Sosialisasi Rekrutmen Panwascam; Syarat, Tugas, Kelengkapan
NU CILACAP ONLINE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Cilacap melakukan sosialisasi rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dalam sosialisasi tersebut Bawaslu menyampaikan berbagai hal terkait syarat dan teknis pendaftaran Panwascam.
Sosialisasi rekrutmen Panwascam ini bekerjasama dengan NU Cilacap Oficial Media (NUCOM) melalaui siaran live streaming di Kanal NU Cilacap Online, Selasa (20/9/2022). Acara hari itu bertajuk Ngopi With Bawaslu Cilacap dengan mengangkat tema “Sosialisasi Rekrutmen Calon Anggota Panwascam Pemilu Serentak”.
Penerimaan Panwascam
Diskusi pun berlangsung hangat dengan dipandu oleh Host Shevila Dewi Pramudita dan bersama dua anggota Bawaslu Cilacap sebagai narasumber Umi Fadilah dan Erina Hastuti.
Di awal diskusi Sosialisasi rekrutmen Panwascam, Umi Fadila mengenalkan apa itu Bawaslu dan Panwascam. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, lembaga pengawas Pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun Panwascam pada prinsipnya tugas dan fungsinya sama dengan Bawaslu hanya saja cakupan wilayahnya yang berbeda. Bila Bawaslu berada di tingkatan pusat, propinsi, dan kabupaten, maka Panwascam cakupan tugasnya adalah di tingkat wilayah kecamatan.
Baik Erina maupun Umi Fadila mendorong Kader NU untuk berpartisipasi dalam rekrutmen Panwascam kali ini. Hal ini sebagai bentuk kepedulian NU terhadap kualitas Pemilu 2024 yang akan datang.
“Kepada sahabat NU mari menjadi bagian dari rekrutmen Panwascam. Siapkan berkas. Yang punya sertifikat, punya pengalaman, atau pernah menulis opini di majalah atau koran bisa dijadikan modal. Mohon daftarkan diri anda, saya yakin sahabat NU adalah kader yang militan. Tidak dipungut biaya sepeser pun. Siapkan surat keterangan sehat. Tidak harus ke rumah sakit besar cukup ke puskesmas saja, terang Erina.
Baca Juga
- Badan Khusus Perangkat Nahdlatul Ulama
- Struktur Organisasi NU Dari PBNU Sampai Ranting
- MWCNU, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama
Hal senada disampaikan oleh Umi Fadila. Dirinya juga berpesan agar nantinya siapapun yang terpilih menjadi Panwacam harus menjaga tiga hal integritas, loyalitas, profesionalitas, dan netralitas.
“Kepada Sahabat NU, mari bergabung di Panwascam. Harapannya tetap jaga integritas, loyalitas, profesionalitas dan netralitas. Integritas artinya bekerja sesuai dengan regulasi undang-undangkemudian pofesional karena bagaimana pun juga dalam bekerja kita ada anggaran tidak dan yang netralitas. Netralitas harus dijaga. Menjadi Panwas tidak boleh menjadi bagian dari pendukung partai sehingga tidak condong kanan-kiri,” terang Umi Fadilah.
Quota 30 Persen Untuk Perempuan
Dalam kesempatan tersebut, Umi Fadila menjawab pertanyaan terkait adanya peluang bagi perempuan. Ia menerangkan bahwa secara formal, peningkatan keterlibatan perempuan sudah diatur dengan baik dalam undang-undang. Peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik didorong melalui tindakan afirmatif sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif, maupun di lembaga penyelenggara pemilu
Uu no 7 2009 tentang keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika pendaftarnya tidak ada perempuan selalu diundur untuk memberikan kesempatan kepada perempuan.
“Maka kita mendorong kepada kader-kader perempuan untuk mendaftar sebagai panwascam. Terutama untuk Kader Muslimat dan Fatayat karena sesuai dengan jenajang usia mereka,” kata Umi Fadila.
Meskipun demikian menurut tidak sembarang siapapun kader perempuan boleh mendaftar. Akan tetapi harus memahami dan menguasai pengetahuan yang mumpuni.
“ Ini kesempatan untuk kaum perempuan berpartisiapasi, namun persyaratannya harus memenuhi kapabalititas berkompetisi dengan laki-laki. Karena nantinya kita diberi pekerjaan sama porsi dengan laki-laki. Maka kodrat kita sebagai perempuan pun tidak lagi menjadi sandungan. Dalam artian urusan domestic di dalam rumah harus beres terlebih dahulu.
Apa Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Panwascam?
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
- Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
- Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
- Pelaksanaan Kampanye;
- Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; - Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan f. pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
2. Pelaksanaan Kampanye
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
- Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Apa Saja Persyaratan Pendaftaran Panwascam?
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
6. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
10. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
11. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
12. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
15 Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
17. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilihan (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota; dan
18. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Apa Saja Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Panwascam?
Dalam pendafatarn calon anggota Panwascam ada beberapa kelengkapan syarat yang harus dipenuhi
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 5 (lima) lembar latar belakang merah;
3. Foto kopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
4. Daftar Riwayat Hidup;
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
7. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
8. Surat pernyataan
Dalam sosialisasi rekrutmen Panwascam hari itu Erina Hastuti berbagi informasi tentang bagaimana teknis pendaftaran Panwascam di Kabupanten Cilacap. Erina menyampaikan bahwa syarat pendaftaran bisa diunduh link bit.ly/panwascamclp2024. Pengumumunan pendaftarn telah dibuka sejak tanggal 15-21 September 2022. Sedangkan pendaftaran dan pengumpulan berkas dibuka pada 21-27 September 2022.
“Hari ini juga pendaftaran sudah bisa dilakukan. Bisa datang langsung ke kantor Bawaslu Cilacap atau melalui tim panitia di masing-masing kecamatan. Berkas bisa diantar langsung ke Kantor Bawaslu Cilacap atau dikirim via pos,” pungkas Erina. (Naeli Rokhmah)