Penguatan Kapasitas Pendampingan Pembela Hak Buruh Migran

NU CILACAP ONLINE – Puluhan Kader Fatayat NU Cilacap mengikuti Penguatan Kapasitas Pendampingan Pembela Hak Buruh Migran  di Aula Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Cilacap.

Kegiatan Penguatan Kapasitas Pendampingan Pembela Hak Buruh Migran ini merupakan kolaborasi Lembaga Kajian Untuk Transformasi Sosial (LKTS) dengan Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Cilacap bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cilacap.

Kapasitas Pendamping

Hadir saat pembukaan acara, Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) KH Hazam Bisri memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan itu. Apalagi Cilacap saat termasuk kabupaten dengan kantong terbesar PMI di Propinsi Jawa Tengah. Oleh karena itu harus ada perhatian khusus dalam hal pendampingan buruh migran.

“Terima kasih kepada Disnaker dan LKTS yang telah hadir pada hari ini. Sangat baik pengangkatan isu pembelaan hak buruh migran apalagi Cilacap sebagai kantong besar PMI,” ungkap Gus Khazam sapaan akrabnya.

Selain Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap, hadir juga Ketua PC Fatayat NU, Perwakilan PAC Fatayat NU se-Kecamatan dan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama- Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPNU IPPNU) Cilacap. Kegiatan ini bertujuan mencegah adanya kejahatan trans nasional yang terorganisasi seperti penyelundupan migran dan perdagangan orang,

“Berkontribusi upaya pencegahan atau penanganan terhadap praktik trafficking atau penyelundupan terhadap buruh Migran tidak mudah apalagi mengambil jalan pintas yang tidak sesuai dengan prosedural pemerintah. Harapan adanya sosialisasi ini teman-teman hadirin membantu memberikan sosialisasi dan edukasi bagaimana manjadi buruh migran yang aman dan sejahtera bagi dirinya dan keluarga,” kata Sugi dari LKTS Boyolali dalam  sambutannya

Adapun 3 Narasumber yang akan membahas dan memberikan pendampingan di antaranya staf ahli instansi Disnakerin Kabupaten Cilacap Sutikno, koordinator Pos Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P4PMI) Cilacap Evi kusumasari.

“Negara Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk yg banyak sehingga banyak membutuhkan lapangan kerja. Tetapi sayangnya jumlah ketersediaan lapangan kerja dengan kapasitas pencari kerja tidak mencukupi,” lanjut Sugi. Baca juga Mengurai Benang Kusut Kasus Pekerja Migran

Hak Buruh Migran

Pada kesempatan ini, staf ahli instansi Disnakerin Kabupaten Cilacap Sutikno mewakili Pemkab Cilacap menyebutkan bahwa kesempatan kerja, buruh, pengangguran dan rendahnya skill kompetensi tenaga kerja menjadi permasalahan mengapa banyak tenaga kerja yang memilih bekerja di negara lain ketimbang di negara nya sendiri.

“Kami bersepakat bahwa dalam melaksanakan pelayanan ini menjadi pelayanan terpadu dalam satu kantor. Tetapi harapan kami, pemerintah sudah menyediakan sarana prasarana dan fasilitas. Perkara akan dimanfaatkan atau tidak oleh masyarakat silakan,” ujar Sutikno mewakili Pemkab.

“Kami merencanakan akan mengundang 21 desa yang terindikasi dalam kategori desa miskin sehingga membuka peluang untuk pekerja Migran dapat mencari pekerjaan ke luar negeri dengan prosedur yang benar, perusahaan yang legal dan bebas dari beban biaya,” lanjut Sutikno.

Selanjutnya pada pembahasan kedua bersama dengan Evi kusumasari.  Dalam paparannya Evi Kusumasari memberikan arahan mengenai teknis ketika menjadi Buruh Migran, apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana Jalur pekerja Migran Indonesia yang prosedural.

Baca juga

Pekerja Migran Indonesia

Harapannya agar angka pemberangkatan PMI non prosedural (ilegal) dapat segera diminimalisir dan tidak adanya dampak di masa mendatang mengenai hak buruh Migran termasuk dalam pelindungan asuransi.

