Trending

JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah

NU CILACAP ONLINE –  JPZIS adalah singkatan dari Jaringan Pengelola Zakat Infaq Shadaqah, merupakan Organisasi Amil Zakat NU yang terstruktur sebagai kepanjangan tangan dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU)

JPZIS memiliki tugas untuk menerima, mengumpulkan, mendistribusikan dan menyalurkan harta zakat, termasuk zakat fitrah dan JPZIS berbasis Masjid atau Musholla yang stuktur kepengurusannya di-SK-kan oleh LAZISNU atau lebih dikenal dengan NU Care LAZISNU pada jenjang yang lebih tinggi.

Apa itu JPZIS ?

JPZIS adalah Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, Shadaqah, yaitu jejaring kultural Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh Indonesia dan Luar Negeri yang berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari struktur NUCARE-LAZISNU pada setiap level.

Bagaimana pengertian di atas bisa menjelaskan JPZIS NU Care LAZISNU ? JPZIS adalah sebuah Organisasi Amil yang bersifat formal, resmi, memiliki struktur dan program kerja juga kegiatan kegiatan yang berhubungan dengan Zakat Infak Shadaqah (ZIS);

Keduduan JPZIS NU Care LAZISNU berada di atau berbasis di Masjid atau Musholla di tingkat Kelurahan atau Desa, atau bahkan dusun; Masjid atau Musholla sebagai Kantor/Sekretariat pelaksanaan kegiatan JPZIS;

JPZIS melaksanakan kegiatan pengumpulan Zakat Infak Shadaqah, mencatat, mengelola, memanage, mendistribusikan dan menyalurkan kepada yang berhak (mustahiq); dengan pengertian ini, tidak sebatas Zakat Fitrah, melainkan termasuk Zakat Maal, Infaq dan Shadaqah atau sedekah;

Pengurus JPZIS

Stuktur Organisasi JPZIS LAZISNU disahkan atau di SK kan oleh Pengurus Cabang NU Care LAZISNU berdasarkan Surat Permohonan yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) NU Care LAZISNU;

Pengurus JPZIS bersifat terikat secara organisasi dan memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) kewajiban; pertama, mengelola Zakat Infak Shadaqah dalam pengertian yang luas; dan kedua menyampaikan Laporan Pelaksanaan Pengelolaan Zakat Infak Shadaqah kepada NU Care LAZISNU sekurang-kurang 1 kali dalam setahun;

Sebagai kepanjangan tangan NU Care LAZISNU, dengan demikian JPZIS juga adalah secara otomatis sebagai bagian dari Organisasi NU. Dan karenanya, JPZIS dapat dibentuk di berbagai lembaga (Badan Otonom NU, Masjid, Pondok Pesantren, Majelis Ta’lim, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koorporasi, dan lain-lain).

Atau kelompok masyarakat disemua tingkatan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan mendapatkan pengesahan melalui Surat Keputusan dari struktur NU CARE-LAZISNU di masing-masing tingkatan.

Panitia Zakat

Apakah JPZIS merupakan sebuah organisasi Amil Zakat dengan segala kewenangan, fungsi, tugas, tanggungjawab, kewajiban dan sekaligus hak nya. Jawabannya; Ya. Lalu, bagaimana status dan kedudukan Panitia Zakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat?

Mengutip Hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (Munas NU) tahun 2017 yang telah membahas dan menetapkan sebuah keputusan tentang Status Kepanitian Zakat yang Dibentuk atas Prakarsa Masyarakat.

Keputusan ini penting untuk diperhatikan oleh semua warga NU untuk dijadikan pedoman pelaksanaan pengelolaan Zakat, terutama Zakat Fitrah di setiap Idul Fitri.

Ke 7 artikel berikut ini saling berkaitan, silakan baca secara berurutan

  1. Konsep Amil Zakat Dalam Negara Modern (Hasil Munas NU 2017)
  2. Syarat Amil Zakat (Munas NU 2017 Dan UU Pengelolaan Zakat)
  3. NU Care LAZISNU, Lembaga Amil Zakat Yang Sah Secara Hukum
  4. Prosedur Pengangkatan Amil Zakat Hasil Munas NU 2017
  5. Artikel ke-5 ada di halaman yang sedang anda baca
  6. Pengangkatan JPZIS (Amil Zakat) Oleh NU Care LAZISNU
  7. Panitia Zakat Prakarsa Masyarakat, Sebuah Tinjauan Ulang

Keputusan Munas NU tahun 2017 berbunyi demikian: Panitia zakat yang dibentuk secara swakarsa oleh masyarakat, tidak termasuk amil yang berhak menerima bagian zakat, sebab tidak diangkat oleh pihak yang berwenang yang menjadi kepanjangan tangan kepala negara dalam urusan zakat. Lain halnya jika pembentukan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di mana minimal dicatatkan ke KUA untuk amil perseorangan atau amil kumpulan perseorangan.

Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan sebagai berikut :

  1. “(Pernyataan Ibnu Hajar Al-Haitami; ‘Dan amil-amil zakat’) yaitu orang-orang yang diangkat kepala negara untuk mengurusi zakat. Apabila kepala negara mempekerjakan amil di mana upahnya diambil dari kas negara (baitul mal) atau berkomitman untuk memberikan reward/imbalan atas pekerjaan mengurusi zakat maka (dalam kontkes ini, pent) ia tidak boleh mengambil bagian dari zakat.
  2. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa bolehnya memberikan zakat kepada amil tersebut (bersyarat, yaitu) tidak ditemukannya orang yang bersedia secara suka rela menjadi amil. Hal itu selaras dengan kaidah yang menyatakan bahwa pada dasarnya orang yang bekerja dengan suka rela tidak berhak mendapatkan apa-apa. Ini ditegaskan Imam Ibnu Ar-Rif’ah.
  3. Namun Imam As-Subki menolaknya dengan beragumentasi bahwa bagian amil ini adalah ketetapan Allah ta’ala yang diperuntukkan bagi orang yang menjadi amil. Sebagaimana ghanimah di mana orang yang andil dalam jihad (perang) berhak mendapatkanya. Meskipun ia sendiri ketika berjihad hanya bertujuan meninggikan kalimat Allah ta’ala.
  4. Karenanya ketika bekerja (berjihad, pent) dengan suka rela ia maka tetap saja berhak mendapatkan apa yang menjadi haknya. Sedang pelepasan dia atas apa yang menjadi hak miliknya setelah melakukan pekerjaan (jihad) tidaklah sah kecuali dengan adanya tindakan yang menyebakan perpindahan kepemilikan. Seperti hibah dan lain sebagainya.
  5. Lain halnya dengan orang yang melakukan suatu pekerjaan untuk orang lain dengan tujuan berbuat kebajikan (bi qashd at-tabrru’). Sehingga dikatakan bahwa pada dasarnya ia tidak berhak atas sesuatu yang dihasilkan dari pekerjaannya. Karena merupakan hal yang terkait dengan syarat dari makhluk.
  6. Sedang bagian amil zakat ini merupakan ketentuan dari Allah seperti harta waris, ghanimah, dan fai” (Muhammad Mahfudl Termas, Hasyiyah at-Tarmasi, Jeddah-Dar al-Minhaj, cet ke-1, 1423 H/2011 M, juz, V, h. 404)

Kutipan Keputusan Keputusan Munas NU tahun 2017 selesai.

JPZIS Amil Zakat

JPZIS sebagai Amil

Jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi‘i, dan Hanbali sepakat tentang pengertian amil. Menurut jumhur ulama Amil adalah petugas yang mengurus segala permasalahan zakat. Seperti orang yang memungut dan mengumpulkan zakat, menulis jumlah masuk dan keluar, berapa sisa. Serta, pemelihara harta zakat, serta membagikannya kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

Al-Qur’an menyatakan Amil sebagai pihak yang berhak menerima harta zakat dengan nomor urut tiga, setelah fakir dan miskin. Demikian disebutkan di dalam Al-Quran ketika Allah SWT menyebutkan siapa saja yang berhak atas harta zakat.

Amil Zakat Menurut Istilah, yaitu Secara bahasa, istilah amil berasal dari kata ‘amila ya’malu’  yang bermakna mengerjakan atau melakukan sesuatu. Sedangkan Amil Zakat Menurut Bahasa; Kata amil (عامل) adalah ism fail yang bermakna pelaku dari suatu pekerjaan. Maka kata amil bermakna orang yang mengerjakan sesuatu. Kita akan baca pengertian amil zakat dari para ulama sebagai berikut:

Imam Syafi’i (w. 204 H) pernah menyebutkan:

قال الشافعي: والعاملون عليها من واله الوايل قبضها

Imam Syafi’i berkata: Amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali/ penguasa untuk mengumpulkan zakat.

Kajian di atas yang secara komprehensif berkaitan dengan kedudukan JPZIS. Bahwa JPZIS, Jaringan Pengelola Zakat Infak Shadaqah yang dibentuk oleh NU Care LAZISNU adalah Organisasi Amil Zakat Infaq dan Shadaqah. BUKAN Panitia ZAKAT.

Kedudukan JPZIS sebagai Amil Zakat secara hukum di Indonesia sah keberadaannya. Juuga JPZIS LAZISNU secara Syari’ah / Fikih Islam adalah sah sebagai Amil Zakat.

Baca Juga >> UPZIS, Unit Pengelola Zakat Infaq dan Shadaqah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button