LWPNU Cilacap Sosialisasikan Sertifikasi Tanah Wakaf PTSL
NU CILACAP ONLINE – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (LWPNU) Cilacap kembali sosialisasikan sertifikasi tanah wakaf melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di dua wilayah, MWCNU Majenang dan MWCNU Wanareja, Kamis 11/3 siang, di Sekretariat MWCNU Majenang atau Gedung SMK Diponegoro Majenang.
Sosialasi Sertifikasi Tanah Wakaf oleh LWPNU Cilacap kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan di wilayah MWCNU Kroya, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap dan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pada kegiatan Sosialisasi Program Sinergitas Sertifikasi Tanah Aset NU di Majenang tersebut, hadir Pengurus LWP NU Cilacap, jajaran Pegawai BPN Kabupaten Cilacap, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang, Para Kepala Desa Penerima PTSL, Para Ketua Ranting NU, dan jajaran pengurus MWCNU Majenang.
Baca juga MWCNU Kroya Selamatkan Aset NU dengan Program PTSL
Katib Syuriyah MWCNU Majenang KH Mazin AlHajar, membuka acara kegiatan sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf PTSL dengan tawasul, dilanjutkan dengan mengapresiasi program kerja yang tengah ditempuh LWPNU Cilacap, dengan menggandeng BPN Kabupaten Cilacap yakni program Sertifikasi tanah aset NU. Disampaikannya, sertifikat tanah wakaf adalah kepentingan kita, dan kepentingan utamanya adalah menyelamatkan aset anak putu NU.
“Kita hari ini sesungguhnya meminjam asset mereka, anak-cucu ” terang Buya Mazin yang juga pengasuh pesantren Cigaru Majenang.
Diapun mengajak jamiyyah NU untuk turut serta proaktif sekaligus mengingatkan bahwa Wakaf adalah bentuk sedekah jariyah, yakni bentuk menyedekahkan harta untuk kepentingan ummat, sehingga harta wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan, karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah swt atas nama ummat.
Sertifikasi sebagai Solusi
Sekretaris LWPNU Cilacap menyatakan banyaknya problem yang muncul diberbagai daerah yang menyangkut status aset-aset NU termasuk tanah wakaf, maka perlu dilaksanakan penertiban administrasi asset NU, termasuk dengan menempuh cara sertifikasi tanah wakaf.
“Sertifkasi adalah solusi. Dengan tertib administrasi dan sertifikasi aset NU, maka secara yuridis dapat meminimalisir konflik hukum antara Jam’iyah NU dengan pihak lain baik bersifat perorangan maupun badan hukum lain,” terang Wiwit.
Untuk ke sekian kalinya, LWPNU Cilacap bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap melalui sinergitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca juga PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap & Dasar Hukumnya
Menurutnya, NU di Cilacap bahkan di Majenang Raya yang sudah ada sejak Indonesia sebelum merdeka kemudian struktur kepengurusannya dari tingkat Pusat (PB), Wilayah (PW) Cabang (PC), Kecamatan (MWC), Desa (Ranting) dan tingkat Dukuh/ RW (Anak Ranting) yang tersebar itu tentu terdapat aset aset penunjang kegiatan misalnya bangunan Kantor organisasi, Madrasah, Pondok Pesantren, Masjid maupun unit unit usaha NU lainnya, maka dapat dibayangkan berapa banyak aset penunjang yang dimiliki oleh Jam’iyah NU.
Progres tertib administrasi dan Sertifikasi aset aset Jam’iyah NU mendesak sekali untuk dilakukan secara massif agar energi internal NU tidak terkuras untuk menghadapi konflik pengelolaan dan pemanfaatan aset aset dengan pihak ketiga baik perorangan maupun badan hukum/ormas lain.
Dia menjelaskan, dasar pelaksanaan wakaf adalah UU No. 41 Tahun 2004 dan PP. No. 42 Tahun 2006. Mendasari peraturan tersebut, bahwa LWPNU sebagai lembaga yang diberi Mandat untuk menyelesaikan dan mengadministrasikan tanah wakaf perlu bergerak cepat dan tepat untuk mengamankan asset tanah wakaf milik warga NU.
Salah satu hal yang menjadi persoalan oleh warga NU adalah terkait dengan pembiayaan pembuatan sertipikat. Menghadapi persoalan tersebut, LWPNU menggandeng BPN melalui program PTSL. Beberapa keuntungan mengikuti program ini, disamping pembiayaan yang terjangkau dan dipastikan sertipikat wakaf selesai tepat waktu.” ungkapnya.
Baca juga Lembaga Wakaf Dan Pertanahan NU Cilacap, Sejarah LWPNU
Sementara itu, Ketua Paguyuban Perangkat Desa Majenang melalui Agus Fauzi (Kades Salebu) mengapresiasi dan menyambut baik program tersebut, dan para kades menyatakan siap gratiskan pembiayaan sertifikasi tanah wakaf milik NU.
“Kami siap membantu dan menggratiskan pembiayaannya, hal ini sebagai bentuk jariah kami pada NU,” terang suami, Nyai Karyunah, aktivis dan mantan ketua Fatayat NU Majenang ini.
Miftahudin, dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cilacap mengatakan bahwa 24 Kecamatan di Kabupaten Cilacap yang mmendapat program PTSL di Tahun Anggaran 2021 sejumlah 18 Kecamatan yang terdiri dari 75 desa/kelurahan, dengan dua target yakni 102.400 untuk Peta Bidang Tanah (PBT), sementara untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHT) sejumlah 211.380 sertifikat.
“Di Kecamatan Majenang, ada 8 Desa yang diikutsertakan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ” terang Miftahudin, yang juga pengurus LWP PCNU Cilacap.