Puasa Sunah Syawal: Hukum, Keutamaan, Waktu dan Niat
NU CILACAP ONLINE – Puasa Sunah Syawal 6 (enam) hari merupakan amaliyah ibadah puasa Sunah yang sangat dianjurkan, lalu bagaimana hukum, keutamaan, ketentuan waktu dan niat puasa Sunah bulan Syawal?
Puasa Sunah adalah amalan yang dapat melengkapi kekurangan Amalan Wajib. Lewat Amalan Sunah inilah seseorang akan mudah mendapatkan cinta Allah. Puasa Sunah Syawal merupakan salah satu malan yang dicintai oleh Allah, yang mana Allah menjanjikan Keutamaan dan Manfaat yang besar bagi yang mengamalkannya.
Macam-macam Puasa Sunah ajaran Rasulullah SAW? terdiri dari; puasa 6 (enam) hari pada bulan Syawal; puasa Arafah; puasa Sunah hari Senin dan Kamis, puasa Asyura, puasa ala Nabi Daud As (sehari puasa, sehari tidak); kemudian puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam) Yaumul Bidh tanggal 13, 14, dan 15; puasa pada sebagian bulan Sya’ban; buasa bulan Haram (Bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab); juga puasa 10 hari pertama Bulan Dzulhijjah
Puasa Syawal
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah saw. bersabda. “Tidaklah seorang hamba berpuasa satu hari di jalan Allah kecuali Allah akan menjauhkan wajahnya dari api neraka (dengan puasa itu) sejauh 70 tahun jarak perjalanan.” (HR. Bukhari Muslim).
Dalil Puasa Syawal adalah Hadits Qudsi sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Abu Hurairah r.a. yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT berfirman:“ Barangsiapa memusuhi wali saya, maka saya menyatakan perang terhadapnya. Tidak ada yang mendekati saya dengan melakukan sesuatu yang saya cintai lebih dari apa yang telah saya lakukan padanya. Dan tidak ada satupun budak yang selalu menghampiri Aku dengan Sunah, kecuali Aku akan mencintainya. Jika aku mencintainya, aku adalah pendengarannya yang telah didengarnya, penglihatannya yang dia lihat bersamanya, tangannya yang dia tangani, dan kakinya yang dia gunakan untuk berjalan. Jika dia memohon sesuatu dari-Ku, Aku akan memberikannya; Jika dia meminta perlindungan saya, maka saya akan melindunginya.”
Pelaksanaan puasa 6 (enam) hari selama Syawal menguji dan diyakini dapat dilakukan oleh orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan benar-benar mencintai-Nya.
Puasa 6 (enam) hari di bulan Syawal merupakan salah satu amalan Sunah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (SAW). Ini menjadi tantangan, ujian, dan kesempatan karena umat Islam harus berpuasa selama perayaan Hari Raya Idul Fitri yang dirayakan secara meriah, dengan riang dan gembira makan dan menerima undangan open house selama bulan Syawal.
Padahal puasa enam hari di bulan Syawal itu Sunah, tapi itu Sunah muakkadah (al-Suqair 2012). Tingkat keilmuan yang dianut, faktor kekuatan internal, latar belakang pendidikan keluarga, dan lingkungan sekitarnya merupakan beberapa faktor utama yang berhubungan dengan ketaatan dalam melaksanakan ibadah Sunah untuk mencapai kecintaan kepada Allah SWT.
Hukum Puasa Syawal
Puasa dapat diartikan sebagai menahan diri dari makan dan minum serta dari segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari subuh hingga matahari terbenam. Puasa dapat dibedakan menjadi dua kategori yaitu puasa wajib dan puasa sukarela.
Dari Jabir RA, Nabi (saw) bersabda, “Puasa adalah tameng yang digunakan seorang hamba untuk mempertahankan diri dari siksaan neraka” (HR Ahmad Sohih Muslim Bisyarhi an-Nawawi, vol. 8, hal. 41 ). Puasa yang wajib diwajibkan umat Islam antara lain puasa di bulan Ramadhan, qada ‘untuk puasa Ramadhan, puasa kifarah dan puasa nazar.
