Khutbah Jumat: Hukum, Syarat, Rukun, Sunah dan Adab Khatib
Khutbah Jumat NU Cilacap Online NUCOM
NU CILACAP ONLINE – Apa itu Khutbah? Bagaimana hukum, syarat, rukun, sunah Khutbah Jumat? Apa saja adab yang sebaiknya dilaksanakan oleh seorang Khatib (orang yang membaca teks / naskah Khutbah Jumat?
Pengertian Khutbah
Para ulama mendefinisikan Khutbah sebagai perkataan yang tersusun yang mengandung nasehat dan informasi. Khutbah adalah cabang ilmu atau seni berbicara di hadapan banyak orang dengan tujuan meyakinkan dan mempengaruhinya.
Dengan demikian, Khutbah harus disampaikan secara lisan di hadapan banyak orang dan harus meyakinkan dengan argumen-argumen yang kuat serta memberikan pengaruh kepada pendengar, baik itu berupa motivasi atau peringatan (Ahmad Al-Hufi:2012).
Syariat Khutbah Jumat
Pemaparan Bada’ius Shana’i tentang hukum Khutbah jumat disebutkan, bahwa Khutbah secara umum adalah perkataan yang mencakup pujian kepada Allah, shalawat kepada Rasulullah, doa untuk kaum muslimin serta pelajaran dan peringatan bagi mereka.
Seperti dalam hadits Salman Al Farisi R.a, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: ”Apabila seorang mandi pada hari Jumat, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahna kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang (melangkahi pundak orang), kemudian ia mengerjakan Shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berKhutbah ia pun diam, maka ia akan mendapatka ampunan antara Jumat yang satu dan Jumat lainnya.” (HR. Bukhari).
Ketahuilah sesungguhnya Khutbah yang disyari’atkan adalah Khutbah yang biasa dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam yang di dalamnya mengandung targhib (motivasi) juga tarhib (peringatan) bagi manusia, sebenarnya inilah ruh khutbah. Dari sini, syariat Khutbah Jumat bisa dipahami, sekaligus sebagai pintu masuk pemahaman tentang dakwah dalam khutbah dan hukum Khutbah Jumat.
Dakwah dalam Khutbah
Menurut bahasa dakwah berarti seruan, yaitu seruan kepada manusia untuk melaksanakan segala perintah Allah dan menjauhi segala yang dilarang Nya. Dalam hal seruan ini lah, Khutbah, termasuk Khutbah Jumat sejatinya bagian dari praktik dakwah.
Dengan demikian, Dakwah dalam Khutbah dalam pengertian tersebut searti atau berdekatan arti atau mencakup pengertian kata-kata sebagai berikut:
- Tabligh (menyampaikan ajaran Allah);
- Jihad (berjuang menegakkan agama Allah);
- Ishlah (menyelesaikan persoalan sesuai degan ajaran Allah);
- Khutbah (berpidato tentang ajaran Allah);
- Taushiyah (berwasiat, atau memberi nasihat);
- Amar ma’ruf nahi mungkar (memerintahkan kepada yang baik dan melarang dari keburukan)
Pengertian lainnya, Khutbah merupakan sinonim dari kata dakwah, yaitu menyampaikan nasihat-nasihat kebajikan sesuai dengan perintah ajaran islam. Sedangkan Jumat adalah hari ke 6 dalam seminggu.
Hari Jumat adalah hari yang istimewa bagi umat Islam. Ibnu Qayyim dan Muhammad Syafi’i menyebutkan lebih dari empat puluh keutamaan Shalat Jumat. Salah satunya adalah di hari itu diwajibkan bagi umat islam yang laki-laki, merdeka, sehat, dan bermukim untuk mendirikan Shalat Jumat, yaitu Shalat wajib yang khusus dilaksanakan pada hari Jumat.
Baca Artikel Terkait
- Pengertian Wakaf, Rukun, Syarat, Harta Dan Pahala Wakaf
- 5 Butir Mabadi Khaira Ummah, Pengertian dan Penjabarannya
- Konsep Moderasi Beragama, Indikator dan Pesan Keagamaan
- Meneguhkan Ideologi, Menguatkan Tradisi & Kemandirian Organisasi
Hukum Khutbah Jumat
Jumhur ulama berpendapat bahwa Khutbah Jumat merupakan syarat sahnya pelaksanaan Shalat Jumat. Mereka berdasarkan pada dalil berikut, yang artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki”. (Qs. Al-Jumu’ah: 11)
Arti dari kata dzikir dalam ayat di atas adalah khutbah, karena dua hal:
- Bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, yang artinya: ”Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “apabila imam keluar (datang ke mesjid), maka malaikat berdatangan untuk mendengarkan petunjuk (khutbah)”. Nabi menyebut Khutbah dengan kalimat zikir, karena bersegera pergi untuk mendengarkan Khutbah hukumnya wajib, padahal itu hanya sarana agar bisa mendengarkan khutbah, maka Khutbah hukumnya wajib karena menjadi tujuan dari tuntutan datang ke mesjid secara bersegera.
