Trending

Apa Itu Ahlul Halli Wal Aqdi? Pengertian dan Prinsip AHWA

NU CILACAP ONLINE – Apa Itu Ahlul Halli Wal ‘Aqdi (AHWA)? Bagaimana pengertian dan pendapat para Ulama tentang Ahlul Halli Wal ‘Aqdi? Sebagai sistem pemilihan, bagaimana mekanisme Ahlul Halli Wal ‘Aqdi? atau AHWA ?

Ahlul Halli Wal ‘Aqdi disebut juga dengan Ahl al-Syura, Al Syaukah, Al Ikhtiya, dan para ahli fiqh siyasah merumuskannya sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara).

Pengertian

Apa itu Ahlul Halli wal Aqdi? Secara bahasa,  terdiri dari tiga kata; Ahlul, yang berarti orang yang berhak (yang memiliki). Halli, yang berarti, melepaskan, menyesuaikan, memecahkan. Aqdi, yang berarti mengikat, mengadakan transaksi, membentuk. Para ahli fiqh siyasah merumuskan Ahlul Halli wal Aqdi sebagai orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu atas nama umat (warga negara). Baca lainnya: Pengertian dan Landasan Hukum Ahlul Halli wal ‘Aqdi

Dengan kata lain, Ahlul Halli wal Aqdi adalah lembaga perwakilan yang menampung dan menyalurkan aspirasi atau suara masyarakat. al-Mawardi menyebut Ahlul Halli wal Aqdi dengan ahl al-Ikhtiya, karena merekalah yang berhak memilih khalifah. Sedangkan Ibnu Taimiyah menyebutkan ahl Al-Syaukah, sebagian lagi menyebutnya dengan ahl al-Syūra atau ahl al-Ijma’. Sementara al-Baghdadi menamakan mereka dengan ahl al-Ijtihad.

Istilah yang lebih populer dipakai pada awal pemerintahan islam tentang hal ini adalah ahl al-Syūra. Pada masa khalifah empat khususnya pada masa ’Umar istilah ini mengacu kepada pengertian beberapa sahabat senior yang melakukan musyawarah untuk menentukan kebijaksanaan negara dan memilih pengganti kepala negara. Mereka adalah enam orang shahabat senior yang ditunjuk ’Umar untuk melakukan musyawarah menentukan siapa yang akan menggantikannya setelah ia meninggal.

Menurut Muhammad Abduh Ulil Amri adalah Ahlul Halli wal Aqdi yaitu kumpulan orang-orang profesional dalam bermacam keahlian di tengah masyarakat, mereka adalah orang-orang yang mempunyai kapabilitas yang telah teruji. Mereka adalah para amir, hakim, ulama’, pemimpin militer dan semua pemimpin yang dijadikan rujukan oleh umat islam dalam berorientasi pada kepentingan dan kemaslahatan publik

Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah Saw tidak menyebutkan Ahlul Halli wal Aqdi akan tetapi di dalam kitab-kitab fiqh dibidang politik dan pengambilan hukum substansial dari dasar-dasar menyeluruh, maka Ahlul Halli wal Aqdi sesuai dengan Ulil Amri, firman Allah Swt dalam surat An-Nisā’ ayat 59: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.

Dan surat An-Nisā’ ayat 83: Artinya: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). kalau tidaklah Karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu)”.

Pengertian taatilah ulil amri adalah para penguasa ahli-ahli hukum, para ulama’ panglima-panglima militer, para pemimpin, dan para zu’ama. Mereka ini mampu mengembalikan manusia kepada ketentuan-ketentuan yang dibawa oleh Rasul dalam seluruh aspek kehidupan untuk kebaikan yang menyeluruh.

Apabila Ulil Amri telah bermufakat menentukan suatu peraturan, rakyat wajib mentaatinya, dengan syarat mereka itu bisa dipercaya dan tidak menyalahi ketentuan Allah dan ketentuan Rasul. Sesungguhnya Ulil Amri adalah orang- orang yang terpilih dalam pembahasan suatu masalah dan dalam menentukan kesepakatan mereka.

