di desa Pesahangan oleh 22 muwaqif dengan 22 bidang tanah. Rencananya, insya Allah akan Kepala Kantor Kemenag (Ka Kankemenag) Cilacap H Imam Tobroni,” pungkasnya.