Nahdlatul Ulama Cilacap Dilengkapi Pengurus Lembaga NU

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap Masa Khidmat 2018-2023 dilengkapi dengan beberapa Pengurus Lembaga NU yang bertugas menjalankan fungsi, tugas, instruksi dan mandat yang diberikan kepada lembaga NU yang ada.

Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Nahdlatul Ulama (AD/ART NU) dan Peraturan Organisasi (PO) Nahdlatul Ulama, lembaga-lembaga NU sebagai perangkat organisasi, merupakan perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang memiliki fungsi sebagai pelaksana program dan kebijakan Nahdlatul Ulama yang berkaitan dengan suatu bidang tertentu.

Lembaga NU

  1. Lembaga NU, adalah Perangkat Organisasi NU yang dibentuk di tingkatan struktur Organisasi PBNU, PWNU, PCNU, PCINU dan MWCNU.
  2. Untuk melaksanakan tujuan dan usaha-usaha nya, Nahdlatul UIama membentuk perangkat organisasi yang meliputi: Lembaga, Badan Khusus dan Badan Otonom
  3. Kedudukan Lembaga NU merupakan bagian tak terpisahkan dari kesatuan organisasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  4. Fungsi Lembaga NU adalah perangkat departementasi organisasi Nahdlatul Ulama yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu dan atau yang memerlukan penanganan khusus.
  5. Ketua Lembaga NU ditunjuk langsung dan bertanggung jawab kepada pengurus Nahdlatul Ulama sesuai dengan tingkatannya.
  6. Ketua Lembaga NU dapat diangkat untuk maksimal 2 (dua)kali masa jabatan.
  7. Pembentukan dan penghapusan Lembaga NU ditetapkan melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah pada masing-masing tingkat kepengurusan Nahdlatul Ulama.
  8. Pembentukan Lembaga NU di tingkat Wilayah, Cabang dan Cabang Istimewa, disesuaikan dengan kebutuhan penanganan program.
  9. Pengurus Lembaga NU, Badan Khusus dan Badan Otonom menyampaikan laporan pelaksanaan program setiap akhir tahun kepada Pengurus NU pada tingkatan masing-masing.

SK Lembaga NU

Atas dasar beberapa ketentuan di atas, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap Masa Khidmat 2018-2023 dilengkapi struktur kepengurusannya dengan pembentukan lembaga-lembaga NU melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Kemudian, untuk mendapatkan legalitas, kepengurusan Lembaga NU ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengesahan oleh PCNU Cilacap.

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap saat ini memasuki Masa Khidmat 2018-2023. Susunan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap merupakan Hasil Konferensi Cabang tahun 2018 di Pondok Pesantren Raudhatul Huda Welahan Wetan, Adipala, 27-28 April 2018.

Lihat :

Susunan Pengurus Cabang Nahdlatul Cilacap Masa Khidmat 2018-2023, ditetapkan lewat Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 248/A.II.04.d/07/2018.

18 Lembaga NU 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Nahdlatul Ulama (AD/ART NU) hasil Muktamar NU tahun 2015, menetapkan 18 Lembaga NU sebagai perangkat organisasi.

  • Lembaga NU meliputi atau terdiri dari:
    1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama disingkat LDNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
    2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama disingkat LP Maarif NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
    3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama disingkat RMINU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
    4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama disingkat LPNU bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
    5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama disingkat LPPNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian yang berwawasan lingkungan.
    6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama disingkat LKKNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
    7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama disingkat LAKPESDAM NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
    8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat LPBHNU, bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi. Juga kajian kebijakan hukum.
    9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LESBUMI NU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
    10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama disingkat LAZISNU, bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
    11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama disingkat LWPNU, bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
    12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama disingkat LBMNU, bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama disingkat LTMNU, bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
    14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama disingkat LKNU, bertugas menjalankan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan
    15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama, disingkat LFNU, bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.
    16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, disingkat LTNNU, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku. Juga media informasi menurut paham Ahlussunnah wal Jamaah.
    17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, disingkat LPTNU, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
    18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama disingkat LPBI NU, bertugas menjalankan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam poencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan iklim.

Lembaga NU Cilacap

Demikianlah, Lembaga NU menjalankan fungsi sesuai yang sudah ditetapkan. Pengurus Cabang Nahdlatul Cilacap Masa Khidmat 2018-2023 sesuai amanat AD/ART NU dan Konfercab NU tahun 2018, telah berhasil membentuk dan menetapkan sejumlah 18 Lembaga NU.

Kemudian, seluruh Pengurus Lembaga di lingkungan PCNU Cilacap Dikukuhkan dalam forum Rapat Pleno yang diselenggarakan pada hari Ahad, 19 Agustus 2018, di Gedung Sekreariat Bersama PCNU Cilacap (Update)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button