Trending

Pengertian Ru’yatul Hilal

NU Cilacap Online – “Berpuasalah kalian apabila melihat bulan, dan berbukalah (berhari raya-lah) kalian, apabila telah melihat bulan. Namun jika pandanganmu terhalang oleh awan, maka sempurnakan bulan sya’ban itu sampai dengan 30 hari”. (HR. Bukhori). Hadits ini merupakan Dalil Penetapan Awal Ramadhan dan Idul Fitri, juga Idul Adha, dengan metode Ru’yah, atau Ru’yatul Hilal.

Apa itu Ru’yah? Apa itu Hilal? Bagaimana Pengertian Ru’yatul Hilal? Berikut ini beberapa referensi tentang Ru’yah yang merupakan sambungan dari Artikel Mencari Titik Temu Awal Ramadhan dan pelengkap artikel sebelumnya Menetapkan Awal Bulan Qomariyah Dengan Metode Ru’yah sehingga kita bisa memahami metode Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1433 H

Pengertian Ru’yah

Memahami pengertian ru’yatul hilal: Ru’yah adalah sepatah kata isim berbentuk masdar, mempunyai fi’il ro-aa – yaroo (رَأَى – يَرَى). Kata رَأَى dan tashrifnya mempunyai banyak arti, antara lain: melihat, mengerti, mengetahui, memperhatikan, berpendapat, menduga, yakin, dan bermimpi.

Ketika kata ro-aa (رَأَى) dan tashrifnya dirangkaikan dengan objek / maf’ul bih (مَفْعُوْلٌ بِهِ) yang fisikal / thobii’iyyaat (طَبِيْعِيَّات) maka masdarnya adalah Ru’yah (رُؤْيَة); dan mempunyai arti tunggal yaitu “melihat dengan mata kepala”, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat pembesar. Contoh:
رَأَى كَوْكَبًا – رُؤْيَةُ كَوْكَبٍ : Melihat Bintang
رَأَى اْلقَمَرَ – رُؤْيَةُ الْقَمَرِ : Melihat Bulan
رَأَى الشَّمْسَ – رُؤْيَةُ الشَّمْسِ : Melihat Matahari
رَأَى الْهِلاَلَ – رُؤْيَةُ الْهِلاَلِ   : Melihat Hilal.   لِرُؤْيَتِهِ (Karena Melihat Hilal)

Baca Surat Al-An’am ayat 76 s/d 78 untuk contoh 1, 2, dan 3. Dan baca berbagai As-Sunnah untuk contoh no. 4.

Sedangkan ro-aa (رَأَى) yang mempunyai arti lain, objeknya tidak fisikal (غَيْرُ طَبِيْعِيَّات). Adakalanya tanpa objek dan masdarnya bukan Rukyatun, tetapi ro’yun (رَأْيٌ). Ketika ro-aa mempunyai dua maf’ul bih (objek), maka mempunyai arti menduga atau yakin. Dan adakalanya bermakna mimpi, masdarnya ru’ya (الرُؤْيَا).

Baca juga  70 Istilah Dalam Kamus Ilmu Falak Yang Perlu Diketahui

Sistem Penentuan Awal Bulan

Ru’yah sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan pengamatan/ observasi terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat seperti teropong, pada hari ke 29 malam ke-30 dari bulan yang sedang berjalan.

Apabila ketika itu hilal dapat terlihat, maka pada malam itu dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Rukyatul hilal. Tetapi apabila tidak berhasil melihat hilal, maka malam itu adalah tanggal 30 dari bulan yang sedang berjalan dan kemudian malam berikutnya dimulai tanggal 1 bagi bulan baru atas dasar Istikmal (menggenapkan 30 hari bagi bulan sebelumnya).

Ada pendapat bahwa ru’yah itu hanya berlaku bagi masyarakat ummi/awam yang tidak mengetahui ilmu hisab, tetapi bagi masyarakat modern cukup dengan ilmu hisab tidak perlu Ru’yah. Pendapat ini mendasarkan pada hadits :

اِنَّا اُمَّةٌ اُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا (متفق عليه). قَالَ اْلبُخَارِيُّ : يَعْنِى مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِيْنَ وَمَرَّةً ثَلاَثِيْنَ 

“Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghitung (menghisab). Umur bulan itu sekian dan sekian,”  (HR. Muttafaq ‘alaih). “Menurut al-Bukhari “sekian dan sekian” adalah “kadang 29 hari dan kadang 30 hari.””

Ru’yah melahirkan hisab

Pendapat demikian ini menunjukkan adanya pemahaman terhadap hadits tersebut secara hitam putih. Padahal sesungguhnya di balik hadits ini terdapat hikmah yang mendalam, yaitu:  Sifat keummian itu justru menunjukkan secara yakin tentang otentitas ad-dinul islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar hasil pemikiran.

Baca juga 70 Istilah Dalam Kamus Ilmu Falak

Hadits itu mengajarkan, bahwa  usia bulan Qomariyyah kadang 29 hari dan kadang 30 hari, berbeda dengan umur bulan syamsiyah. Nabi saw. mengajarkan Ru’yah sebagai kemudahan untuk umatnya.

Ru’yah mempunyai nilai ibadah jika hasilnya digunakan untuk pelaksanaan ibadah seperti shiyam, ‘id, shalat gerhana, dan lain-lain. Pelaksanaan Ru’yah, pengamatan dan observasi benda-benda langit seperti letak matahari terbenam, posisi dan tinggi hilal, dan jarak antara hilal dan matahari dapat menambah kekuatan iman.