Berbagai pengertian yang dikemukakan mengenai Ahlul Halli wal Aqdi oleh pakar muslim diatas, secara tersirat menguraikan kategori orang-orang yang representatif dari berbagai kelompok sosial, memiliki profesi dan keahlian berbeda baik dari birokrat pemerintahan maupun lainnya. Walaupun tidak ada kejelasan apakah dipilih oleh rakyat atau langsung ditunjuk oleh kepala pemerintahan. Dengan kata lain anggota-anggotanya harus terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat yang diakui tingkat keilmuan mereka, sementara cara pemilihan adalah suatu hal yang bersifat relatif, berarti banyak bergantung pada situasi dan kondisi zaman.

Pemilihan Ahlul Halli Wal Aqdi

Jabatan imamah (kepemimpinan) dianggap sah dengan dua cara; pertama, pemilihan oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Kedua, penunjukan oleh imam (khalifah) sebelumnya. Karena tidak adanya isyarat-isyarat yang jelas, dan dengan mengambil dasar pada perintah al-Qur’an segala urusan umat diputuskan secara musyawarah, para shahabat dengan tepat telah menyimpulkan bahwa sepeninggal Rasulullah Saw, seleksi dan penunjukan kepala negara telah diserahkan kepada kehendak pemilihan dari kaum muslimin yang harus dilaksanakan sejalan dengan jiwa perintah al-Qur’an.

Dasar adanya lembaga pemusyawaratan sebagai refleksi dari kedaulatan rakyat, didasarkan pada firman Allah dalam surat as-Syura ayat 38: Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang kami berikan kepada mereka”.

Menanggapi   ayat tersebut menurut al-Maududi bahwa salah satu karekteristik masyarakat   islam   dalam   menyelesaikan   permasalahan   yang menyangkut kepentingan bersama yakni dengan cara bermusyawarah. Ayat tersebut bukan hanya sekedar peringatan mengenai suatu kenyataan saja, akan tetapi juga sebagai perintah dan peraturan, maka badan pemusyawaratan haruslah ada sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Ali r.a: “Aku bertanya: Ya Rasulullah, apa yang harus kami lakukan jika sesudah wafatmu sementara kami dihadapkan pada suatu masalah yang tidak kita temukan pedomannya baik dalam al-Qur’an maupun dari Engkau sendiri?” Rasulullah menjawab: Kumpulkan orang-orang yang bertaqwa kepada Tuhannya serta hukumnya dari kalangan kaumku, lemparkanlah masalah tersebut kepada mereka untuk dimusyawarahkan. Janganlah membuat keputusan hanya dengan berdasarkan pendapat satu orang saja.”

Konsep Ibnu Taimiyyah tentang musyawarah atau konsultasi sama luasnya dengan konsep yang ia kemukakan tentang bai’ah. Ia menghendaki adanya musyawarah yang lebih efektif dan umum. Seorang pemimpin seharusnya tidak hanya meminta pertimbangan dari ulama’, tetapi semua kelas dalam masyarakat dan siapa saja yang mampu memberikan suatu pendapat yang dinamis. Hanya saja, ada batasan yang melingkari berlakunya konsultasi secara wajar. Tidak semua permasalahan dapat dijadikan materi konsultasi atau musyawarah.

Musyawarah tidak mungkin dilakukan antara seluruh individu rakyat, maka musyawarah dilakukan antara satu kelompok yang mewakili rakyat dan pendapat mereka sama dengan pendapat keseluruhan individu rakyat karena orang-orang yang ada dalam kelompok itu tahu dengan kemaslahatan umum.

Pembentukan Ahlul Halli wal Aqdi

Bagaimana mekanisme Pembentukan Ahlul Halli wal Aqdi dirasa perlu dalam pemerintahan islam, mengingat banyaknya permasalahan kenegaraan yang harus diputuskan secara bijak dan pandangan yang tajam, sehingga mampu menciptakan kemaslahatan umat islam.

