9 Keuntungan Memiliki KARTANU Berbasis SISNU, Apa Saja ?
KARTANU ini memiliki 9 keuntungan dan kelebihan. Sosialisasi bimbingan Teknis (Bimtek) Sensus NU berbasis Sistem Informasi Strategis Nahdlatul Ulama (SISNU) dan KARTANU (Kartu Anggota NU) di Cilacap masih terus berlanjut.
Di minggu ketiga ini 4 MWCNU menjadi target Sosialisasi Bimtek Kartanu. Kali ini tim sosialisasi Bimtek Sensus NU PCNU Cilacap kembali menyasar ke wilayah ujung barat kabupaten Cilacap yakni Cimanggu, Karangpucung, Wanareja, dan Majenang.
Mempertimbangkan jauhnya jarak lokasi yang ditempuh, tim PCNU Cilacap terpaksa menginap di lokasi Sosialisasi dan Bimtek.
Sosialisasi dimulai Sabtu pagi, 19/09/20 di MWCNU Cimanggu. Berlanjut sore harinya untuk MWCNU Karangpucung. Kemudian Minggu pagi, 20/09/20 sosialisasi dilanjutkan di MWCNU Wanareja dan berakhir sore harinya di MWCNU Majenang.
Materi sosialisasi Bimtek Kartanu kali ini dipimpin oleh wakil sekretaris PCNU Cilacap H Munawar AM dan juga instruktur Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) Cilacap Banu Tolib.
Dalam materi yang disampaikan oleh H Munawar, beliau menyampaikan beberapa keuntungan dan kelebihan Kartu Nahdlatul Ulama ( KARTANU) ini.
Baca juga NU, Organisasi Keagamaan & Kemasyarakatan Islam Aswaja
9 Keuntungan KARTANU
“KARTANU ini memiliki 9 keuntungan dan kelebihan” , kata H Munawar AM. Apa saja 9 Keuntungan Kartanu berbasis SISNU? Berikut 9 (sembilan) keuntungan dan kelebihan KARTANU berbasis SISNU ini:
- Dikelola oleh Data Center PWNU Jawa Tengah. Semua data dan informasi dikendalikan di Data Center PWNU Jawa Tengah. Untuk KARTANU yang digabung dengan ATM, database dimiliki oleh pihak ketiga mengakibatkan data tidak dapat digunakan oleh NU.
- Berbasis Ranting. Siapapun warga NU yang sudah disensus oleh Ranting dan mengajukan KARTANU, maka memiliki E-KARTANU (KARTANU Digital). Selain itu, E-KARTANU tersebut dicetak menjadi KARTU oleh PCNU.
- Validitas Data Kuat. Karena berbasis Ranting maka KARTANU memiliki validitas datanya kuat. Hal ini disebabkan karena yang tahu persis siapa yang termasuk warga NU dan bukan adalah Ranting atau Anak Ranting. Jadi tidak bisa sembarangan dibuat atau disalahgunakan oleh siapapun. Sehingga PBNU, PWNU, PCNU atau MWCNU pun tidak bisa membuat KARTANU tanpa melalui Ranting.
- Pemilik Database adalah Ranting. Pemilik Database adalah Ranting, sehingga ketika ada perubahan status KARTANU juga harus dimulai dari Ranting. Namun statistik dari database tersebut dapat dimanfaatkan oleh pengurus MWC, PCNU, ataupun PWNU bahkan Lembaga dan Badan Otonom untuk kepentingan pemetaan jama’ah, program, kelembagaan, dan kepentingan strategis lainnya.
- Berlaku Seumur Hidup. KARTANU berbasis SISNU ini sama halnya dengan KTP warga negara berlaku seumur hidup dan sewaktu-waktu dapat diperbaharui datanya melalui Ranting.
- Input Data Sangat Mudah. Penginputan data oleh Ranting cukup mudah dan singkat, bisa menggunakan laptop atau handphone dengan akses internet. Input data tidak lebih dari 5 menit dan sudah jadi E-KARTANU-nya. Dan saat itu pula, database dapat diakses perkembangannya oleh admin MWC, PCNU, maupun PWNU yg telah di-SK-kan pengurus.
- SISNU Menjadi Pokok Data di NU. Ke depannya, Database KARTANU yang berbasis SISNU ini bisa diintegrasikan dengan aplikasi apapun, sesuai kebijakan dan program pengurus NU, Lembaga dan BANOM.
- KARTANU Tidak Dapat Dipalsukan. Data warga tidak khawatir hilang sebagaimana data kartanu manual yg sebelumnya karena menggunakan sistem database modern. KARTANU ini disertai dengan QRCode yang bisa dicek keasliannya secara Online.
- Bersifat Integral. Semua Banom akan terdata secara langsung karena data keanggotaan berbasis usia dan Banom.
“Kalau kita sebagai warga Negara Indonesia harus memiliki KTP sebagai kelengkapan administrasi kependudukan, maka Kartanu ini juga menjadi kelengkapan administrasi kita sebagai warga NU”, papar H Munawar.