Pelindungan asuransi PMI di antaranya adalah BPJS kesehatan, agar menjadi PMI yang aman dan legal secara prosedural sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diproses dengan jelas ketika ada kejadian yang sewaktu-waktu membutuhkan klaim.

“Yang menyulitkan kami adalah ketika ada PMI yang meninggal di tempat kerja tetapi tidak memiliki asuransi dikarenakan d iawal tidak diikuti secara prosedural sesuai dengan regulasi hukum uu no.18 tahun 2017. Di mana persyaratan sebagai calon pendaftar pekerja Migran Indonesia sudah diatur dalam pasal 13,” ujar Evi.

Skema penempatan PMI terdiri dari G to G (goverment to goverment) (antara pemerintah) g to p ( goverment to private ) antara perusahaan p to p ( privat to private) dan mandiri (profesional) yang tentunya memiliki skill khusus contoh: pemasang pipa, supervisor, welder. Hal ini tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi si pencari kerja (pencaker) buruh Migran sesuai dengan keterampilan dan kemampuannya.

Selanjutnya pemaparan materi dari Lembaga Kajian dan Pegembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Cilacap Ismah Mudaff. Dalam kesempatan itu Ismah menjelaskan bahwa sampai saat ini peran masyarakat sipil dalam pencegahan PMI nom prosedural dan pemberdayaan TKI purna sudah berjalan dengan harapan agar hal-hal yg sudah dilakukan lakpesdam dalam upaya meminimalisir buruh Migran.

Permasalahan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) yaitu banyak terjadi kasus pada buruh Migran, peran pemerintah dalam upaya buruh Migran masih belum sesuai harapan. Di Cilacap ini masih banyak pula buruh Migran yang berangkat melalui jalan illegal.

Problem dasar kemiskinan dan pengangguran yaitu SDM buruh Migran rendah, minimnya informasi tentang butuh Migran untuk masyarakat dikarenakan tidak ada data migrasi baik didesa maupun di Kecamatan, perhatian pemerintah daerah terhadap butuh Migran terutama alokasi dana untuk program pemberdayaan buruh Migran.

Program Pendampingan

Upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Migran yaitu di antaranya membuat program untuk mengembangkan potensi masing masing desa. Di bawah arahan Lakpesdam NU Cilacap, FWBM Cilacap telah melakukan pendampingan sejak tahun 2007 sampai saat ini ada FWBM di 34 desa yang tersebar di 3 Kecamatan di kabupaten Cilacap yaitu Adipala, Binangun, Nusawungu, Kawunganten, Patimuan.

Berbagai permasalahan timbul dari Pekerja Migran di antaranya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ditemui di lokasi, Ketua PC Fatayat NU Cilacap Tun Habibah mengungkap pentingnya Fatayat dan Banom NU lainnya berperan meminimalisir TPPO. Karena sebagai generasi muda paling sering berinteraksi sosial dengan para pencari kerja ke luar negeri.

” Hal ini banyak memberikan kesempatan untuk memberikan informasi yang bernar tentang bagaimana proses penempatan PMI. Hal ini ke depan bisa menjadi propaganda memerangi penempatan PMI secara ilegal,” kata Tun Habibah.

Tun Habibah juga berharap selepas kegiatan peserta memiliki pengetahuan dasar tentang situasi terkini dari buruh Migran perempuan di Indonesia.

“Peserta juga mendapatkan pengetahuan dasar dan strategi pendampingan berkaitan dengan situasi buruh Migran perempuan,” katanya.

“Lebih penting mereka memiliki skill dalam mengembangkan ketrampilan-ketrampilan praksis tentang bagaimana mendampingi buruh perempuan Migran dan bagaimana memperoleh akses berkaitan dengan proses-proses hukum formal,” pungkas Tun Habibah. (Famela Devita/Achmad Nur Wahidin)

Baca juga Kesejahteraan Buruh Sebagai Cita-Cita Kemerdekaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button