Sesungguhnya Ru’yah itu ilmiah. Ru’yah, pengamatan dan observasi benda-benda langit ribuan tahun lamanya dicatat dan dirumuskan, kemudian lahirlah ilmu astronomi dan ilmu hisab. Ru’yah melahirkan hisab. Tanpa Ru’yah tak ada hisab.

Pendapat yang mengatakan tidak perlu Ru’yah tetapi cukup hisab tersebut, sesungguhnya   belum dapat memberi jalan keluar atas terjadinya perbedaan pada metode dan kriteria hisab. Metode dan kriteria hisab mana yang harus digunakan?

Pendapat yang mengatakan cukup dengan ilmu hisab, tidak sejalan dengan nash Mafhuumul ayat Surat  Al-Baqarah ; 185, dan189, Surat Yunus; 5, dan Surat Yasin; 39. Sampai di sini pengertian ru’yatul hilal bisa dimengerti secara lebih lengkap

Hadits-Hadits Ru’yah

Tidak kurang dari 23 hadits tentang Ru’yah diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hanbal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, al-Hakim, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan lain-lain.

Ru’yah dan hisab tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat digunakan bersamaan. Ru’yah sebagai penentu dan hisab sebagai pendukung. Hisab yang berkualitas tahqiqi/tadqiqi/’ashri dan memenuhi kriteria imkanurRu’yah dapat dijadikan sebagai pendukung, pemandu, dan pengontrol Ru’yah, sehingga menghasilkan Ru’yah yang berkualitas. Sebaliknya, Ru’yah dapat dijadikan sebagai sarana uji verifikasi atas hipotesis hisab.

Baca juga Khutbah Jumat Bahasa Sunda: Fadhilah Sasih Dzulhijjah

Kriteria imkanurrukyah itu, secara empirik memenuhi ketentuan tinggi hilal 2 derajat, umur bulan 8 jam / jarak antara Matahari dan Bulan 3 derajat. Kriteria inipun sudah disepakati untuk kriteria Taqwim dan kriteria Ru’yah oleh Ormas-Ormas Islam dalam Lokakarya Hisab Ru’yah yang diselenggarakan oleh Sub Direktorat Hisab Ru’yah dan Pembinaan Syari’ah Kemenag RI, di Cisarua tahun 2011, yang kemudian disempurnakan dalam Lokakarya di Semarang tahun itu juga. Sedangkan Kriteria imkanurRu’yah ini bukan dimaksudkan untuk mengganti Ru’yah, tetapi sebagai instrumen untuk menolak apabila ada laporan terlihatnya hilal ketika mayoritas ahli hisab menyatakan bahwa hilal pada hari itu belum imkanurrukyah.

Dari seluruh paparan tersebut, diharapkan dapat menjadi masukan dalam rangka mencari titik temu atas perbedaan yang serba majmu’ dalam menentukan awal Ramadlan, awal Syawal, dan awal  Dzulhijjah.

* Makalah disampaikan dalam acara Mudzakarah di Aula TK Islam Al-Azhar lt.II Kampus Al-Azhar Kebayoran Baru, Senin 2 Juli 2012, yang dipanel dengan Prof. DR. Thomas Djamaluddin (Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN), dan Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A.(Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah). Moderator : Dr. HM. Hartono, MM (Ka. Sekretariat Masjid Agung Al Azhar)

Baca Juga >> Apa Itu Tugas, Fungsi Badan Hisab & Rukyat Daerah (BHRD)?

 

3 Comments

  1. assalamu’alaikum..
    alhamdulillah,,,
    terimakasih bapak atas tulisannya yang memukau n membuka cakrawala pemikiran saya. Namun dari penyampaian tulisan tersebut ada yang sedikit mengganggu pengetahuan saya, yaitu mengenai rukyatul hilal jika makna rukyah itu sendiri di sesuaikan dengan siyahul kalamnya, yakni jika lafadz rukyah disambungkan dengan maf’ul bih maka ditafsiri sebagai melihat. hal tersebut sama dengan apa yang di sampaikan ustadz saya dalam mengkaji kitab ” hujjah ahli sunnah wal jama’ah” karya K.H. Ali Maksum di sebutkan bahwa melihat tersebut adalah melihat secara nyata dengan mata langsung bukan menggunakan alat. jadi ketika diketahui adanya hilal namun tertutup mendung dan tidak terlihat oleh mata maka penentuan awal bulan puasa atau idul fitri disempurnakan menjadi 30 hari. yang ingin saya tanyakan, sejauh mana peran teknologi dalam penentuan hilal??? dan bagaimana dengan berbedanya daerah satu dengan daerah lain yang tentunya terkadang ada perbedaan cuaca. contoh penelitian di parang tritis menunjukkan terlihatnya hilal, namun di satu sisi daerah lain sedang terjadi mendung…??? terimakasih bapak. mohon penjabarannya…wassalamu’alaikum..
    sulistyoningsih NIM 11210154

    1. Pemapar makalah di atas sudah menyebutkan dan menyinggung peran tehnologi….
      “Ru’yah sebagai sistem penentuan awal bulan qomariyah dengan cara melakukan pengamatan/observasi
      terhadap penampakan hilal di lapangan, baik dengan mata telanjang maupun dengan menggunakan alat
      seperti teropong,….”
      Untuk analisis yang tajam tentang ru’yatul hilang berbasis teknologi, dan sebagai referensi
      secara lebih lengkap, kami menyarankan anda untuk membuka website ini:
      http://tdjamaluddin.wordpress.com/category/2-hisab-rukyat/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button