Deklarasi Kempek: Ulama, Pesantren dan Terorisme Global
NU Cilacap Online – Deklarasi Kempek lahir dari Seminar Internasional “Peran Ulama Pesantren dalam Mengatasi Terorisme Global” yang dibuka oleh Presiden Republik Indonesia ke-3, Professor Dr.-Ing. BJ Habibie di Pondok Pesantren Majlis Tarbiyyatul Mubtadi’ien, Kempek, Cirebon, dari tanggal 16 s.d. 18 Maret 2012.
Seminar diselenggarakan atas kerjasama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan Republik Federal Jerman. Para peserta telah bertemu dan berdialog dalam suasana yang bersahabat dan kondusif.
Para peserta datang dari berbagai negara, antara lain dari Indonesia, Jerman, dan Amerika Serikat, dengan berbagai latar belakang seperti tokoh agama, penegak hukum, ilmuwan sosial, politik dan keamanan. Tukar-pikiran berhasil memperoleh masukan-masukan berharga dari berbagai perspektif, meliputi agama, dimensi sejarah dan kontemporer, aspek-aspek kultural baik internasional/global dan nasional serta upaya menghadapi dan mengatasinya.
Terorisme global adalah suatu kejahatan dan harus dihentikan dalam segala bentuk dan wajahnya serta sampai ke akar-akarnya. Peserta seminar sepakat meletakkan acuan dasar untuk menghadapi, menangani dan mengatasi terorisme secara global dan nasional, oleh sebab itu perlu adanya tekad dan tindaklanjut konkret. Peserta mengusulkan pengembangan mekanisme berupa kebijakan, legislasi dan program yang mendukung upaya tersebut.
9 Butir Deklarasi Kempek
1. Agama-agama menganut prinsip bahwa Rahmat Allah adalah untuk semua ciptaan, oleh karena itu ciptaan Allah S.W.T. HARUS dilindungi dengan mengembangkan prinsip-prinsip Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islamiyah), Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Kenegaraan), Ukhuwah Basyariah (Persaudaraan Kemanusiaan), Rahmatan lil Alamin (Rahmat universal untuk semua ciptaan Allah).
2. Terorisme adalah masalah semua orang, sehingga gerakan antiterorisme harus melibatkan dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, lokal, nasional dan internasional.
3. Meningkatkan pemberdayaan rakyat, terutama yang terkait dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, antara lain meliputi bidang kesejahteraan (HAM & Keadilan Sosial) dan bidang pendidikan (melek informasi/informed society, pendidikan yang selaras/seimbang antara akal pikiran dan hati).
4. Meningkatkan pemberdayaan dan peran Ulama Pesantren dalam membangun antara lain toleransi dan multikulturalisme melalui program- program khusus.
5. Menguatkan dan meningkatkan formasi serta keuletan spiritualitas umat/awam.
6. Menyusun undang-undang/legislasi yang kuat dan memadai yang berorientasi pada kemaslahatan umum.
7. Mendirikan Institut Pengkajian untuk Perdamaian (Peace Research Institute) dengan kaidah-kaidah antar agama, multikultural dan ilmiah.
8. Meningkatkan kerjasama dengan Institut-institut Internasional dalam hal kebudayaan, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi , dalam rangka memperkokoh perdamaian di dunia.
9. Menggalang jejaring kerjasama dan dialog antar-agama secara global berpegang pada prinsip-prinsip tasaamuh (toleran), tawassuth (moderat) dan tawaazun (berimbang).
Deklarasi Kempek ini dikeluarkan di Kempek, Cirebon, pada Ahad, 18 Maret 2012