Ngaji Kitab Fathul Qarib Bersama LBM MWCNU Adipala

NU CILACAP ONLINE –  Ngaji Kitab Fathul Qarib mengisi pertemuan rutinan selapanan setiap Senin malam Selasa Wage oleh Lembaga Bahtsul Masail Majlis Wakil Cabang (LBM MWCNU) Adipala. Kali ini diselenggarakan di Masjid Safinatul Janah Desa Karangbenda Kecamatan Adipala, Senin (21/2).

Rutinan ngaji Kitab Fathul Qarib diisi oleh Kiai Ahmad Nasrun Soiman NH , S.Pd.I  Sekretaris LBM MWCNU Adipala. Pembacaan Tawasul membuka acara rutinan tertuju kepada Nabi Muhammad SAW ,para sahabat nabi, Para Auliyya, Para Ulama pendiri NU. Kemudian dilanjutkan ngaji bareng.

Mengenal Kitab Fathul Qarib

Fathul Qarib merupakan kitab yang cukup populer di kalangan yang tersebar di seluruh Nusantara maupun mancanegara. Penyusun kitab ini adalah Ibnu Qosim Al Ghazi. Kitab ini kerap digunakan bagi umat yang baru saja ingin mempelajari ilmu fiqih.

Kitab Fathul Qarib adalah salah satu kitab berbahasa Arab tanpa menggunakan harakat dan terjemahan. Di dalam pesantren, kitab ini lebih dikenal dengan istilah kitab kuning atau kitab gundul. Dalam penyusunannya, kitab Fathul Qarib ini disusun secara ringkas dan sistematis, serta bermahzab Syafi’i.

Kitab ini merupakan penjelasan dari kitab yang dikarang oleh Al Qadhi Abu Syuja, yaitu Al-Ghayah wa At-Taqrib.
Penggunaan kitab Fathul Qarib sendiri, dijadikan sebagai sumber primer dan pegangan wajib di sebuah madrasah diniyah atau lembaga pendidikan Islam yang bersifat “salaf ” Mupun Modern, yaitu pendidikan yang bercorak tradisional dan Modern.

Lantas apa saja yang dibahas di dalam kitab Fathul Qarib karangan Ibnu Qosim Al Ghazi. Berikut penjelasan lengkapnya yang dikutip dari Buku Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah dalam Pertumbuhan dan Perkembangannya karya Dirjen Kelembagaan Agama Islam. (2009:23).

Isi Kandungdan Kitab Fathul Qarib

Kitab Fathul Qarib berisi muqaddimah serta pembahasan ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang dibahas secara garis besar terdiri dari empat bagian, yaitu tentang tata cara pelaksanaan ibadah, muamalat, masalah nikah, dan kajian hukum yang membahas kriminalitas atau jinayat.

Sebagaimana lazimnya kitab fiqih, di bagian awal kitab Fathul Qarib ini, Al Ghazi membahas tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah yang terdiri dari lima perkara, yaitu bersuci, shalat, zakat, puasa, dan haji.

Al Ghazi setidaknya membahas 13 pasal dalam menjelaskan tentang bersuci. Hal-hal yang dibahas antara lain benda-benda najis, memakai siwak, wudhu, adab buang air kecil dan besar, tayammum, serta tentang haid dan nifas.

Setelah memahami perkara bersuci, baru kemudian diajarkan lebih dalam tentang tata cara pelaksanaan shalat. Dalam bab ini, Al Ghazi menjelaskan tentang syarat orang yang wajib melaksanakan shalat, macam-macam shalat, dan segala hal yang masih berkaitan dengan shalat.

Pada bagian kedua, Al Ghazi membahas tentang masalah muamalat. Pembahasan berkaitan tentang interaksi sosial dan ekonomi yang dibagi menjadi dua pokok pembahasan. Pertama, tentang hukum jual beli dan muamalah lainnya. Kemudian yang kedua pembahasan mengenai hukum warisan serta wasiat.

