Menetapkan Awal Bulan Qomariyah Dengan Metode Ru’yah

 NU CILACAP ONLINE – Bagaimana Cara Menetapkan Awal Bulan Qomariyah Dengan Metode Ru’yah / Rukyat? Dalam menetapan awal bulan Qamariyah, selama ini Nahdlatul Ulama (NU) menggunakan metode Ru’yah, yaitu ru’yatul hilal bil fi’li (melihat hilal secara langsung di lapangan) atau ikmal (istikmal), yakni menyempurnakan bilangan hari menjadi 30.

Oleh karena itu, jika berhasil melihat hilal maka keesokan harinya ditetapkan sebagai tanggal satu (awal bulan), dan jika gagal maka jumlah hari digenapkan menjadi 30, artinya tanggal satunya jatuh pada lusa. Secara syar’i, ru’yah tersebut dilaksanakan pada setiap tanggal 29 bulan Qamariyah.

Pemakaian metode ru’yah ini didasarkan pada pendapat jumhur (mayoritas) ulama sejak zaman Sahabat sampai saat ini, yang menegaskan bahwa penetapan awal bulan Ramadhan dan Syawal itu harus dengan ru’yatul hilal bil fi’li atau istikmal, bukan dengan hisab karena dasar hukum hisab ini dinilai meragukan.

Pendapat-pendapat ulama mengenai ru’yatul hilal tersebut didasarkan pada hadits-hadits shahih yang jumlahnya sangat banyak. Hadits-hadits tersebut terdapat dalam semua kitab induk hadits, seperti Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, Shahih Ibn Hibban, Sahih Ibn Khuzaimah, Sunan An-Nasa’i, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibn Majah, Sunan At-Tirmidzi, Musnad Ahmad bin Hanbal, dll. Bahkan, para ulama, seperti Ibnu Taimiyah, Syaikh Ibnu al-Munzir, Ibnu ‘Abidin, Ibnu Rusyd, dll. menegaskan bahwa ru’yah sebagai dasar penetapan awal Ramadhan dan Syawal ini sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ulama’ yang mengikat umat Islam dan tidak lagi menjadi objek ijtihad.

Pengertian Ru’yatul Hilal

Perintah ru’yah dalam hadits-hadits tersebut adalah termasuk dalil mufassar, artinya redaksinya secara jelas dan tegas sudah menunjukkan kepada maknanya dan tidak boleh di-ta’wil ke makna lain, seperti di-ta’wil menjadi ru’yah dengan hisab. Dalil mufassar termasuk dalil qat’i (jelas dan tegas) yang tidak termasuk objek ijtihad (dita’wil) dan mengikat umat Islam untuk menjalankannya.

Makna ru’yah dalam hadits tersebut adalah melihat dengan mata, karena jika melihat dengan pikiran atau hisab, namanya bukan lagi ru’yah tetapi ra’yu. Di dalam ushulul fiqh telah ditegaskan, jika ada pertentangan antara dalil yang jelas dan tegas (qat’iy) dengan dalil yang samar-samar (dzanniy) maknanya, maka didahulukan dalil yang tegas.

Dalam konteks hadits-hadits tersebut, makna “melihat dengan mata” itu bersifat qat’iy, sedangkan makna melihat dengan hisab itu dzanniy, oleh karenanya harus didahulukan dalil yang pertama.

Jadi, penggunaan ru’yah sebagai dasar penetapan awal bulan Qamariyah itu dikarenakan dasar hukumnya telah sangat jelas dan tegas, bukan karena kedangkalan ilmu hisab para pengamal ru’yah, sebab justru banyak ahli hisab yang lahir dari rahim NU dan pesantren. Selain di Indonesia, metode ru’yatul hilal bil fi’li ini juga dipakai di hampir semua negara Muslim di dunia, termasuk Arab Saudi.

Baca juga 70 Istilah Dalam Kamus Ilmu Falak

Bahwa makna hilal yang benar adalah bulan sabit malam tanggal satu bulan Qamariyah yang tampak oleh mata. Jika belum tampak, maka namanya bukan hilal tetapi qamar (bulan), terutama ketika ketinggian bulan sangatlah rendah sehingga mustahil dapat dilihat oleh mata, bahkan dengan alat berteknologi modern sekalipun.

Demikianlah, Organisasi NU Menetapkan Awal Bulan Qomariyah Dengan Metode Ru’yah, yang biasa dilaksanakan oleh Lembaga Falakiyah, lembaga yang mebidangi urusan Ilmu Falak, Astronomi dan sains Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button