Muslimat NU Garda Terdepan Membentuk Karakter Anak Bangsa

NU Cilacap Online – Muslimat NU adalah garda terdepan dalam pembentukan karakter anak bangsa. Demikian disampaikan oleh Wakil Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah DR KH Muhammad Arja Imroni, M. Ag.

Hal ini disampaikan pada Harlah ke 78 Muslimat NU yang digelar Pimpinan Cabang Muslimat NU Cilacap di Lapangan Purbaya Danasri Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap, Sabtu (28/07/2024).

Dalam tausiyahnya DR KH. Muhammad Arja Imroni, M. Ag menyampaikan bahwa Muslimat NU dalam perannya sebagai seorang isteri dan ibu, harus mampu menjadi pendidik dan teladan terbaik bagi keluarga dan masyarakat disekitarnya.

Empat Kriteria Wanita Shalihah

Apa yang disampaikan DR KH. Muhammad Arja Imroni, M. Ag sesuai tema yang diusung “Membangun ketahanan keluarga untuk menguatkan ketahanan nasional”.

“Untuk itu, ibu-ibu muslimat harus memiliki karakter yang melekat dalam dirinya sebagai seorang wanita sholehah,” katanya.

Dia menegaskan bahwa ada 4 kriteria wanita sholihah. Pertama, apabila dipandang selalu menyenangkan.

“Maknanya, selalu enak jika dipandang. Tidak hanya sebatas penampilan tetapi juga tutur kata yang menyejukkan,” terangnya.

Baca juga Garda Fatayat NU Cilacap Tanggap Bencana

Kedua, taat kepada suami dalam batas kebenaran. Maknanya adalah seorang isteri yang mau mentaati perintah suami, sebab suami adalah pemimpin utama dalam rumah tangga. Sedangkan isteri dan anak-anaknya merupakan anggota yang dipimpinnya.

“Ketaatan itu berlaku pada saat pemimpin memerintahkan hal-hal yang wajar dan tidak bertentangan dengan syari’at Islam,” sambungnya.

“Ketiga, apabila suami tidak ada dirumah, maka isteri mampu menjaga diri, harta, dan anak-anaknya,” lanjut dia.

Maknanya adalah seorang istri mampu memegang peran suami dalam melindungi keluarga dan harta yang ditinggalkan. Terlebih dalam menjaga diri dan kehormatannya dari hal-hal yang tidak diinginkan, pada saat suami tidak berada dirumah untuk untuk urusan pekerjaan dan lainnya.

“Keempat, apabila diberi nafkah dia menerimanya dengan senang hati tanpa menggerutu atau menolaknya,” tegasnya.

Baca juga GARFA, Garda Fatayat NU : Alasan, Makna dan Tujuan

Maknanya adalah seorang isteri tidak akan menuntut nafkah melebihi batas kemampuan suaminya. Sebab tidak sedikit ditemukan kasus seorang suami melakukan pelanggaran aturan syari’at atau penyelewengan akibat tuntutan nafkah berlebih dari isterinya.

Hadir di Tengah-tengah acara Ketua PW Muslimat NU Jawa Tengah Prof. Dr Ismawati Hafidz. Hadir juga PJ Bupati Cilacap Awaludin Muuri, Ketua PCNU Cilacap Dr. H Imam Tobroni. (Naeli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button