7 Tujuan Dilaksanakannya Sensus NU dan KARTANU

NU CILACAP ONLINE – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilacap menetapkan 7 tujuan dilaksanakannya Sensus Warga NU dan Pembuatan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU).

Untuk mencapai tujuan tersebut, PCNU Cilacap sebagaimana disampaikan kepada NU Cilacap Online, menggelar sensus kepada warganya. Warga NU yang telah terdata nantinya bisa mendapatkan Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (Kartanu).

Untuk mensukseskan jalannya sensus ini, NU Cilacap telah menyusun jadwal sosialisasi bimbingan teknis (Bimtek) resmi untuk 24 MWCNU di kabupaten Cilacap. Setelah sebelumnya menggelar Bimtek sensus NU 4 MWC di wilayah barat (Cipari, Sidareja, kawunganten dan Bantarsari), maka di minggu kedua ini PCNU Cilacap kembali menggelar sosialisasi 4 MWC sekaligus.

Dimulai pada Sabtu pagi (12/09/20) untuk MWCNU Binangun kemudian dilanjutkan MWCNU Maos pada sore harinya. Kemudian pada minggu pagi (13/09/20) di MWCNU Patimuan dan dilanjutkan MWCNU Kedungreja pada sore harinya.

Gus Khazam Bisri sekretaris PCNU Cilacap menjelaskan tujuan diadakannya sensus NU dalam sosialisasi bimtek sensus NU di Maos pada Sabtu (12/09/20).

Bimtek Operator Ranting Sensus Warga NU
Operator Ranting sebagai garda terdepan Sensus Warga NU, sudah Memiliki Kartu Tanda Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU)

Tujuan Sensus NU

Setidaknya ada 7 tujuan mengapa sensus NU harus dilaksanakan, yaitu:

  1. mengetahui jumlah jamaah NU dan Badan Otonom NU beserta potensinya. Mengingat selama ini NU sebagai organisasi yang sangat besar namun tidak punya bukti otentik. Jadi selama ini keanggotaan hanya berdasarkan klaim saja.
  2. sensus NU ini nantinya  akan bermanfaat untuk pengembangan dan pembaharuan data administrasi organisasi NU.
  3. untuk mengetahui aset kelembagaan yang berpotensi untuk menguatkan organisasi NU.
  4. sensus NU bertujuan untuk mengetahui sejauh mana eksistensi dan keberlangsungan proses konsolidasi organisasi NU beserta Lembaga dan Badan Otonom NU.
  5. untuk memetakan problem warga NU maupun organisasi NU secara Umum. Dan bisa dijadikan pijakan dalam penyusunan program serta kegiatan organisasi NU beserta Lembaga dan Badan Otonomnya”.
  6. sensus NU bertujuan untuk meningkatkan status warga NU atau Badan Otonom NU menjadi anggota NU dan anggota Badan Otonom NU dengan penerbitan KARTANU.
  7. dengan sensus NU ini maka akan  memfasilitasi pembuatan KARTANU berbasis sistem online.

“Dengan demikian, dalam sensus ini tidak hanya menyasar pada warga NU saja akan tetapi juga aset NU”, papar Gus Khazam.

“Aset ini  meliputi; Pondok Pesantren, Masjid, Musholla, Majelis Ta’lim, Madin, Mahad Aly, TPQ. Operator Ranting menginput data aset yang lokasinya terdekat dengan posisi aset berada, agar tidak terjadi dobel input data aset,” jelasnya.

Adapun sasaran dari sensus NU ini menurut gus Khazam adalah semua warga NU baik Laki-laki maupun perempuan. Yang beramaliyah keagamaan Islam Ahlussunnah wal Jamaah Al Nahdliyyah minimal berusia 13 tahun atau usia IPNU IPPNU. Dalam hal ini tentu saja termasuk pengurus NU, pengurus Badan Otonom NU, warga NU, dan warga Badan Otonom.

Kontributor : Naely Rokhmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button