- Allah memerintahkan untuk bersegera pergi mengingat Allah ketika terdengar adzan, dan sesuai dengan khabar yang mutawatir, bahwa ketika muadzin mengumandangkan adzan, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memulai khutbah, karenanya bersegera mendengarkan Khutbah adalah wajib hukumnya.
- Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam selalu berKhutbah shalat Jumat dan tidak pernah melaksanakan Shalat Jumat tanpa khutbah.
- Larangan berbicara saat disampaikan Khutbah dan kewajiban mendengarkan khutbah. Mereka juga berpegang kepada hadits-hadits shahih yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam mengerjakan Shalat Jumat selalu disertai dengan khutbah. Pada firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala., yang Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, apabila dipanggil shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah” (Q.S Al-Jumu’ah:9)
Sungguh telah benar-benar shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan Khutbah di dalam Shalat Jumat yang telah disyariatkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan Allah telah memerintahkan di dalam Kitab-Nya yang Mulia supaya berusaha untuk mengingat Allah ‘Azza wa Jalla dan Khutbah termasuk dari mengingat Allah yang apabila Khutbah tersebut tidak sesuai dengan maksud dari dzikrullah, maka Khutbah adalah sunah bukan wajib.
Syarat Khutbah Jumat
Khutbah Jumat dilakukan dengan memperhatikan syarat dan rukun khutbah. Hal ini dikarenakan Syarat dan rukun Khutbah Jumat sangat terkait erat dengan pelaksanaan ibadah Jumat. Dan tidak bisa dilepaskan, karena ibadah Jumat ini terdiri dari Khutbah Jumat dan Shalat Jumat.
Khutbah Jumat harus dilakukan dua kali sebelum melakukan shalatnya yang juga harus dua rakaat. Dua kali Khutbah dan dua rakaat Shalat Jumat inilah yang sepadan dengan empat rakaat Shalat zuhur yang digantikannya. Karena itulah orang yang melakukan ibadah Jumat harus mengikuti dua khutbahnya di samping dua rakaat shalatnya.
Baca juga Struktur Organisasi NU, Dari PBNU Sampai Anak Ranting NU
Berikut adalah syarat-syarat Khutbah Jumat, yaitu:
- Khatib (yang menyampaikan khutbah) harus suci dari dua hadas.
- Pakaian khatib harus suci dari najis.
- Khatib harus menutupi auratnya.
- Khatib (yang menyampaikan khutbah) harus berdiri bilamana kuasa, hal ini terdapat dalam firman Allah Surat Al-Jumu’ah ayat 11, yang artinya: “Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah).”
- Khutbah harus dilaksanakan pada waktu zuhur, sesudah matahari terbit.
- Khatib harus duduk sebentar dengan tuma’ninah (tenang) di antara dua khutbah.
- Khatib harus mengeraskan suaranya waktu berKhutbah sekira dapat di dengar oleh hadirin minimal 40 orang
- Khatib harus melaksanakan Khutbah dengan berturut-turut antara Khutbah pertama dan Khutbah kedua, dan antara dua Khutbah dengan Shalat Jumat.
- Khatib harus menyampaikan rukun-rukun Khutbah dengan bahasa Arab.Adapun yang selain rukun boleh dengan bahasa daerah masing- masing.
Rukun Khutbah Jumat
Sedangkan yang termasuk rukun Khutbah Jumat adalah seperti berikut:
- Khatib harus membaca hamdalah, memuji kepada Allah di dalam dua Khutbah (Khutbah pertama dan Khutbah kedua).
- Khatib harus membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam di dalam dua Khutbah (Khutbah pertama dan Khutbah kedua).
- Khatib harus berwasiat kepada hadirin agar bertaqwa kepada Allah, di dalam dua Khutbah (Khutbah pertama dan Khutbah kedua).