Dalam pembahasan jual beli ini, Al Ghazi menjelaskan tentang ghasab. Menurutnya, ghasab adalah memakai atau merampas harta orang lain tanpa izin pemiliknya. Ghasab berbeda dengan mencuri, tindakan ghasab dilakukan secara terus terang dan memaksa.

Kemudian di bagian ketiga, Al Ghazi membahas tentang pernikahan dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaanya yang sesuai dengan syariat Islam. Sementara pada bagian keempat, berisi delapan pembahasan. Adapun hal-hal yang dibahas, di antaranya tentang jinayat dan hukuman. Pada pembahasan ini, dijelaskan bagaimana seharusnya para pencuri, koruptor, dan pembunuh dihukum sesuai syariat Islam.

Pada bagian terakhir kitab ini, Al Ghazi membahas tentang hukum hewan buruan, penyembelihan qurban, perlombaan hewan dan lomba memanah, hukum sumpah dan nazar, keputusan dan persaksian, serta pandangan memerdekakan budak.

Rutinan Ngaji Kitab Fathul Qarib

Di sela rutinan ngaji Kitab Fathul Qarib, Kiai Nasrun mengatakan pertemuan rutinan LBM malam hari itu bertepatan dengan bulan rajab; di mana para pengurus maupun anggota dari LBM adalah para kiai.

Kiai Nasrun menambahkan ngaji bareng tidak hanya diikuti oleh para Ustadz dan kiai dari Kecamatan Adipala, Tapi juga dari delegasi beberapa imam masjid, musholla, majlis ta’lim; juga jama’ah masjid dan warga Karangbenda.

“Alhamdulillah malam hari ini adalah kesekian kali diadakan rutinan LBM MWCNU Adipala keliling antara masjid ke masjid di tingkat Rangting Nu se Adipala sekarang adalah ke 27 kali putaran. Masjid Safinatul Jannah di Ranting NU Karangbenda adalah pertama kali ketempatan LBM, ” ujarnya.

Sudah menjadi kegiatan rutin selapanan, setiap Malam selasa wage, LBM MWCNU Adipala berkumpul dan bertatap muka ngaji bareng Kitab Fathul Qarib (Taqrib). Qori atau yang membaca Kitab Fatqul Qarib adalah Kiai Burhanudin dari Welahan wetan dengan fasal atau bab tentang Shalatul Jama’ah (Bab Shalat Berjamaah). Kemudian dilanjutkan berdiskusi membahas permasalahan keagamaan.

Tradisi Bahtsul Masail

Kiai Burhannudin mengatakan pertemuan rutin ini diisi juga dengan Bahtsul Masail. Yaitu sebuah tradisi intelektual di kalangan warga nahdliyin sebagai majelis diskusi antar ahli keilmuan Islam. Utamanya fikih di lingkungan masyarakat untuk membahas persoalan keagamaan.

Bahtsul Masail juga merupakan majelis musyawarah di kalangan para kiai untuk mencari kejelasan hukum fikih atas permasalahan yang berkembang di masyarakat. Bahtsul masail merupakan musyawarah kegamaaan di antara kiai-kiai pesantren NU telah berjalan sejak dahulu.

Dalam perkembangannya, Bahtsul Masail menjadi tradisi yang terus dipraktikkan pondok-pondok pesantren dan organisasi Nahdlatul Ulama di setiap tingkatan. Baik di tingkat pusat PBNU, tingkat provinsi, hingga tingkat kabupaten bahkan tingkat MWCNU dan Ranting NU.

“Dalam bahtsul masail, berbagai macam persoalan keagamaan akan dibahas mendalam. Pembahasan bisa karena belum ada hukumnya, belum dibahas ulama terdahulu. Atau lebih merinci bahasan, untuk mencari rujukan hukum dari dari dalil AlQur’an, juga Hadist atau Ijma dan qiyas,” ungkapnya.

Forum Bahtsul Masail LBM MWCNU Adipala dimoderatori oleh Kiai Suroso dari Kalikudi dan Kiai Ihrom dari Welahan Wetan. Hasilnya akan dituliskan secara rinci oleh tim pengurus dan akan menjadi keputusan resmi organisasi NU Adipala.

Penulis : Khayaturrohman
Editor: Munawar AM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button