Pengurus Lembaga NU PCNU Cilacap 2018-2023 Dikukuhkan

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Lembaga NU di lingkungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Cilacap (PCNU Cilacap) dikukuhkan dalam forum Rapat Pleno yang diselenggarakan pada hari Ahad, 19 Agustus 2018, di Gedung Sekreariat Bersama PCNU Cilacap.

Pengukuhan disampaikan oleh Drs. KH Nasrulloh Muchson, M.H., Ketua Tanfidziyah NU Cilacap.

Ada 18 (delapan belas) Lembaga NU di lingkungan PCNU Cilacap masa khidmat 2018-2023 yang dikukuhkan.

“Semua sudah tebentuk. Setelah dikukuhkan, SK Kepengurusan diserahkan,” kata Hazam Bisri, Sekeretaris PCNU Cilacap.

Hazam menambahkan, para pengurus Lembaga NU segera menyusun kegiatan yang menjadi mandat Konferensi Cabang. Kegiatan tersebut nantinya akan dijadikan materi dalam Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab).

Prioritas Kegiatan dalam Muskercab I adalah kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2018-2020. “Muskercab sendiri baru akan dilakanakan bulan September 2018 ini,” imbuhnya.

Dalam pengarahannya, Rais Syuriyah PCNU Cilacap KH Sua’da Adziya menyampaikan pesan, bahwa “nmengurus NU itu lebih berat dibandingkan ngurusi Negara“.

“Oleh sebab itu, kepada seluruh jajaran pengurus Lembaga, agar menata niat sebaik mungkin dalam berhidmat dan berjuang di NU,” katanya.

Setelah Pengurus Lembaga PCNU Cilacap Dikukuhkan, dilaksanakan Rapat Kordinasi antara para Wakil Ketua di jajaran Tanfidziyah dengan para Ketua Lembaga dan Pimpinan Badan Otonom NU. Rapat ini sekaligus mengawali sinergi kinerja PCNU dengan Lembaga dan Badan Otonom.

Lembaga NU Yang Dikukuhkan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Nahdlatul Ulama (AD/ART NU) hasil Muktamar NU tahun 2015, menetapkan 18 Lembaga NU

  • Lembaga NU meliputi atau terdiri dari:
    1. Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama, yang melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut Paham Ahlussunnah wal Jamaah.
    2. Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pendidikan dan pengajaran formal.
    3. Rabithah Ma’ahid al Islamiyah Nahdlatul Ulama,  yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan.
    4. Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan ekonomi warga Nahdlatul Ulama.
    5. Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pengelolaan pertanian yang berwawasan lingkungan.
    6. Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesejahteraan keluarga, sosial dan kependudukan.
    7. Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia.
    8. Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, yang bertugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.
    9. Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama dibidang pengembangan seni dan budaya.
    10. Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya.
    11. Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama yang bertugas mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatul Ulama.
    12. Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama yang bertugas membahas masalah-masalah maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang akan menjadi Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
    13. Lembaga Ta’mir Masjid Nahdlatul Ulama yang bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan dan pemberdayaan Masjid.
    14. Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama yang bertugas menjalankan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang kesehatan
    15. Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama,yang bertugas mengelola masalah ru’yah, hisab dan pengembangan IImu Falak.
    16. Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama, bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku serta media informasi menurut Paham Ahlussunnah wal Jamaah.
    17. Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama, bertugas mengembangkan pendidikan tinggi Nahdlatul Ulama.
    18. Lembaga Penanggulangan Bencana Indonesia Nahdlatul Ulama, bertugas menjalankan kebijakan Nahdlatul Ulama dalam poencegahan dan penanggulangan bencana, eksplorasi kelautan dan perubahan iklim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button