Apa Itu Tugas, Fungsi Badan Hisab & Rukyat Daerah (BHRD)?

NU Cilacap Online – Apa itu BHRD? Badan Hisab dan Rukyat, termasuk yang berada di Daerah memiliki tugas dan fungsi khusus, dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Pengurus Badan Hisab Dan Rukyat Departemen Agama Tahun 2009.

Surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 14 Juli 2009, oleh Menteri Agama saat itu, yaitu Muhammad Maftuh Basyuni.

Apa itu BHRD?

BHRD adalah Badan yang berada di lingkungan Kementerian Agama (dulu Departeman Agama) di daerah Kabupaten/Kota yang memiliki tugas melaksanakan  kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan hisab dan rukyat serta memberikan saran dan masukan kepada Kantor Kementerian Agama setempat dalam penentuan awal bulan Qomariyah.

Di dalam Badan Hisab dan Rukyat, terdapat Tim Pengurus, Tim Pelaksana dan Tim Pengkajian. Tim Pengurus Tim Pelaksana Badan Hisab dan Rukyat bertugas;

  1. melakukan koodinasi pelaksanaan kegiatan hisab rukyat;
  2. melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan rukyat hilal awal bulan bulan qomariyah;
  3. melaksanakan pertemuan, seminar, workshop, orientasi dan pelatihan hisab rukyat;
  4. memberikan saran dan masukan yang berkaitan dengan awal bulan qomariyah kepada Menteri Agama; dan
  5. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Agama

Baca juga  Menetapkan Awal Bulan Qomariyah Dengan Metode Ru’yah

Tugas Tim BHRD

Sementara Tim Pengkajian Badan Hisab dan Rukyat memiliki tugas;

  1. melaksanakan penelitian, pengkajian dan pengembangkan hisab rukyat;
  2. menghimpun berbagai system hisab rukyat yang beredar di masyarakat; dan
  3. melaksanakan penelitian dan pembahasan terhadap kasus – kasus perbedaan penetapan awal bulan qomariyah.

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa Badan Hisab Dan Rukyat  termasuk yang berada di Daerah (Kabupaten/Kota) memiliki tugas dan fungsi yang spesifik, hubungannya dengan penentuan awal bulan Qomariyah, utamanya dalam menentukan Awal Ramadhan, Syawal dan Idul Fitri, Dzulhijjah dan Idul Adha.

Pentingnya penentuan Awal Bulan dalam hitungan kalender Hijriyah bisa dibaca di artikel ini >> Fungsi Ilmu Falak: Arah Kiblat, Waktu Shalat dan Awal Bulan

Fatwa MUI No 2 Tahun 2004

Jauh sebelum muncul Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2009, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2004 pernah mengeluarkan Fatwa MUI No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah.  Fatwa tersebut ber isi, antara lain:

Pertama : Isi Fatwa

  1. Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah Ri cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
  2. Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
  3. Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.
  4. Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.

Kedua : Rekomendasi
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama; dengan membahasnya bersama ormas-ormas islam dan para ahli terkait.

Praktik Rukyatul Hilal oleh BHRD

Antara Keputusan Menteri Agama dan MUI di atas terdapat persinggungan pesan hubungannya dengan Tugas Fungsi Badan Hisab Rukyat Badan Daerah (BHRD). Bisa saja, di sebuah wilayah, tidak ada BHRD karena satu dan lain hal. Namun, melihat urgensinya, BHRD memiliki fungsi sebagai kepanjangantangan dari BHR di Kementerian Agama.

Baca juga  NU Menentukan Awal Ramadhan Dengan Rukyatul Hilal

Praktik Rukyatul Hilal oleh BHRD menjadi salah satu contoh di mana kegiatan tersebut menggabungkan aspek hukum Islam (syariah) dengan aspek ilmiah. Hasil Rukyatul hilal kelak dijadikan dasar oleh pemerintah untuk bahan istbat -utamanya – awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah adalah rukyat yang mu’tabar; yaitu rukyatul hilal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

Dari Praktik Rukyatul Hilal oleh BHRD beserta hasil metode hisab yang ditetapkan, kemudian melahirkan Jadwal Imsakiyah. Di level pemerintah pusat, melalui Kemenetrian Agama, praktik gabungan rukyat dan hisab menjadi patokan pelaksanaan Sidang Itsbat. (Admin)

Baca juga KH Maslahudin Syukur, Ulama Ahli Ilmu Falak dari Cilacap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button