Menurut para ahli fiqh siyasah terdapat beberapa alasan pentingnya pelembagaan :

  1. Rakyat secara keseluruhan tidak mungkin dilibatkan untuk dimintai pendapatnya tentang masalah kenegaraan dan pembentukan undang-undang.
  2. Rakyat secara individual tidak mungkin dikumpulkan untuk melakukan musyawarah di suatu tempat.
  3. Musyawarah hanya bisa dilakukan apabila jumlah pesertanya terbatas.
  4. Kewajiban amar ma’rūf nahi munkar hanya bisa dilakukan apabila ada lembaga yang berperan untuk menjaga kemaslahatan antara pemerintah dan rakyat.
  5. Kewajiban taat kepada ulil amri (pemimpin umat) baru mengikat apabila pemimpin itu dipilih oleh lembaga musyawarah.
  6. Ajaran islam sendiri yang menekankan perlunya pembentukan lembaga musyawarah.

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi sehingga pengangkatan imam oleh mereka dianggap sah. Sekelompok ulama berpendapat, bahwa pemilihan imam tidak sah kecuali dengan dihadiri seluruh anggota Ahlul Halli wal Aqdi dari setiap daerah, agar imam (khalifah) yang mereka angkat diterima seluruh lapisan dan mereka semua tunduk kepada imamah. Pendapat ini berhujjah dengan pembaiatan (pengangkatan) abu bakar menjadi khalifah. Ia dipilih orang-orang yang hadir dalam pembaiatan, dan tidak menunggu kedatangan anggota yang belum hadir.

Kelompok ulama lain berpendapat, bahwa minimal lembaga yang memilih imam, yaitu Ahlul Halli wal Aqdi beranggotakan lima orang, kemudian mereka sepakat mengangkat imam, atau salah seorang dari mereka sendiri diangkat menjadi imam dengan restu anggota lain.

Jumhur ulama dan fuqaha’ berpendapat, bahwa merebutkan jabatan imamah bukan merupakan sesuatu yang tercela dan terlarang. Mengincar jabatan imamah bukan sesuatu yang makruh, karena anggota dewan syura tidak mendapatkan titik temu di dalamnya. Mereka tidak melarang orang menginginkannya.

Wewenang Ahlul Halli Wal Aqdi

Para ahli peneliti dikalangan ulama ushul fiqh menjelaskan bahwa di dalam islam, kekuasaan (kedaulatan) ada di tangan umat, yang diselenggarakan oleh Ahlul Halli wal Aqdi. Kelompok ini mempunyai wewenang untuk mengangkat khalifah dan para imam, juga untuk memecatnya jika musyawarah sudah terpenuhi demi kepentingan umat.

Sebenarnya dalam prinsip-prinsip islam, Ulil Amri tidak berhak mengatur secara mutlak. Mereka hanya berhak mengatur dalam dua persoalan:

  1. Peraturan-peraturan tentang pelaksanaan – yang dimaksud adalah menjamin terlaksananya dalil-dalil syariat islam.
  2. Peraturan-peraturan administrasi, yaitu untuk mengatur masyarakat dan melindungi serta memenuhi kebutuhannya atas asas-asas syariat islam. Peraturan-peraturan ini tidak perlu ada, kecuali dalam hal-hal yang tidak disebutkan oleh syariat islam, yang tidak ada dalilnya yang mengaturnya.

Diisyaratkan dalam berbagai peraturan itu bahwa ketentuan itu harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariat. Karena itu peraturan-peraturan itu dibuat dengan sengaja untuk melaksanakan prinsip-prinsip dasar syariat. Pada hakikatnya, peraturan-peraturan itu merupakan pelaksanaan syariat. Metode pemilihan kepala negara dalam islam termasuk masalah-masalah yang mempunyai bentuk politik konstitusional yang terpengaruh dengan kondisi dan keadaan masyarakat juga perubahan-perubahan zaman.

Dasar dalam masalah ini adalah bahwa rakyat yang memiliki kekuasaan dalam memilih pemimpin, sementara Ahlul Halli wal Aqdi mewakili mereka, kecil jumlahnya dari rakyat, tetapi memiliki kapabilitas untuk memikul tanggung jawab memilih pemimpin.