- Khatib harus membaca ayat Al-Qur’an pada salah satu dari dua khutbah.
- Khatib harus membaca doa untuk seluruh kaum muslimin pada Khutbah kedua.
Syarat-syarat di atas juga menyuratkan bagaimana adab Khatib Khutbah Jumat. Rangkaian ibadah Jumat dimulai dengan dikumandangkannya adzan sebagai tanda bahwa waktu Shalat Jumat sudah masuk. Dalam prakteknya, ada yang mengumandangkan adzan sekali dan ada yang dua kali.
Setelah selesai adzan khatib mulai menyampaikan khutbahnya hingga selesai dan diteruskan pelaksanaan Shalat Jumat dua rakaat hingga selesai. Bagi yang memiliki waktu luang, selesai Shalat Jumat bisa bersilaturrahim antar sesama jama’ah di masjid. Dan bagi yang memiliki kegiatan di luar bersegeralah untuk melakukan kegiatannya masing-masing.
Sunah Khutbah Jumat
Sunah Khutbah Jumat adalah segala sesuatu yang dikerjakan untuk mendapatkan kesempurnaan dalam Shalat Jumat. Adapun sunah Khutbah Jumat yaitu:
- Suci dari hadas dan menutup aurat menurut mayoritas ulama.
- Dilakukan di atas mimbar, sesuai kesepakatan para ulama untuk mengikuti sunah. Disunahkan mimbar berada di sebelah kanan mihrab karena seperti itulah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam meletakkan mimbarnya. Hendaknya jarak antara mimbar dengan kiblat sekitar satu atau dua Dziraa’ (45 cm).
- Khatib duduk di atas mimbar sebelum memulai khutbah, untuk mengikuti sunah.
- Khatib mengahadapkan wajahnya ke arah jamaah tanpa menoleh kanan atau kiri, ini sesuai dengan sunah menurut kesepakatan ulama, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari ‘Adiy bin Tsabit, dari bapaknya, dari kakeknya, ia berkata yang artinya ”Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata: Adalah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam apabila duduk diatas mimbar, kami menghadapi dia dengan muka-muka kami.”
- Khatib mengucapkan salam kepada jamaah ketika naik ke atas mimbar, hal ini juga untuk mengikuti sunah menurut Mazhab Syafi’I dan Hanbali, sedangkan menurut Mazhab Maliki khatib mengucapkan salam ketika selesai dari khutbahnya.
- Azan dilakukan oleh satu muadzin, bukan oleh banyak orang, yaitu di depan khatib ketika ia sudah naik mimbar. Itulah azan yang dilakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
- Memulai dengan hamdalah dan puji-pujian kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, membaca dua kalimat syaat, dan shalawat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam. Kemudian khatib menyampaikan nasihat dan peringatan, membaca beberapa ayat Al-Qur’an, menyampaikan dua khutbah, lalu duduk di antara dua khutbah. Selanjutnya, di awal Khutbah kedua, khatib mengulang bacaan hamdalah dan puji-pujian serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan berdoa.
- Khatib hendaknya memegang tongkat dengan tangan kirinya.
- Khatib hendaknya tidak memperpanjang khutbahnya dan memanjangkan shalat, dari Ammar bin Yasir dia berkata. “aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang Artinya: ”Dari Ammar bin Yasir, ia berkata: saya dengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya panjang Shalat seseorang dan pendek khutbahnya (adalah) tanda bagi pengetahuannya.”
- Khatib hendaknya mengeraskan suara ketika khutbah, telah disebutkan hadis dari Jabir, dia berkata, “ketika khutbah, mata Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memerah dan suaranya meninggi dan sangat marah, seakan-akan beliau seorang komandan pasukan dan berkata,..”
- Membaca ayat dalam khutbah, dari Jabir bin Samurah, dia berkata, “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam duduk di antara dua khutbah, mengingatkan manusia dan membaca ayat-ayat Al-Qur’an”
Sunah Khutbah Jumat di atas juga menyuratkan bagaimana adab Khatib Khutbah Jumat untuk menerapkannya. Jadi, selain mengerti hukum, syarat, rukun dan sunah, Khatib juga harus menerapkan adab Khutbah Jumat. Demikian artikel tentang hukum, syarat, rukun, sunah Khutbah Jumat dan adab seorang Khatib. Semoga bisa menambah wawasan untuk kita semua.
Baca juga Khutbah Jumat NU Cilacap Online: Naskah, Contoh, Download