PKKMB, Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru

NU Cilacap Online – Artikel panduan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) ini mencakup landasan hukum, asas pelaksanaan, tujuan dan hasil yang diharapkan, materi, pengertian PKKMB, metode pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan sanksi.

PKKMB adalah merupakan tahapan dalam menyiapkan mahasiswa baru melewati proses transisi menjadi mahasiswa yang dewasa dan mandiri, serta katalis dalam proses adaptasi mahasiswa dengan lingkungan yang baru dan memberikan bekal untuk keberhasilannya menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Landasan Hukum

PKKMB memiliki landasan hukum sebagai berikut

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  5. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan
  8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Asas PKKMB

Asas pelaksanaan PKKMB terdiri dari:

  1. Asas keterbukaan, yaitu semua kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan secara terbuka, baik dalam hal pembiayaan, materi/substansi kegiatan, berbagai informasi waktu maupun tempat penyelenggaraan kegiatan;
  2. Asas demokratis, yaitu semua kegiatan dilakukan dengan berdasarkan kesetaraan semua pihak, dengan menghormati hak dan kewajiban masingmasing pihak yang terlibat dalam kegiatan penerimaan mahasiswa baru tersebut; dan
  3. Dan asas humanis, yaitu kegiatan penerimaan mahasiswa baru dilakukan berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan prinsip persaudaraan serta anti kekerasan.

Dalam kegiatan PKKMB diharapkan tidak terjadi penyimpangan seperti aktivitas perpeloncoan oleh senior, kekerasan fisik, dan atau psikis yang dapat menimbulkan trauma berkepanjangan, yang bahkan mungkin dapat berakhir dengan adanya korban jiwa yang tentu saja dapat menimbulkan kecemasan, kekhawatiran, dan ketakutan bagi mahasiswa baru, orang tua dan masyarakat pada umumnya

Tujuan Khusus

Tujuan khusus pelaksanaan PKKMB meliputi:

  1. Menanamkan kesadaran berbangsa, bernegara, bela negara, serta kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sesuai dengan 4 (empat) pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika);
  2. Memperkenalkan sistem pembelajaran dan kehidupan sivitas akademika dengan menanamkan nilai-nilai dasar pendidikan dan tri dharma perguruan tinggi;
  3. Memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai mahasiswa, sebagai insan pradewasa, bagi diri dan lingkungan sekitar;
  4. Mewujudkan kampus yang ramah (inklusif), aman dan sehat;
  5. Membentuk karakter mahasiswa yang mengedepankan sikap sebagai intelektual yang mengandalkan kecerdasan berpikir, kedewasaan.

Hasil PKKMB

Adapun hasil yang hendak diraih dari pelaksanaan PKKMB adalah:

  1. Mahasiswa memahami dan mengenali lingkungan barunya, terutama organisasi dan struktur perguruan tinggi, sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
  2. Meningkatnya kesadaran berbangsa, bernegara, dan cinta tanah air dalam diri mahasiswa baru;
  3. Mahasiswa memahami arti pentingnya pendidikan yang akan ditempuhnya, pendidikan karakter dan pengembangan kompetensi bagi pembangunan bangsa serta mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari;
  4. Terciptanya persahabatan dan kekeluargaan antar mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan;
  5. Terciptanya mahasiswa yang selalu mengedepankan sikap sebagai intelektual;
  6. Mahasiswa memahami kiat sukses belajar dan mengembangkan diri di perguruan tinggi;
  7. Terciptanya generasi unggul yang mandiri dan bertanggung jawab; dan
  8. Terciptanya pembelajar yang lincah dan tangguh.

