PBNU Menolak Sertifikasi Kiai, Ustadz dan Ulama

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak keras usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukan sertifikasi pemuka agama –kiai, ustadz, ulama —  sebagai salah satu langkah menekan aksi teror.

Gelar kiai atau ustadz ditegaskan bukan pemberian Pemerintah, sehingga tidak dibutuhkan langkah sertifikasi untuk melihat nasionalisme penyandangnya. “Panggilan kiai atau ustadz itu yang menyebutkan masyarakat, bukan pemberian dari Pemerintah. Pemerintah terlalu jauh kalau ngurusi hal-hal seperti ini,” tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj di Jakarta, Minggu (9/9).

Kiai Said lantas menganalogikan pernyataannya pada perintah menjalankan shalat, yang tidak perlu diatur dan diawasi secara langsung oleh Pemerintah. Ada elemen masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan tugas tersebut, dengan Pemerintah berada pada posisi memberikan dukungan. Terkait tudingan gagalnya deradikalisasi oleh pemuka agama, ditambahkan oleh Kiai Said, dinilai bukan semata-mata karena rendahnya peran ulama. Kondisi yang ada saat ini diminta menjadi bahan introspeksi, baik oleh kalangan ulama, BNPT selaku institusi resmi, maupun seluruh elemen masyarakat.

“Yang perlu diingat terorisme tidak mengakar pada budaya Islam. Jadi kalau aksi teror sampai sekarang masih ada, itu tidak semata-mata karena peran ulama yang kurang dalam deradikalisasi agama,” tambah Kiai Said. Dia juga meminta BNPT tidak meragukan peran ulama dalam menjalankan deradikalisasi, terutama dari kelompok organisasi kemasyarakatan yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah

Para Kiai Tolak Wacana Sertifikasi

Para kiai yang tergabung dalam Dewan Pengurus Pusat Majelis Silaturahim Kiai dan Pengasuh Pondok Pesantren Seluruh Indonesia (DPP MSKP3I) menolak keras usulan dan upaya dari instansi dan institusi manapun untuk dilakukannya sertifikasi kiai/ustadz, ulama, pengasuh pondok pesantren, dan pemuka agama, sebagai salah satu langkah menekan gerakan radikal dan aksi teror. Sebab, gelar kiai/ustadz adalah pengakuan dari umat dan atau masyarakat, bukan pemberian instansi dan institusi manapun, sehingga tidak dibutuhkan sertifikasi untuk melihat nasionalisme penyandangnya maupun kepentingan lainnya.

Sekjen DPP MSKP3I Drs H Arifin Juanidi MBA yang juga Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Ittihad Poncol Popongan, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang, mengatakan,  sertifikasi seperti itu dapat berakibat kepada adu domba, saling curiga, dan perpecahan di lingkungan kiai/ustadz, ulama, pengasuh pondok pesantren, dan pemuka agama. Pada gilirannya, hal itu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan RI. “DPP MSKP3I telah mengeluarkan sikap resmi yang ditandatangani Ketua Umum DR KH Nur Muhammad Iskandar SQ dan saya sebagai Sekjen di Jakarta 11 September. MSKP3I adalah organisasi berhimpunnya 26.000 kiai dan pengasuh pondok pesantren,” katanya.

Disebutkan, sertifikasi kiai/ustadz mengemuka dalam  pernyataan pejabat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam diskusi Sindo Radio yang bertajuk “Teror Tak Kunjung Usai” di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (8/9).

Dalam diskusi itu menyatakan perlunya sertifikasi kiai/ustadz sebagai salah satu cara mencegah ajaran radikal. Dengan sertifikasi, pemerintah dapat mengukur sejauhmana peran ulama dalam menumbuhkan gerakan radikal, sehingga dapat diantisipasi.

“Meskipun pernyataan tersebut telah dibantah dan dinyatakan hanya sebagai wacana, namun hal ini menunjukkan masih ada dan berkembangnya paradigma di kalangan pejabat pemerintah, khususnya aparat keamanan, yang menempatkan kiai/ustadz bukan sebagai kawan melainkan lawan yang harus terus dicurigai dan diwaspadai. Karena itu, DPP MSKP3I mendesak kepada Presiden RI sebagai kepala pemerintahan untuk mengoreksi paradigma tersebut dan menindak aparatnya yang masih mempunyai paradigma seperti itu,” tuturnya.

Dikatakan, institusi pesantren di bawah kepemimpinan kiai/ustadz telah ada di Indonesia sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diproklamasikan. Mereka telah menunjukkan komitmennya kepada NKRI dan berperan aktif dalam seluruh hidup dan kehidupan NKRI, dari perjuangan merebut, mempertahankan sampai mengisi kemerdekaan.

