Trending

Tujuan dan Usaha Organisasi NU Menurut Statuta NU 1926

NU CILACAP ONLINE – Apa saja maksud, tujuan dan usaha organisasi Nahdlatul Ulama (NU) menurut Statuta NU yang diterbitkan tahun 1926 bersamaan dengan didirikannya NU?

Statuta NU 1926

Menurut Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, statuta berasal dari bahasa Latin statum yang artinya aturan atau hukum. Kata statutum sendiri adalah bentuk turunan statuere yang berarti menata, mendirikan, dan mengatur. Statutum juga berasal dari kata stare yang didefinisikan sebagai menempatkan dan berada pada.

Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), statuta adalah anggaran dasar suatu organisasi (misalnya perguruan tinggi). Anggaran dasar dalam organisasi ini juga dimaknai sebagai peraturan. Dalam aspek negara, istilah peraturannya adalah undang-undang dasar. Sementara dalam sebuah perkumpulan adalah statuta.

Sebelum dikenal menggunakan istilah Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tanggah (AD/ART), perkumpulan atau organisasi/jamiyyah Nahdlatul Ulama sejak awal didirikannya menggunakan istilah Statuta. Kemudian, ia lebih dikenal dengan Statuta NU 1926.

Statuta NU 1926 adalah cikal bakal, pondasi dasar, visi dan misi paling awal yang menerjemahkan maksud didirikannya organisasi NU. Ke internal mempertegas posisi Jamiyyah/Organisasi, dan ke eksternal menunjukkan maksud, tujuan serta usaha organisasi NU bersamaan dengan waktu pendiriannya.

Artikel Terkait

Baca Artikel Terkait

Pasal Statuta NU 1926

Nur Khalik Ridwan (2020) mengatakan, Statuta NU 1926 adalah naskah yang sangat pendek, hanya terdiri dari 13 pasal:

  • pasal 1 tentang nama anggota; lamanya didirikan (29 tahun sejak didirikan);
  • pasal 2 tentang maksud perkumpulan;
  • pasal 3 tentang ikhtiar-ikhtiar untuk mencapai maksud;
  • pasal 4 tentang mereka yang boleh menjadi anggota
  • pasal 5 tentang pendirian cabang (afdeling) kalau ada anggotanya sedikitnya 12 orang;
  • pasal 6 tentang kekuasaan tertinggi;
  • pasal 7 tentang yang mewakili perkumpulan adalah hoofdbestuur,
  • pasal 8 tentang hasil (pendanaan);
  • pasal 9 tentang cara mengubah statuta;
  • pasal 10 tentang pembubaran organisasi;
  • pasal 11 tentang perlunya dibuat ART (Anggaran Rumah Tangga);
  • pasal 12 tentang nama-nama pengurus pertama, tetapi tidak dimuat karena orang-orangnya sudah berganti; dan;
  • pasal 13 tentang orang-orang yang dikuasakan untuk mengurus statuta ini kepada Pemerintah Belanda.

Ikhtiar Organisasi NU

Dalam Statuta NU 1926, disebutkan bahwa maksud (tujuan) didirikannya NU adalah untuk memegang teguh salah satu dari madzhab dari imam yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dan mengerjakan apa saja yang menjadi kemaslahatan agama Islam.

Untuk mencapai maksud itu, diadakanlah ikhtiar (Usaha NU Menurut Statuta 1926) sebagai berikut:

  1. Mengadakan perhubungan di antara ulama-ulama yang bermadzhab
  2. Memeriksa kitab-kitab sebelumnya yang dipakai untuk mengajar, supaya diketahui apakah itu kitab-kitab Aswaja ataukah kitab-kitab ahli bid’ah.
  3. Menyiarkan agama Islam yang berasaskan pada madzhab dengan jalan apa saja yang baik.
  4. Berikhtiar memperbanyak madrasah-madrasah yang berdasarkan agama Islam
  5. Memerhatikan hal-hal yang berhubungan dengan masjid-masjid, surau-surau, pondok-pondok, begitu juga dengan hal ihwal anak anak yatim dan orang-orang fakir miskin.
  6. Mendirikan badan-badan untuk memajukan urusan pertanian, perniagaan, dan perusahaan yang tiada dilarang oleh syara’ agama Islam.

Baca Artikel Terkait

Relevansi Statuta NU 1926

Statuta NU Tahun 1926 lahir di zaman penjajahan Belanda, namun para pendiri (muassis) Jamiyyah/Organisasi Nahdlatul Ulama sudah merumuskan sedemikian rupa maksud, tujuan dan usaha NU saat itu. Jika melihat saat ini, maka ikhtiar para pendiri NU melalui Jamiyyah/Organisasi NU ini sungguh sangat mulia, visioner dan harus dinyatakan, hingga saat ini, Statuta NU 1926 masih tetap relevan.

Maksud, Tujuan dan Usaha NU menurut Statuta NU 1926 masih tetap relevan mengingat tantangan organisasi NU saat ini semakin kompleks. Membaca kembali Statuta NU 1926, kiranya bisa menjadi inspirasi harokah semua aktivis dan pengurus NU di semua tingkatan, juga pengurus Lembaga NU dan Badan Otonom NU, untuk tidak lelah menengok kembali dan terus melihat apa saja tujuan dan usaha NU yang sudah ditorehkan oleh para pendiri NU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button