DPR Menunda Pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
NU CILACAP ONLINE – DPR Menunda Pengesahan RUU Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) pada masa sidang ketiga yang berakhir ditutup hari ini, Jumat (12/4). Kesepakatan itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Ali setelah mendapat laporan dari panitia kerja (Panja) RUU Ormas.
“Dari laporan yang saya terima, RUU ini akhirnya disepakati untuk ditunda, karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian,” tutur Marzuki. Penolakan masyarakat memang gencar. Bahkan, sejak pagi sebelum rapat paripurna penutupan masa sidang dibuka, ratusan anggota Pemuda Muhamadiyah berunjuk rasa di depan gedung DPR menolak pengesahan RUU tersebut.
Meski ditunda, Marzuki mengatakan akan mengesahkan RUU Ormas pada masa persidangan berikutnya. Dia katakan, semua fraksi sepakat dengan RUU ini sehingga mengesahkan pada masa persidangan berikut tidak masalah. “Insya Allah,” tukasnya.
Menurut Marzuki panja RUU Ormas melaporkan banyak ormas dengan basis massa besar menolak rancangan ini. Khususnya Ormas yang sudah memiliki sejarah panjang seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamadiyah. Ketua DPR meminta Panja RUU Ormas agar berkomunikasi dengan NU dan Muhamadiyah. Prinsipnya, kata Marzuki, apapun masukan dari ormas,DPR akan mengikuti keinginan tersebut sepanjang demi kebaikan bangsa.
Ketua Panja RUU Ormas Abdul Malik Haramain menambahkan keputusan menunda lantaran bersifat teknis. Namun secara substansi dan prinsipal, rumusan pasal sudah disepakati oleh seluruh fraksi, termasuk perubahan terakhir sebagaimana yang diusulkan Muhamadiyah.
Dijelaskan Malik, persoalan teknis dimaksud antara lain redaksional pasal masih harus diperbaiki. “Sekali lagi, penundaan itu bukan karena tidak clear, karena substansi sudah clear. Sudah selesai, tinggal persoalan teknis redaksional,” ujarnya.
Uji Publik RUU Ormas
Malik menyampaikan Panja RUU Ormas telah mendatangi sejumlah ormas dan ulama se-Jabotabek. Tujuannya untuk menjaring masukan dan sosialisasi pembahasan RUU Ormas di DPR. Bahkan, uji publik sudah dilakukan ke sembilan daerah dengan melakukan audiensi dan hearing.
“Karena memang itu komitmen kita sejak awal dan ini menyangkut ormas,” katanya.
Sesama anggota Pansus RUU Ormasdari Komisi III, Indra menyatakan penundanaan pengesahan adalah langkah tepat. Karena masih ada sejumlah hal dalam RUU yang dinilai belum tuntas pembahasannya. Semisal, jelas Indra mengenai ‘sanksi’. Lalu, kata ‘larangan’ dan beberapa kalimat yang dianggap multi tafsir.
Karena itulah dia setuju agar RUU Ormas kembali dikaji ulang sebelum disahkan pada rapat paripurna berikutnya. Terpenting, kata Indra, Pansus harus kembali menjaring masukan dan kehendak publik. “Jadi kita sepakat untuk tidak dipaksakan,” imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyetujui penundaan tersebut. Menurut Gamawan, masih diperlukan ruang dialog antara publik dengan Pansus. Setidaknya dengan dialog akan ditemukan kesepakatan, pemahaman masyarakat dan menampik tudingan kembali ke nuansa orde baru.
Ia berpendapat masih banyaknya masyarakat yang belum memahami RUU Ormas. Misalnya, kata Gamawan soal perubahan asas, lalu keharusan pendaftaran organisasi besar.
Dia berjanji, pemerintah juga akan melakukan dialog dengan masyarakat sebelum disahkan. Menurutnya, pengesahan RUU Ormas penting dilakukan. Sebab jika tidak, maka UU No.8 Tahun 1985 tentang Ormas akan tetap berlaku. Padahal, tegas Gamawan, UU 8 Tahun 1985 terbilang keras lantaran menerapkan asas tunggal.
Koordinator Kontras Haris Azhar menyatakan penundanaan pengesahan adalah langkah awal yang baik bagi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ia meminta DPR mendengar aspirasi masyarakat, termasuk kelas buruh. “Awalan yang bagus untuk tidak mengesahkan, dan saya memaklumi penolakan masyarakat,” tandasnya.
sumber tulisan DPR Menunda RUU Ormas : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5167bbff601d4/dpr-tunda-pengesahan-ruu-ormas