Syarat Calon Peserta Diklatsar Garfa: Mendapat Ijin Suami

NU CILACAP ONLINE – Ada beberapa syarat untuk calon peserta Pendidikan dan Pelatihan dasar Garda Fatayat NU (Diklatsar Garfa), salah satunya adalah mendapatkan ijin dari suami bagi yang sudah menikah, juga mendapatkan ijin dari orang tua bagi yang belum berumah tangga.

“Mendapatkan ijin dari suami ini menjadi syarat yang sangat serius bagi kepesertaan Diklatsar Garfa Fatayat NU. Semua peserta wajib mendapatkannya. Dan memastikan syarat itu bisa dikonfirmasi oleh panitia,” demikian ungkap Fathin Amamah, Ketua Panitia Diklatsar Garfa Angkatan ke-1 PC Fatayat NU Cilacap.

Selain itu, Calon Peserta Diklatsar Garfa juga mendapatkan surat rekomendasi dari Pimpinan Anak Cabang Fatayat NU setempat. Menurut Fathin, ini syarat administratif agar keikutsertaan peserta ada dalam kendali pimpinan organisasi Fatayat NU.

“Ini Diklatsar Garfa Angkatan ke-1. Kami hendak memastikan kesepertaan memenuhi syarat sebagai acuan kepesertaan Diklatsar di angkatan berikutnya. Termasuk yang penting utuk ditekankan adalah rekomendasi pimpinan Fatayat NU setempat,” jelas Fathin.

Baca juga Pahala Istri Mengajak Duluan Kepada Suami

Menurut Fathin, peserta Diklatsar Garfa Fatayat NU Cilacap Angkatan ke-1 ini menjadi embrio sekaligus role model. Para peserta yang dinyatakan lulus, kelak menjadi Kader Garfa di wilayah masing-masing.

“Mereka punya tanggungjawab kepada organisasi. Juga tugas untuk mengembangkan ke-Garfa-an di lingkungan organisasi Fatayat NU,” imbuh Fathin.

Peserta Diklatsar Garfa Fatayat NU Cilacap
Peserta Diklatsar Garfa Fatayat NU Cilacap berpose bersama Instruktur

Syarat Mengikuti Diklatsar Garfa

Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap sebagai penanggungjawab pelaksanaan Diklatsar Garfa menetapkan syarat kepesertaan secara umum.

Yaitu semua aggota Fatayat NU yang mempunyai keinginan/passion menjadi relawan dan tugas sosial kemanusiaan. Juga memahami sejak awal tujuan dilaksanakannya Diklatsar Garfa agar tidak mengalami disorientasi di kemudian hari.

Baca juga Rasyid Muhamad Abdulloh dan Pergulatan Batin “Banser Cilik”

Adapun syarat calon peserta Diklatsar Garfa Fatayat NU meliputi: anggota Fatayat NU berusia maksimal 45 tahun, sehat jasmani rohani, bersedia mengikuti kegiatan Diklatsar dari awal sampai akhir, mendapat Surat Rekomendasi dari Pimpinan Fatayat NU setempat, mendapat ijin wali/suami, alumni (pernah mengikuti) Pendidikan Denwatser (usia maksimak 45 tahun) yang sudah diserahkan dari PC Ansor/Banser ke PC. Fatayatt NU.

Saat dikonfirmasi NU Cilacap Online, Fathin Amamah menyatakan, ada 108 peserta Diklatsar Garfa Fatayat NU Cilacap Angkatan ke-1.

“Alhamdulillah, respon calon peserta sangat tinggi. Kita sampaikan apresiasi untuk semua panitia yang sudah bekerja keras. Juga terima kasih kepada PC fatayat NU Cilacap,” pungkas Fathin. (Naeli).

Baca juga GARFA, Garda Fatayat NU : Alasan, Makna dan Tujuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button