UU Perlindungan Perempuan dan Anak, Yuk Pahami dan Aplikasikan

NU CILACAP ONLINE – Peduli pada nasib perempuan dan anak-anak, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kesugihan menggelar Workshop Sosialisasi Undang-Undang (UU) Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan terselenggara di balai Desa Keleng Kecamatan Kesugihan pada hari Ahad (26/06/22).

Wakil Ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Cilacap Heni Setiyaningsih memberikan apresiasi terhadap Kader Fatayat NU Kesugihan atas diselenggarakannya kegiatan ini. Hal ini mengingat betapa rentan kaum perempuan dan anak-anak akan tindak kekerasan. Lebih penting lagi kekerasan justru mayoritas dilakukan oleh terdekat dan jarang mendapatkan perhatian karena dianggap sebagai ranah pribadi keluarga.

“Fatayat NU mempunyai peran strategis untuk menyampaikan pentingnya pemahaman UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Karena Fatayat NU bersinggungan langsung bahkan juga menjalani sendiri peran tersebut,” kata Heni.

Apa Arti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Selanjutnya seminar Sosialisasi  Undang-Undang Pelindungan Perempuan dan Anak disampaikan oleh aktifis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Munjiatun Mukarromah. Dalam paparannya Munji sapaan akrabnya menyampaikan macam-macam kekerasan dalam rumah tangga. Ia menyebut ada 4 macam kekerasan yang sering dijumpai dalam rumah tangga yaitu kekerasan fisik, kekerasa psiskis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga adalah masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ungkap Munji.

“Termasuk  di dalamnya adalah ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” sambung Munji.

Sosiakisasi UU Perlindungan Perempuan dan Anak

Perempuan yang sekarang fokus di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini mengatakan bahwa segala bentuk kekerasan terutama KDRT merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut adalah kejahatan terhadap martabat kemanuisaan serta bentuk diskriminasi yang harus terhapuskan.

Mirisnya korban kekerasasan dalam rumah tangga yang kebanyakan perempuan dan anak. Untuk itu mereka harus mendapat perlindungan dari negara atau masyarakat agar terhindar kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Hal ini di jamin dalam Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Munji.

UU Perlindungan Perempuan dan Anak

Kenapa Fatayat harus memahami UU Perlindungan Perempuan dan anak? Karena setiap orang tak terkecuali Kader Fatayat NU tidak boleh diam saja saat melihat adanya tidak kekerasan dalam rumah tangga. Fatayat harus mampu melakukan pencegahan perbuatan KDRT yang ada di lingkungannya dengan acara melakukan sosialisasi.

Perlindungan juga harus diberikan perlindungan terhadap korban. Melindungi di sini dalam artian tidak menghakimi yang justru akan membuat korban semakin down. Kemudian memberikan pertolongan dengan melakukan pendampingan korban. Dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan tindak kekerasan pada ranah hukum.

Ada beberapa landasan hukum pemberlakuan UU Perlindungan perempuan dan Anak yaitu

  1. Undang -Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
  3. Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  4. Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak
  5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undnag -Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Kader Fatayat NU se Kecamatan Kesugihan mengikuti kegiatan workshop Sosialisasi UU Kekerasan Perempuan dan Anak hari itu. Juga hadir dalam acara tersebut anggota DPRD Jawa Tengah Siti Rosidah S.Ag dan Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kesugihan KH Towil Al Baha. (Naeli Rokhmah)

Baca juga Rumah Ibadah Ramah Anak Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button