Mengada-ada

“Menuding institusi pesantren dengan segala komponen yang ada di dalamnya, kiai, ustadz, santri, dan lain sebagainya, sebagai institusi tempat menumbuhkan gerakan radikal adalah mengada-ada dan bertentangan dengan fakta dan sejarah. Adapun institusi/organisasi yang jelas-jelas tak mengakui NKRI dan pemerintahnya serta menginginkan berdirinya negara sendiri justru dibiarkan dan tidak diutik-utik.

Karena itu, untuk mencegah berkembangnya paham separatisme yang sering kali diikuti sikap radikal dan tindakan teror seperti itu di kalangan organisasi lain, DPP MSKP3I mendesak kepada pemerintah untuk menindak institusi atau organisasi semacam itu,” jelasnya.

Atas dasar itu, MSKP3I menyerukan kepada kiai, ustadz, ulama, pengasuh pondok pesantren, dan pemuka agama untuk tetap tenang dan menjaga silaturahmi, persatuan dan kesatuan, serta mewaspadai upaya-upaya kelompok tertentu yang mengail di air keruh untuk mengadu domba dan memecah belah demi kepentingan sesaat kelompok tertentu.

Pejuang Di Jalan Allah

Ketika Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan keinginannya untuk melaksanakan Sertifikasi Kiai, Ustadz dan Ulama. Menyertifikasi dai, kiai, ustadz, guru ngaji, mubalig atau sebutan lain bagi penyebar agama Islam, muncul pertanyaan dalam benak kita: apakah BNPT sudah kehilangan cara untuk menanggulangi terorisme? Kiai atau ustadz adalah sebutan yang dilekatkan oleh masyarakat kepada orang-orang yang mengabdikan dirinya bagi kepentingan dakwah.

Mereka adalah orang-orang yang dengan kesadaran sendiri menyediakan waktu, tenaga, pikiran, biaya, dan sarana untuk tugas sosial yang dianggap mulia, yaitu menjalankan perintah agama untuk mengajak orang kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran. Para kiai dan dai itu adalah pekerja sosial yang tidak digaji atau diberi honor tetap oleh pemerintah. Bahkan banyak dari mereka yang merogoh kantong sendiri untuk membiayai kegiatannya.

Karena menjalankan tugas sosial, kegiatan mereka bukanlah profesi yang bisa dijenjangkan atau diklasifikasi berdasarkan suatu penilaian. Mereka tidak berhak menerima gaji atau honor dari pihak lain, karena gaji mereka langsung dari Tuhan. Dalam bahasa agama, mereka adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah (fii sabilillaah). Mereka tidak dinilai atau mengharapkan ganjaran dari manusia, melainkan hanya mengharap rida-Nya.

Karena itu, sertifikasi bagi mereka merupakan gagasan yang tidak logis dan sesat. Sertifikasi lazimnya diterapkan pada profesi tertentu sebagai syarat kompetensi untuk mendapatkan kompensasi tertentu. Dalam konteks gagasan BNPT, sertifikasi yang dimaksudkan adalah penyensoran terhadap kiai atau ustadz. Hal ini selain melanggar kebebasan beragama dan langkah mundur ke rezim otoritarianisme, juga akan merepotkan pemerintah sendiri.

Penanggulangan terorisme yang efektif adalah melalui upaya deradikalisasi dan pengawasan oleh masyarakat. Pengawasan masyarakat bisa didorong melalui administrasi kependudukan dan mobilitasnya yang tertib dan valid. Peran pemerintah dan aparat negara juga penting. Jika pemerintah dan aparat mampu bertindak adil, dengan sendirinya radikalisasi akan menurun. Penyensoran terhadap kiai atau ustadz justru akan meningkatkan radikalisasi.

Karena sebutan kiai atau ustadz diberikan oleh masyarakat, maka masyarakat pula yang akan menyensor mereka. Dengan masyarakat yang makin cerdas dan memiliki banyak informasi, maka ruang gerak oknum teroris yang bersembunyi di balik kegiatan agama bisa cepat dilacak. BNPT bisa mendorong pengawasan masyarakat ini melalui akses dan fasilitas yang dimilikinya.

One Comment

  1. betul kt kang sa’id…. memangnya kyai itu barang dagangan yang perlu dikasih stempel segala.. kaya g kerjaan aja jidat orang distempel… klo pemerintah nyerah dengan aksi2 teroris mending mundur aja… warga NU siap membasmi teroris hingga keakarnya… njih mboten kang Sa’id ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button