Apa yang dipaparkan oleh al-Mawardi dalam masalah ini membuat kita –pada kenyataan – berada di hadapan satu gambaran dari beberapa gambaran pemilu. Teksnya sebagai berikut: “apabila Ahlul Halli wal Aqdi berkumpul untuk memilih, mereka meneliti keadaan orang-orang yang berhak menjadi pemimpin yang sudah masuk kriteria, lalu mereka mengajukan orang yang terbaik dan paling sempurna kriterianya untuk disumpah. Mengajak rakyat untuk taat kepadanya dan tidak menahan diri dari pembaiatnya.

Tugas mereka tidak hanya bermusyawarah dalam perkara-perkara umum kenegaraan, mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan kemaslahatan dan tidak bertabrakan dengan salah satu dari dasar-dasar syariat yang baku dan melaksanakan peran konstitusional dalam memilih pemimpin tertinggi negara saja.

Tetapi tugas mereka juga mencakup melaksanakan peran pengawasan atas kewenangan legislatif sebagai wewenang pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap pemerintah dan penguasa untuk mencegah mereka dari tindakan pelanggaran terhadap suatu hak dari hak-hak Allah.

Tugas daripada Ahlul Halli wal Aqdi hanya terbatas pada dua hal, pertama, mengajak kepada kebaikan, termasuk di dalamnya segala perkara umum yang di antaranya menetapkan hukum atau peraturan untuk rakyat yang dibuat lewat musyawarah. Kedua, menindak para penguasa yang zalim, yakni yang melakukan penyimpangan dalam pemerintahan.

Allah Swt berfirman dalam surat al-Imrān ayat 104: Artinya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’rūf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”.

Dari ayat ini dapatlah diketahui bahwa kebaikan umat ini dan keutamaannya dari umat-umat yang lain adalah dengan adanya perkara berikut: menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar serta beriman kepada Allah.Oleh karena itu, para ulama sepakat bahwa kewajiban melakukan pengawasan oleh rakyat keseluruhan adalah fardhu kifayah, sedangkan kewajiban melakukan pengawasan oleh rakyat khusus adalah fardhu ‘ain.

Ketaatan Pada Ahlul Halli Wal Aqdi

Taat kepada Ahlul Halli wal Aqdi diwajibkan atas penguasa dan atas rakyat, sebab wajib atas para penguasa untuk memutuskan seperti apa yang telah mereka putuskan dalam hal kemaslahatan umum, dan rakyat wajib melaksanakan keputusan itu. Hal ini sesuai dengan ada yang terdapat dalam firman Allah Swt surat An-Nisā’ ayat 59.

Ayat tersebut turun kepada rakyat baik para tentara atau lainnya untuk taat kepada Ulil Amri yang melaksanakan apa yang ada dalam ayat terdahulu, yang diturunkan kepada ulil amri, yakni surat An-Nisā’ ayat 58: Artinya:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat”.

Ulil Amri boleh ditaati hanya dalam batas-batas yang telah diatur oleh Allah Swt. Para ahli hukum islam serta para ahli ijtihad juga telah sepakat pula bahwa taat itu tidak wajib, melainkan dalam hal yang telah diperintahkan oleh Allah. Mereka sepakat tentang tidak boleh taat kepada makhluk dalam masalah-masalah yang mendurhakai Khaliq. Jika Ulil Amri membolehkan sesuatu yang haram, seperti zina dan minuman keras, dan menganggap boleh melanggar batas-batas larangan Allah, serta menganggap hukum islam itu ketinggalan zaman, dan mengadakan peraturan-peraturan yang tidak diizinkan oleh Allah, maka kaum muslimin wajib untuk tidak mematuhi perintah Ulil Amri tersebut.

Baca Juga >> 6 Jenis Rapat Di Lingkungan Organisasi Nahdlatul Ulama (NU)

Semoga artikel bisa menjawab pertanyaan Bagaimana Pengertian sistem pemilihan dan pendapat Ulama tentang Ahlul Halli Wal ‘Aqdi? [Admin]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button