Materi PKKMB

Secara umum materi kegiatan PKKMB terdiri dari:
1. Kehidupan berbangsa, bernegara, dan pembinaan kesadaran bela negara; materi PKKMB ini memuat antara lain tentang;
(a) Pemahaman tentang Pancasila sebagai dasar negara atau ideologi negara, Undang- Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
(b) Pencegahan dan penanggulangan intoleransi, radikalisme, terorisme, dan penyebaran paham-paham yang bertentangan dengan ideologi negara;
(c) Pemahaman hak dan kewajiban dalam upaya bela negara yang dilandasi cinta tanah air; dan (d) Pembinaan gerakan nasional revolusi mental: Indonesia melayani, bersih, tertib, mandiri, dan Bersatu melalui nilai-nilai gotong royong, etos kerja dan integritas;

2. Sistem Pendidikan Tinggi di Indonesia; materi PKKMB ini memuat antara lain tentang;
(a) Pengenalan sistem pendidikan tinggi di Indonesia;
(b) Kurikulum program studi dan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM);
(c) Pengenalan nilai budaya, etika, tata krama, norma kehidupan kampus, plagiarisme, perundungan (bullying), pencegahan tindakan asusila dan kekerasan seksual di kampus, penyalahgunaan narkoba, dan anti korupsi dan terampil serta bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial;
(d) Pembentukan karakter mahasiswa yang menghargai kemanusiaan dan membangun kesehatan mental mahasiswa; dan
(e) Pengenalan organisasi kemahasiswaan dan kegiatan kemahasiswaan yang mencakup penalaran dan minat bakat.

3. Perguruan tinggi di era revolusi industri 4.0 dan kehidupan kampus pada masa pandemi;
4. Kesadaran lingkungan hidup, manajemen risiko, dan kampus sehat;
5. Materi pengembangan karakter mahasiswa agar mempunyai sikap sebagai intelektual dan anti kekerasan (anti perundungan); dan
6. Materi lain yang dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dan
perguruan tinggi (muatan lokal).

Perguruan tinggi dapat mendeskripsikan materi lebih teknis dan metode pelaksanaan yang disesuaikan dengan karakteristik berdasarkan kebutuhan masing-masing dengan tetap berpedoman pada panduan PKKMB.

Metode Pelaksanaan

Pelaksanaan PKKMB dilaksanakan dengan menempuh metode sebagai berikut:

  1. Penyampaian Materi; Dilaksanakan dengan metode blended/hybrid, luring, atau daring
    (synchronous atau asynchronous). Jika dilaksanakan secara luring maka perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat.
  2. Bentuk; Kegiatan dilaksanakan dalam bentuk ceramah, simulasi dan metode lain yang disesuaikan dengan kondisi serta memanfaatkan media kreatif dan teknologi informasi.
  3. Tempat; Tempat penyelenggaraan dilaksanakan di kampus.
  4. Waktu; Kegiatan dilaksanakan 2 (dua) sampai dengan 6 (enam) hari, dimulai pada pukul 07.30 dan berakhir maksimal pukul 16.30 waktu setempat.

Peserta dan Panitia PKKMB

Peserta kegiatan pengenalan kampus ini adalah mahasiswa baru atau mahasiswa yang belum pernah mengikuti PKKMB. Organisasi kepanitiaan Kegiatan PKKMB ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan melibatkan unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.

Panitia berada di bawah koordinasi pimpinan perguruan tinggi bidang kemahasiswaan, dan dapat melibatkan bidang akademik serta bertanggung jawab kepada pimpinan perguruan tinggi masingmasing.

Pengawasan Evaluasi Sanksi

PENGAWASAN: Pengawasan diakukan agar pelaksanaan PKKMB sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan oleh panitia yang terdiri dari unsur pimpinan, dosen, tenaga kependidikan.

EVALUASI: Evaluasi dilakukan untuk melihat keberhasilan pencapaian tujuan program sekaligus menganalisis manfaat materi/aktivitas, efektivitas dan efisiensi, termasuk analisis kelemahan dan kendala yang terjadi pada penyelenggaraan kegiatan.

Pelaksanaan Evaluasi oleh panitia dengan membentuk tim yang terdiri dan unsur pemimpin, dosen, tenaga kependidikan, serta unsur lain yang dianggap perlu.

Evaluasi dilaksanakan selama kegiatan berlangsung antara lain dengan cara mengedarkan kuesioner kepada para mahasiswa baru. Bagi peserta yang mengikuti PKKMB secara tuntas mendapatkan sertifikat dengan ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi.

SANKSI PKKMB: Semua bentuk pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan di atas dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di perguruan tinggi masing-masing.

Sumber: Panduan PKKMB Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button