Rakercab, Rapat Kerja Cabang Badan Otonom NU

NU Cilacap Online – Apa itu Rakercab? Rakercab adalah singkatan dari Rapat Kerja Cabang, sebuah mekanisme permusyawaratan organisasi, termasuk organisasi Badan Otonom NU, yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan aturan yang mendasarinya.
Rapat Kerja atau Raker diberlakukan, dipakai, digunakan dan dilaksanakan oleh beberapa organisasi. Tidak hanya organisasi di lingkungan NU seperti Badan Otonom, melainkan di banyak organisasi. Contoh, Rapat Kerja di Kantor Kemeterian, Badan Usaha Milik Negara, DPR, Partai Politik, Ormas & kemahasiswaan, Badan Eksekutif Mahasiswa, hingga Karang Taruna.
Baca juga Pimpinan Cabang IPNU Kabupaten Cilacap
Kata “Cabang” pada kata Rapat Kerja Cabang menunjukkan tingkatan struktur organisasi penyelenggara Rapat Kerja. Di Organisasi Badan Otonom NU, Cabang itu setingkat dengan Kabupaten atau Kota. Singkatan Rakercab berasal dari tingkatan organisasi penyelenggaraan Rapat Kerja.
Jika pernah mendengar istilah Rapat Kerja Nasional atau Rakernas, ini menunjukkan tingkatan organisasi dan pelaksanaan Rapat Kerja yang bersifat nasional. Peserta Rakernas biasanya terpilih dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan peserta Rakercab, berasal dari wilayah yang setingkat atau setingkat di bawah tingkatan wilayah Kabupaten/Kota, yaitu Kecamatan. Demikian juga dengan Rapat Kerja Cabang Badan Otonom NU.
Rapat Kerja Cabang di lingkungan NU dipakai, digunakan, dilaksanakan oleh Badan Otonom NU tingkat Kabupaten / Kota seperti oleh Pimpinan Cabang Muslimat NU, Fatayat NU, GP Ansor NU, IPNU, IPPNU, ISNU, Pagar Nusa dan lain sebagainya.
Secara struktur dan jenjang permusyawaratan, Rapat Kerja Cabang berada di bawah Konferensi Cabang (Konfercab) di tingkat Kabupaten / Kota dan di atas Konferancab (Konferensi Anak Cabang) di tingkat Kecamatan. Kita juga mengenal Rakerwil, rapat Kerja Wilayah, yang dilaksanakan oleh organisasi Badan Otonom NU tingkat wilayah / Propinsi.
Baca juga Konferancab, Konferensi Anak Cabang
Agenda Rakercab
Lantas, apa yang menjadi agenda dan dibahas atau menjadi pembahasan dalam Rakercab? Kapan pula Rakercab dilaksanakan? Apa saja yang bisa menjadi keputusan dalam Rakercab? Semuanya dikembalikan kepada aturan organisasi masing-masing Badan Otonom NU. Atau, aturan organisasi lain, apapun itu namanya.
Sesuai dengan namanya, fungsi dan kedudukan Rapat Kerja adalah untuk membahas dan menetapkan program kerja dan kegiatan-kegiatan. Baik kegiatan yang sama sekali baru, maupun yang merupakan lanjutan dari waktu sebelumnya, atau yang sedang berjalan.
Rapat Kerja d tingkat cabang juga berfungsi untuk mengevaluasi pelaksanaan program atau kegiatan yang sedang berjalan. Sehingga terbuka untuk dibahas, diputuskan dan ditetapkannya kembali sebuah program atau kegiatan yang baru.
Rakercab Rapat Kerja Cabang, sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan organisasi Badan Otonom NU. Artinya, lebih dari sekali juga diperbolehkan.
Rapat Kerja Cabang dilaksanakan oleh Pimpinan Cabang Badan otonom NU dan diikuti oleh peserta dari level Cabang dan Anak Cabang atau Kecamatan. Peserta dari Pimpinan Anak Cabang, biasa diikuti secara perwakilan, dua atau tiga orang sesuai tata tertib yang ditetapkan (Admin).
Baca juga Musker, Musyawarah Kerja Di Lingkungan Organisasi NU