Allah SWT telah mengamanatkan puasa bagi umat Islam dalam firman-Nya yang berarti, “Hai orang-orang yang beriman, wajib bagi kalian semua untuk berpuasa sebagaimana yang diwajibkan kepada orang-orang yang sebelum kalian semua, agar kalian semua menjadi manusia yang bertaqwa” (al-Baqarah: 183).
Hukum Sunah Puasa Syawal Mengacu pada dan Berdasarkan Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim, yang berbunyi: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan 6 (enam) hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.”
Sedangkan puasa Sunah (yang tidak wajib) terdiri dari puasa di bulan Syaban, puasa enam hari di bulan Syawal, puasa di hari Arafah (9 Zulhijjah), hari Tasu’a dan Asyura (9 & 10 Muharram), setiap hari Senin. dan Kamis, tiga hari setiap bulan (13, 14 & 15 berdasarkan kalender Hijrah), puasa pada hari alternatif (puasa Nabi Daud AS), delapan hari dari bulan Zulhijjah sebelum hari Arafah untuk jamaah dan puasa selama bulan haram (Zulkaedah, Zulhijjah, Muharam dan Rajab).
Umat Islam yang melaksanakan 6 (enam)_ hari puasa di bulan Syawal akan disayangi oleh Allah SWT karena kita mengikuti jejak Nabi Muhammad SAW. Sudah cukup masyhur bahwa selepas puasa Ramadhan sebulan penuh dan merayakan hari Idul Fitri 1 Syawal, umat Islam dianjurkan untuk berpuasa enam hari di dalam bulan Syawal. Hukum Puasa Syawal Mengacu pada dan Berdasarkan Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim, yang berbunyi: “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari dari Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” Dengan demikian, status hukum puasa Syawal adalah Sunah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar.
Baca juga Khutbah Jumat Kautamaan Puasa Sunat Dina Bulan Syawal
Waktu Puasa Syawal
Kapan puasa Syawal dimulai? Idealnya tentu saja enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2-7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.
Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan waktu puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.
Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa bidh (13,14, 15 setiap bulan Hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).
Niat Puasa Syawal
Tak sebagaimana puasa Ramadhan, niat puasa Syawal—sebagaimana puasa Sunah lainnya—tak mesti dilakukan di malam hari atau sebelum terbit fajar. Mereka yang malam harinya tak berniat, tapi mendadak di pagi atau siang hari ingin mengamalkan puasa Syawal, diperbolehkan baginya berniat sejak ia berkehendak puasa Sunah saat itu juga. Tentu saja dengan catatan, sejauh yang bersangkutan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa sejak subuh.
Baca Juga Risalah Aswaja KH Muhammad Hasyim Asy’ari (Bagian-1)
Niat tersebut cukup digetarkan di dalam hati bahwa ia bersengaja akan menunaikan puasa Sunah Syawal. Tanpa mengucapkan niat secara lisan, puasa sudah sah. Untuk memantapkan, ulama menganjurkan melafalkannya sebagai berikut:
Untuk niat malam hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ (Aku berniat puasa Sunah Syawal esok hari karena Allah ta’ala).
Untuk niat siang hari:
نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnatis Syawwâli lillâhi ta‘âlâ (Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah ta’ala).
Puasa Wajib Dulu, Puasa Sunah Kemudian
Ketentuan puasa Sunah Syawal juga harus mendahulukan yang Wajib Dulu, yang Sunah dilaksanakan di kemudian. Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh.
Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa Sunah Syawal.
Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas.
Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa Sunah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).
Keutamaan Puasa Syawal
Imam Ahmad dan An-Nasa’i, meriwayatkan dari Tsauban, Nabi shallallahu ‘alaihi wasalllam bersabda: “Puasa Ramadhan (ganjarannya) sebanding dengan (puasa) sepuluh bulan, sedangkan puasa enam hari (di bulan Syawal, pahalanya) sebanding dengan (puasa) dua bulan, maka itulah bagaikan berpuasa selama setahun penuh.” (Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam “Shahih” mereka.)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berpuasa Ramadham lantas disambung dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia bagaikan telah berpuasa selama setahun. ” (HR. Al-Bazzar).
Pahala puasa Ramadhan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal menyamai pahala puasa satu tahun penuh. Karena setiap hasanah (tebaikan) diganjar sepuluh kali lipatnya, sebagaimana telah disinggung dalam hadits di atas.
Baca juga Grebeg Kupat Syawal