H Imam Tobroni: Pesantren Harus Responsif dan Gerak Cepat

NU CILACAP ONLINE – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap H Imam Tobroni S.Ag., M.M., mengatakan pesantren harus responsif dan gerak cepat menyambut implementasi Undang Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren.

Undang Undang no 18 tahun 2019, tentang pesantren telah ditetapkan, bahkan sudah disosialisasikan dan menjadi menu perbincangan harian para tokoh pesantren, santri, ormas keagamaan dan juga kalangan akademisi.

“Ada banyak harapan pesantren dapat menorehkan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, kendatipun sesungguhnya telah lama pondok pesantren lahir, tidak lepas dari 3 (tiga) peran tersebut.” kata H Imam Tobroni saat dikonfirmasi NU Cilacap Online.

Bagi H Imam Tobroni, dalam memerankan tiga fungsi tersebut, pesantren dirasa masih kurang menggigit, karena keterbatasan yang dimiliki oleh pesantren. Diakuinya, selama ini memang kurang adanya intervensi pemerintah untuk turut mendampingi dan membantu pondok pesantren.

Pesantren yang menjadi bagian dari domain Kementerian Agama menggugah H Imam Tobroni untuk mengingatkan sekaligus mendorong pesantren untuk responsif terhadap pemberlakuan UU Pesantren.

Menurutnya, eksistensi pesantren seiring dengan harapan intervensi bantuan dan anggaran dari pemerintah akan diuji; sejauh mana kesiapan kompetensi, skil dan kualifikasi akademik yang dimiliki. Karena manajemen tatalaksana pesantren, keuangan dan pelaporannya. Ini yang sering terkendala, dan mungkin saja menjadi problem bersama pesantren.

“Di sini, pesantren harus responsif dan gerak cepat. Sstrategi penguatan pesantren untuk menaruh harapan pasca ditetapkannya Undang undang tersebut harus disambut dengan gembira, sekaligus disambut dengan responsif, gerak cepat memastikan diri memiliki kompetensi yang memadai untuk mengelolanya,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu Mentri Agama Yaqut Kholil Qoumas, telah melounching Peta Jalan Kemandirian Pesantren sebagai tjtik awal dan pembuka menuju pesantren berdaya, dengan beberapa pesantren yang menjadi “role model” pembinaan dan fasilitasi pemerintah.

Dengan kemandirian pesantren, H Imam Tobroni berharap, dari program tersebut, pesantren akan memiliki kemandirian khususnya di bidang ekonomi dan kewirausahaan. Posisinya yang sangat strategis, dengan jumlah santri yang banyak, lahan cukup luas, relasi sosial yang tinggi

“Pada aspek ini, harapan utama tentu dimulai dari pesantren sendiri; yang dapat mengelola sumber daya tersebut menjadi berhasil guna dan produktif. Jika tidak demikian, maka potensi pesantren bisa menjadi sasaran empuk eksploitasi ekonomi dari luar pesantren,” katanya.

Baca Artikel Terkait

Menyinggung eksistensi pesantren dalam sejarahnya, H Imam Tobroni menyatakan, Pondok Pesantren sebagai lembaga keagamaan tertua, telah secara khusus mendeklare diri sebagai tempat Tafaquh Fil Diin, dengan pemikiran keagamaan bercorak tasawuf, sehingga mengedepankan karakter ” Ikhlas ” yang tinggi.

“Tafaqquh Fil Din ini sudah kuat mengakar dan mempengaruhi pergerakan pesantren.  Saat ini, kelembagaan pesantren yang harus menyesuaikan dengan tranformasi zaman dan waktu. Apalagi harus juga menyesuaikan dengan undang undang pesantren tersebut. Responsif dan gerak cepat merupakan pilihan tepat saat ini untuk pesantren,” tegas H Imam Tobroni.

H Imam Tobroni optimis, kekayaan khasanah yang dimiliki pesantren sesungguhnya dapat menghadirkan pesantren lebih luwes dan lentur dalam menghadapi persolan;, juga, dapat menjadi modal terbangunnya jejaring antar pesantren. [Shevilla Dewi Pramudita]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button