Hukum Jual Beras Zakat Fitrah Untuk Biaya Operasional Panitia

NU CILACAP ONLINE – Bolehkan menjual beras zakat fitrah untuk biaya operasional panitia zakat fitrah? Inilah jawaban kiai Fatoni, Dewan Syari’ah NU Care LAZISNU Cilacap dalam tausiyah Ramadhan Maslahat.
Pada praktek pelaksanaan zakat fitrah, sering kali masyarakat bekerja sama dengan panitia atau amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.
Maka di sini akan dibutuhkan biaya operasional untuk melancarkan tugas ini. Maka kemudian muncul pertanyaan, bolehkah panitia atau amil zakat menjual beras zakat fitrah untuk membiayai operasioalnya?
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Dalam rangka memfasilitasi pelaksanaan zakat fitrah, sering kali masyarakat bekerja sama dengan panitia atau amil zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat tersebut kepada yang berhak.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengelolaan zakat fitrah, termasuk mengenai penggunaan dana zakat untuk biaya operasional. Baca juga NU Cilacap Siapkan Sanksi atas Pelanggaran SOP Koin NU
Zakat Fitrah; Kewajiban Setiap Muslim
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan pemberian kepada yang membutuhkan.
Zakat ini biasanya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma, dengan tujuan untuk membantu mereka yang tidak mampu merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dalam praktiknya, zakat fitrah dapat disalurkan langsung oleh individu kepada mustahik (penerima zakat) atau melalui panitia zakat yang telah dibentuk di masyarakat atau masjid.
Sebagian besar masyarakat memilih untuk menyalurkan zakat fitrah melalui panitia zakat karena dinilai lebih praktis dan efisien. Baca juga Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang Bagaimana Hukumnya
Panitia Zakat; Peran dan Tanggung Jawab
Panitia zakat fitrah memiliki peran penting dalam memastikan zakat yang diterima benar-benar sampai ke tangan mustahik.
Namun, tidak semua panitia zakat memiliki status yang sama. Agar zakat yang disalurkan sah menurut syariat, panitia atau amil zakat harus sudah mendapatkan legalitas resmi yang diakui oleh negara dan sesuai dengan ketentuan syariat.
Jika panitia zakat telah mendapat legalitas dan diakui sebagai amil zakat yang sah, maka zakat yang disalurkan melalui mereka dianggap sah dan menuntaskan kewajiban zakat bagi yang berzakat.
Sebaliknya, jika panitia zakat belum mendapatkan legalitas atau tidak memenuhi syarat sebagai amil zakat yang sah, maka status mereka hanya sebagai wakil yang bertugas untuk menyalurkan zakat kepada mustahik.
Dalam hal ini, apabila ada kesalahan dalam pembagian zakat, maka orang yang berzakat belum terbebas dari kewajiban zakatnya.
Biaya Operasional Panitia Zakat Fitrah
Salah satu permasalahan yang sering muncul adalah terkait dengan biaya operasional yang dibutuhkan oleh panitia zakat fitrah.
Pengelolaan zakat fitrah sering kali memerlukan biaya untuk keperluan operasional, seperti pembelian timbangan, plastik kresek untuk kemasan zakat, dan biaya distribusi zakat.
Menurut beberapa ulama, dana zakat fitrah sebenarnya tidak boleh digunakan untuk biaya operasional, karena zakat fitrah harus disalurkan langsung kepada mustahik.
Oleh karena itu, biaya operasional untuk pengelolaan zakat harus dicari dari sumber lain yang tidak berkaitan dengan zakat fitrah itu sendiri, misalnya melalui sumbangan sukarela dari masyarakat.
Namun, dalam beberapa kondisi, jika panitia zakat benar-benar membutuhkan dana untuk pengelolaan zakat, bisa dipertimbangkan untuk menggunakan sebagian dana zakat dengan ketentuan yang sangat jelas, bahwa biaya tersebut hanya digunakan untuk kegiatan yang mendukung proses distribusi zakat dan tidak menyalahgunakan dana zakat.
Tentunya, hal ini harus mendapat persetujuan dari masyarakat dan harus transparan dalam pengelolaannya.
Solusi untuk Mengatasi Biaya Operasional
Agar pengelolaan zakat fitrah tetap sesuai dengan syariat, panitia zakat sebaiknya mencari cara lain untuk menutupi biaya operasional yang diperlukan. Beberapa solusi yang bisa diupayakan antara lain:
Sumbangan Sukarela. Panitia zakat dapat mengumpulkan sumbangan sukarela dari masyarakat untuk menutupi biaya operasional.
Dengan cara ini, zakat fitrah tetap disalurkan sesuai dengan ketentuan syariat, sementara biaya operasional ditutupi dari sumber yang terpisah.
Menggunakan dana zakat lain, jika panitia zakat memiliki dana dari sumber lain selain zakat fitrah, misalnya dari zakat mal atau sumbangan khusus untuk operasional, maka dana tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional.
Transparansi dalam pengelolaan. Agar masyarakat merasa yakin bahwa dana mereka tidak disalahgunakan, panitia zakat perlu memberikan laporan yang transparan mengenai penggunaan dana operasional dan distribusi zakat. Baca juga Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut LBM PBNU
Kesimpulan
Pelaksanaan zakat fitrah adalah kewajiban setiap Muslim yang harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan sesuai dengan syariat.
Jika zakat disalurkan melalui panitia zakat, maka panitia tersebut harus memiliki legalitas dan diakui secara syar’i.
Mengenai biaya operasional, sebaiknya dana zakat fitrah tidak digunakan untuk menutupi biaya pengelolaan, kecuali jika ada sumbangan sukarela atau sumber lain yang dapat menutupi biaya tersebut.
Dengan pengelolaan yang transparan dan sesuai syariat, zakat fitrah dapat menjadi sarana untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan.
Simak tausiyah selengkapnya di sini