Pembentukan Desa Tangguh Bencana di Desa Glempangpasir
NU Cilacap Online – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD ) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (DESTANA); di Balai Desa Glempangpasir Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, Kamis (16/6/2022).
Kepala Desa Glempangpasir Margana secara resmi membuka acara Pelatihan dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana). Dalam sambutannya Margana menyampaikan kepada peserta pelatihan terimakasih sudah berkenan hadir di acara yang penting itu.
“Saya berharap agar peserta benar-benar mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan narasumber; sehingga pada pelaksanaannya nanti dapat berjalan sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh S. Arif Praptomo Selaku Kepala Subbidang Pencegahan Kesiapsiagaan Pendidikan dan Pelatihan BPBD Kabupaten Cilacap. Arif berharap agar peserta secara seksama mengikuti kegiatan langkah demi langkah.
“Kegiatan pembentukan Desa Tangguh Bencana ini bertujuan untuk membentuk desa dan masyarakat supaya tanggap, siaga serta sigap terhadap kondisi kebencanaan. Jadi sebelum ada bencana yang mudah-mudahan bencana itu tidak pernah ada, kita sudah siap menghadapinya baik dari struktur administrasi maupun struktur budaya,” tandas Arif saat memberikan gambaran umum mengenai desa tangguh bencana.
Arif Pratomo menjelaskan, Desa Tangguh Bencana (Destana) adalah desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk mengenali ancaman diwilayah desa dan mampu mengorganisir sumber daya masyarakat untuk mengurangi kerentanan dan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi resiko bencana, serta memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana yang merugikan.
DESTANA Glempangpasir
Pembentukan dan pelatihan Desa Tangguh Bencana (DESTANA) Desa Glempangpasir yang difasilitasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Tengah.
Pembentukan Destana di Desa Glempangpasir yaitu berdasarkan hasil analisis di mana Desa Glempangpasir sebagai salah satu desa zona merah yang rawan terjadi bencana Tsunami ataupun terdampak bencana lainnya.
Adapun dasar hukum pembentukan desa tangguh bencana adalah UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan juga Peraturan Kepala BNPB Nomor 2 Tahun 2012 tentang pembentukan Desa/Kelurahan tangguh bencana.
Pelatihan destana ini dalam rangka untuk memberikan wawasan serta menguatkan ketangguhan masyarakat dalam mengantisipasi atau menghadapi bencana yang berpotensi terjadi di desa Glempangpasir. Yang kemudian dapat menularkan pengetahuan yang didapat ini kepada warga masyarakat lain agar masyarakat dapat siap siaga dalam menghadapi bencana.
Baca juga
- Pembinaan “Gagah Bencana” Diikuti Sejumlah Ormas Wanita
- Banser Cilacap Gelar Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
Peserta Pelatihan Desa Tangguh Bencana berasal dari beberapa unsur; masing-masing Pemerintah Desa Glempangpasir, PKK Desa, BAGANA Ranting Glempangpasir, Karang Taruna, Tokoh Agama , Linmas, Bidan Desa, dan perwakilan warga penyandang disabilitas.
Pelatihan tersebut berlangsung selama Tiga hari yaitu pada tanggal 16 s/d 18 Juni 2022 Mulai Pukul 08.00 – 15.00 WIB. Dengan dibentuk sebagai Desa tangguh bencana diharapkan Desa Glempangpasir akan lebih tangguh dalam menghadapi bencana alam .
FPRB Glempangpasir
Sebelum Penutupan Pelatihan dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana dibentuk Kepengurusan FPRB (Forum Pengurangan Resiko Bencana) Desa Glempangpasir. Alasan didirikan FPRB karena Desa Glempangpasir berada dikawasan rawan bencana . Tujuan Berdirinya FPRB sendiri sebagai forum atau wadah untuk berkoordinasi desa Glempangpasir dalam hal kebencanaan.
Forum menyepakati Kasito sebagai Ketua FPRB Glempangpasir, dibantu Wakil Ketua: Sutamrin, Sekretaris Nurul Atikah, Riyanti dan Darsinah, Suyatmi sebagai Bendahara.
Pelatihan dan Pembentukan DESTANA Glempangpasir 2022 ditutup Kepala BPBD Kabupaten Cilacap Drs Wijonardi. Ia menyampaikan, di Tahun 2022 ini BPBD Provinsi Jawa Tengah memberikan Satu Kuota Program DESTANA Untuk Kabupaten Cilacap Yaitu di desa Glempangpasir.
“Pembentukan Desa Tangguh Bencana DESTANA Di kabupaten Cilacap tahun 2022 ini Hanya mendapat satu kuota yaitu Desa Glempangpasir yang terpilih karena di wilayah desa ini masuk zona merah rawan Bencana Tsunami serta penduduk yang padat,” terangnya. (Khayaturrohman)