Sertifikasi Wakaf Masjid Musholla LWPNU LTMNU NU Care-LAZISNU
NU Cilacap Online – Program Sertifikasi Wakaf Masjid dan Mushala di lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap kembali dijadikan kegiatan sinergis LWPNU, LTMNU dan NU Care-LAZISNU.
Hal itu menjadi keputusan Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 3 (tiga) Lembaga NU yang dilaksanakan Sabtu dan Ahad 21-22 Agustus di Gedung Sekretariat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap.
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) 3 (tiga) Lembaga NU masing-masing LWPNU, LTMNU dan NU Care-LAZISNU masing-masing diikuti oleh pengurus di tingkat Cabang dan Majelis Wakil Cabang.
Dari unsur MWCNU yang dihadirkan termasuk di dalamnya Nadzir Badan Hukum NU, atau lebih dikenal dengan nama Nadzir NU, yang menjadi pilar utama dalam proses Sertifikasi Wakaf Masjid dan Musholla.
Rais Syuriyah PCNU Cilacap KH Suada Adzkiya yang hadir dalam 2 kali Rakercab Lembaga NU tersebut menyampaikan pesan utama. Dikatakannya bahwa dalam proses Sertifikasi Wakaf Masjid Musholla 2 (dua) aspek wakaf di organisasi NU harus dipenuhi. Yaitu sisi Hukum Islam/Fikih sekaligus sisi Hukum Administrasi.
“Wakaf itu, bagaimana hukum Islam mengaturnya harus harus dipenuhi unsur-unsur. Kemudian sisi administrasi di mana sisi Undang-Undang Wakaf yang diberlakukan, juga harus dipenuhi. Keduanya menyangkut keabsahan aset wakaf sehingga harus terpenuhi,” katanya.
Wakaf Sesuai Peruntukan
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap beserta jajaran LWPNU menerima kunjungan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap di sela Rapat Kerja Cabang Lembaga NU. Menurut KH Suada Adzkiya kedua sisi tersebut mutlak menjadi tanggung jawab organisasi NU melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU.
KH Suada Adzkiya menyampaikan agar Nadzir NU betul-betul cermat hubungannya dengan Akad Ikrar Wakaf agar benar-benar sesuai dengan peruntukkannya.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap melaksanakan program dan kegiatan Sertifikasi Wakaf Masjid Musholla melalui LWPNU secara kontinyu. Itu terutama hubungannya dengan proses pengajuan sertifikasi Mandiri yang diajukan oleh warga NU. Baca disini >> Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf
Selain itu, di tahun 2021 ini, LWPNU Cilacap juga menyertakan kegiatan sertifikasi Wakaf baik untuk aset tanah maupun Masjid, Musholla dan Lembaga Pendidikan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap.
Baca Juga:
- PBNU Menolak Sertifikasi Kiai, Ustadz dan Ulama
- Kiai NU Jalur Keramat (Karomah)
- LWPNU Cilacap Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf PTSL
Kriteria Sertifikasi Wakaf
Rapat Kerja Cabang 3 Lembaga NU Cilacap menetapkan secara bersama kriteria Sertifikasi Wakaf yang akan dilaksanakan. Ini sekaligus merupakan keputusan Rapat Kerja Cabang yang harus dilaksanakan oleh para peserta. Keputusan tersebut adalah;
- Sertifikasi Wakaf untuk Masjid/Musholla YANG SUDAH DIIKRARKAN, maupun yang SUDAH DIIKRARKAN di depan PPAIW TAPI BELUM BERSERTIFIKAT
- Persyaratan mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan oleh LWPNU Cilacap
- Satu MWCNU mengajukan 5 Bidang yang diproses sertifikasi, dan dialokasikan untuk 1 Ranting NU 1 Bidang.
- Masing-masing MWCNU memproses pengajuan sertifikasi atas dasar musyawarah bersama Pengurus MWCNU dengan LWPNU, LTMNU, dan UPZIS MWCNU
- Pengajuan sertifikasi wakaf selama Bulan September tahun 2021 berdasarkan skala prioritas (lengkap persyaratan di awal, pengajuan awal)
Sinergi LWPNU LTMNU NU Care-LAZISNU
Kegiatan yang merupakan kerjasama LWPNU LTMNU NU Care-LAZISNU memiliki target kuantitatif yang harus diwujudkan guna keperluan ralisasi kegiatan Organisasi NU yang nyata.
Dari sisi Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) tergetnya adalah terwujud dan tersedianya Sertipikat Wakaf Masjid/Musholla NU. Dari sisi Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama (LTMNU), terbangung dan terwujudnya jejaring Takmir Masjid NU.
Sementara itu, dari sisi NU Care LAZISNU, ditargetkan bahwa kelak Masjid/Musholla dalam program sertifikasi Wakaf ini akan menjadi tempat berdirinya Jaringan Pengelola Zakat Infak Shadaqah (JPZIS). Tentang JPZIS silakan baca artikel ini.
Pembiayaan Sertifikasi
Untuk merealisasikan kegiatan Sertifikasi Wakaf Masjid Musholla, NU Care LAZISNU mengambil peran pembiayaan proses setifikasi. Per 21 Agustus 2021, NU Care LAZISNU Cilacap sudah mengeluarkan instruksi kepada UPZIS MWCNU dan JPZIS di Ranting NU untuk ikut proaktif.
Dalam Instruksi tersebut dinyatakan, antara lain:
- Bahwa PCNU Cilacap melalui LWPNU , LTMNU, dan NUCARE LAZISNU Cilacap menginstruksikan penyelenggarakan program sertifikasi tanah wakaf untuk Masjid / Musholla;
- Setiap MWCNU diminta mengusulkan 5 Masjid / Musholla dengan kriteria sebagaimana yang sudah di jelaskan pada rapat kerja lembaga PCNU Cilacap;
- Pembiayaan program ini di bebankan kepada NUCARE LAZISNU Cilacap melalui sinergi pembiayaan program antara NUCARE LAZISNU Cilacap, UPZIS MWCNU dan PRNU.
Hadir dalam Rapat Keja Cabang Lembaga NU antara lain H Sutarmo SH, Wiwit Ari NUgroho, Arjun S dari LWPNU Cilacap. H Kiswandi dan H Aid Mustaqim dari LTMNU Cilacap dan H Wasbah samudera Fawaid dan Ahmad Fauzi dari NU Care-LAZISNU Cilacap.