Fundamentalisme, Akar Radikalisme dan Terorisme

NU CILACAP ONLINE – Akar dari semua radikalisme dan yang bermuara kepada terorisme, adalah pikiran dan ide-ide fundamentalisme kaum fundamentalis. Radikalisme adalah gerakan-gerakan secara radikal untuk mewujudkan gagasan-gagasan yang fundamental, khususnya yang berkaitan dengan agama.

Adapun terorisme adalah salah satu wujud, atau bentuk puncak dari cara-cara radikal dalam mewujudkan ide-ide tentang fundamentalisme.

Fundamentalisme itu sendiri adalah ajaran yang mengajak untuk kembali kepada hukum-hukum dasar tentang agama. Fondamen artinya, dasar. Fundamental, yang mendasar. Pondasi, dasar suatu bangunan.

Apa landasan dasar agama, tentu kitab sucinya. Kalau fundamentalisme itu terjadi pada umat Islam, maka kitab sucinya adalah Al Qur’an. Inilah yang sering disampaikan oleh kelompok fundamentalis, yaitu kembali kepada hukum Allah. Laa hukma illa lillaah, tidak ada hukum kecuali hukum Allah.

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Mahasuci Allah, Rabb semesta alam ( Al A’raf:54 ).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

Barang siapa menghukumi tidak dengan apa yang diturunkan Allah, maka dia termasuk orang-orang kafir. ( Al Maidah:44 ).

” من تشبه بقوم فهو منهم

Man tashabaha bikaumin, fahuwa minhum, barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia bagian dari kaum itu.

وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ

Kullu bid’atin dlolalah.Wakullu dlolalah finnaari, setiap bid’ah, hal yang baru dalam agama, adalah sesat, dan yang sesat di dalam neraka.

Demikian juga sebuah hadist yang menyebutkan, bahwa Islam datang dengan asing, dan kelak pun akan terasing. Kelompok fundamentalis merasa bangga menjadi kelompok yang eklusif, karena mereka merasa terasing atau diasingkan, serta menisbatkan dirinya dengan hadist tersebut.

Baca juga Sikap Resmi PBNU Mengenai ISIS / Islamic State

Tentu masih banyak lagi dalil-dalil kelompok fundamentalis yang dijadikan dasar mereka melakukan takfiri, tuduhan kafir dan yang sejenisnya, terhadap orang atau kelompok lain yang ” dianggap”, tidak berpegang kepada Qur’an. Padahal Allah berfirman,”

وَٱعْتَصِمُوا۟ بِحَبْلِ ٱللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا۟ ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِۦٓ إِخْوَٰنًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ ٱلنَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

Ayat ini memerintahkan berpegang teguhlah kepada tali Allah, dan jangan berpecah belah.

Karena ide-ide fundamentalisnya mereka inilah, pada perang Shiffin antara Ali dan Muawiyah, mereka menolak tahkim, atau kesepakatan damai di antara kubu-kubu yang bertikai. Artinya, mereka berarti tetap menginginkan perpecahan dan perang di antara kaum muslimin itu sendiri. Mereka beranggapan, tahkim bertentangan dengan hukum Allah. Mereka bersemboyan, inilkhukmu illaa lillah, sesungguhnya hukum itu, hukum Allah.

Pihak-pihak yang terlibat dalam tahkim, dianggap kafir. Halal darahnya. Maka kelompok fundamentalis ini, yang kemudian dikenal sebagai khawarij (artinya keluar dari barisan Ali ), merencanakan pembunuhan kepada Ali bin Abu Tholib, Muawiyah bin Abu Sufyan, Abu Musa al Asy’ari dan Amr bin Ash. Empat orang ini adalah figur penting terjadinya tahkim.

Dari keempat sasaran pembunuhan itu, hanya Ali yang berhasil dibunuh. Menantu, sahabat utama Nabi, orang yang paling alim, zuhud, suami Fatimah, itu dituduh kafir, dan dibunuh. Pembunuhnya seorang hufadz, ahli fiqh, dan pernah menjadi duta Al-Qur’an di masa Khalifah Umar bin Khattab. Sungguh peristiwa tragis dan kontradiktif.

Jika figur Ali dan sahabat lainnya dianggap kafir, tahkim yang dilakukan oleh mereka dianggap hukum kafir, bagaimana dengan pemerintah dan negara demokrasi modern seperti Indonesia? Bagaimana dengan Pancasila, sebagai dasar negara dan juga produk tahkim para founding fathers NKRI? Bagaimana dengan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi, dan seluruh produk hukum turunannya yang berfungsi untuk mengatur tata kehidupan masyarakat Indonesia?

Baca juga

Tentu melebihi stigma kafir. Dan yang kita dengar, mereka kelompok fundamentalis mencap NKRI sebagai negara toghut. Negara syaitan. Mereka tetap berprinsip:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۚ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ

Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus. [Yusuf/12:40].

Tuduhan para fundamentalis bahwa negara NKRI dengan tentu seluruh perangkat aturan, birokrasi, aparatur negara, para pemimpinnya sebagai toghut dan pembantu toghut adalah fitnah, akibat menjadi pelalu bid’ah, yaitu menafsirkam nash berdasarkan nafsunya, serta menambah-nambah maknanya, serta penisbatan diri dan kelompoknya sebagai muslim, serta yang lain kafir. Ini adalah sikap ghuluw atau berlebih-lebihan dalam agama.

Tak ada cacat dan cela dalam Pancasila. Sila pertama saja sudah mencerminkan, bahwa konsep tauhid dalam islam, bisa diterima oleh semua agama dan kepercayaan. Artinya pula, semua agama meyakini dan mengimani bahwa Tuhan itu Maha Esa, tak berbilang dan takberbanding dengan angka serta dengan siapapun.

Adapun kekurangan dalam pelaksanaannya adalah hal yang sifatnya manusiawi. Tugas kitalah, dari waktu ke waktu, untuk memperbaikinya secara gradual, step by step. Inilah cara dan semangat yang ditunjukan Allah. Semua butuh proses dan kesabaran, bukan dengam jalan revolusi dan pemberontakan, sebagaimana yang diinginkan para fundamentalis. Apalagi cita-cita mereka penuh dengan manipulasi agama, walau sesungguhnya tujuan mereka adalah politik kekuasaan.* [Cilacap, 090421]

~ Artikel Fundamentalisme, Ahlul Fitnah wal Bid’ah Fii Dlolalah, ditulis oleh Toufik Imtikhani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button